Jakarta
(ANTARA)

Motor
listrik
menjadi
salah
satu
pilihan
kendaraan
yang
ramah
lingkungan,
motor
listrik
mengalami
peningkatan
popularitas
di
Indonesia.
Selain
adanya
bantuan
subsidi
dari
pemerintah,
biaya
pajak
yang
dikeluarkan
juga
cenderung
lebih
terjangkau
dibandingkan
motor
berbahan
bakar
bensin.

 

Pajak
untuk
motor
listrik
telah
diterapkan
sejak
beberapa
tahun
lalu
dengan
besaran
yang
berbeda
dari
motor
konvensional.
Tarif
pajak
motor
listrik
yang
lebih
ekonomis,
membuat
banyak
pengguna
sepeda
motor
tertarik
menggunakan
motor
listrik.

 

Motor
listrik
dikenakan
pajak
tahunan,
termasuk
Pajak
Kendaraan
Bermotor
(PKB)
yang
wajib
dibayar
oleh
setiap
pemiliknya.
Selain
itu,
pengguna
motor
listrik
juga
diharuskan
membayar
Tarif
Sumbangan
Wajib
Dana
Kecelakaan
Lalu
Lintas
Jalan
sesuai
Peraturan
Menteri
Keuangan
RI
Nomor
36/PMK.010/2008.

 

Masyarakat
harus
membayar
pajak
motor
listrik
di
kantor
SAMSAT
sesuai
dengan
wilayah
domisili
mereka.
Meskipun
jumlah
yang
harus
dibayar
tertera
dalam
STNK,
berikut
merupakan
cara
menghitung
estimasi
dan
ketentuan
pembayaran
pajak
sepeda
motor
listrik.

 


Pajak
STNK
motor
listrik

 

Pajak
STNK
motor
listrik
terdiri
dari
dua
komponen
utama:
PKB
dan
SWDKLLJ.
Berikut
penjelasan
singkat
tentang
masing-masing
komponen.



1.
PKB
(Pajak
Kendaraan
Bermotor)

PKB
merupakan
pajak
tahunan
yang
dihitung
berdasarkan
nilai
jual
kendaraan
(NJK).
Tarif
untuk
motor
listrik
adalah
maksimum
10%
dari
NJK,
meskipun
pemerintah
seringkali
memberikan
insentif
dengan
mengurangi
tarif
ini.

 


2.
SWDKLLJ
(Sumbangan
Wajib
Dana
Kecelakaan
Lalu
Lintas
Jalan)

SWDKLLJ
merupakan
sumbangan
yang
tidak
langsung
terkait
dengan
pajak.
Besarannya
tergantung
pada
jenis
kendaraan
dan
kapasitas
mesin
yang
dikonversi
dari
daya
listrik.

 


Aturan
pajak
motor
listrik
2024



1.
Pembebasan
PKB
dan
BBNKB

Berdasarkan
Peraturan
Menteri
Keuangan
(PMK)
Nomor
38
Tahun
2023,
pemilik
motor
listrik
murni
baru
(bukan
hasil
konversi)
akan
dibebaskan
dari
PKB
dan
Bea
Balik
Nama
Kendaraan
Bermotor
(BBNKB).
Peraturan
ini
berlaku
sejak
11
Mei
2023.

 


2.
Insentif
PPN

PMK
Nomor
8
Tahun
2024
mengatur
insentif
PPN
untuk
kendaraan
listrik
berbasis
baterai.
Pembelian
motor
listrik
akan
dikenakan
PPN
sebesar
1
persen
dari
harga
jual,
jauh
lebih
rendah
dibandingkan
tarif
normal
yang
mencapai
11
persen.

 


3.
Potensi
insentif
pajak
daerah

Beberapa
pemerintah
daerah
juga
memberikan
insentif
tambahan
untuk
motor
listrik,
seperti
pengurangan
PKB
atau
pembebasan
biaya
balik
nama.

 


4.
SWDKLLJ
tetap
berlaku

Meskipun
ada
pembebasan
PKB
dan
insentif
PPN,
Sumbangan
Wajib
Dana
Kecelakaan
Lalu
Lintas
Jalan
(SWDKLLJ)
tetap
harus
dibayar.
Besarannya
bergantung
pada
jenis
dan
kapasitas
motor
listrik
yang
dimiliki.

 


Estimasi
biaya
pajak
tahunan
motor
listrik

Biaya
pajak
tahunan
motor
listrik
sangat
bergantung
pada
harga
dan
jenisnya.
Secara
umum,
estimasi
biaya
pajak
tahunan
berkisar
antara
1,5
persen
hingga
2,5
persen
dari
harga
jual
kendaraan.
Berikut
merupakan
perkiraan
biaya
untuk
berbagai
kategori
motor
listrik:

 

1.
Motor
listrik
terjangkau
(Rp
15
juta)
Estimasi
pajak
tahunan
sekitar
Rp
225.000

Rp
375.000.

2.
Motor
listrik
menengah
(Rp
30
juta)
Estimasi
pajak
tahunan
sekitar
Rp
450.000

Rp
750.000.

3.
Motor
listrik
premium
(Rp
50
juta)
Estimasi
pajak
tahunan
sekitar
Rp
750.000

Rp
1.250.000.


Biaya
pajak
untuk
setiap
merek
motor
listrik
sama
dan
tidak
bervariasi.
Untuk
pengurusan
STNK
dan
plat
nomor
motor
listrik,
biayanya
berkisar
antara
2
hingga
4
juta
rupiah.
Pengguna
hanya
perlu
menyerahkan
KTP
saat
membeli
motor
listrik,
dan
proses
selanjutnya
akan
dibantu
oleh
sales
di
tempat
pembelian.

Pewarta:

Editor:
Maria
Rosari
Dwi
Putri
Copyright
©
ANTARA
2024

Source