Jakarta,
2
September
2024

Kementerian
Kesehatan
(Kemenkes)
RI
melakukan
Penandatanganan
Perjanjian
Kerja
Sama
(PKS)
dengan
Tim
Penggerak
Pemberdayaan
dan
Kesejahteraan
Keluarga
(TP
PKK)
Pusat.
Langkah
ini
merupakan
upaya
penguatan
kesehatan
melalui
Gerakan
Pemberdayaan
dan
Kesejahteraan
Keluarga
serta
sinergi
Pos
Pelayanan
Terpadu.

Penandatanganan
tersebut
berlangsung
di
ruang
rapat
lantai
2
gedung
Adhyatma
Kementerian
Kesehatan
pada
Senin
(2/9).
PKS
ini
merupakan
tindak
lanjut
dari
MoU
yang
telah
ditandatangani
oleh
Menteri
Kesehatan
dan
Ketua
Umum
TP
PKK
Pusat
pada
2023
lalu.

Adapun,
isi
dari
dokumen
PKS
yang
ditandatangani
meliputi
dua
poin
utama.
Pertama,
Perjanjian
Kerja
Sama
antara
Direktorat
Jenderal
Kesehatan
Masyarakat
dengan
TP
PKK
Pusat
tentang
Penguatan
Upaya
Kesehatan
Masyarakat
Melalui
Gerakan
Pemberdayaan
dan
Kesejahteraan
Keluarga.
Kedua,
Perjanjian
Kerja
Sama
antara
Direktorat
Penyehatan
Lingkungan
dengan
TP
PKK
Pusat
tentang
Penguatan
Upaya
Penyehatan
Lingkungan
Melalui
Gerakan
Pemberdayaan
dan
Kesejahteraan
Keluarga.

Plt.
Direktur
Jenderal
Pencegahan
dan
Pengendalian
Penyakit
(P2P)
Endang
Sumiwi,
dalam
sambutannya,
mengatakan
bahwa
dengan
adanya
PKS
tersebut,
kegiatan
yang
akan
dilaksanakan
Kemenkes
bersama
TP
PKK
Pusat
dalam
upaya
menyehatkan
lingkungan
dan
promotif
preventif
penurunan
stunting
akan
menjadi
lebih
konkret.

“Seterusnya,
kita
harapkan
semakin
banyak
yang
bergerak
untuk
kesehatan
masyarakat
Indonesia,
dan
dengan
semangat
kita
akan
laksanakan
kegiatan-kegiatan
bersama
dengan
PKK,”
kata
Endang
Sumiwi.

Endang
melanjutkan,
Kemenkes
juga
sangat
berkomitmen
untuk
mendukung
posyandu
dalam
memberikan
pelayanan
kesehatan.
Upaya
penguatan-penguatan
yang
ada
di
posyandu
melalui
pembinaan
PKK
juga
merupakan
bagian
dari
transformasi
kesehatan
agar
masyarakat
tetap
sehat.

“Jadi,
semua
usia
nantinya
akan
dilayani,
dari
ibu
hamil,
balita,
anak
remaja,
dewasa,
sampai
dengan
lansia,
dan
Kemenkes
akan
mendampingi
semua
kegiatan-kegiatan
kita
yang
saling
bekerja
sama,”
lanjut
Plt.
Dirjen
P2P.

Adapun,
ruang
lingkup
PKS
antara
Ditjen
Kesmas
dan
TP
PKK
adalah
advokasi
kepada
pemerintah
daerah
untuk
meningkatkan
upaya
kesehatan
masyarakat,
meningkatkan
kapasitas
dan
keterampilan
dasar
bagi
Tim
Penggerak
PKK
Pusat
dan
daerah
beserta
kader,
monitoring
dan
evaluasi
Pemberian
Makanan
Tambahan
(PMT)
lokal
kepada
Ibu
hamil
bermasalah
gizi
(Kurang
Energi
Kronik
(KEK)
dan
risiko
KEK),
balita
bermasalah
gizi
(balita
berat
badan
tidak
naik,
balita
berat
badan
kurang,
balita
gizi
kurang),
dan
Ibu
Balita
Sasaran.

Direktur
Penyehatan
Lingkungan
Anas
Ma’ruf
menyampaikan,
ruang
lingkup
kerja
sama
antara
Direktorat
Penyehatan
Lingkungan
dan
TP
PKK
adalah
advokasi
kepada
pemerintah
daerah
dalam
upaya
percepatan
Stop
Buang
Air
Besar
Sembarangan
(SBS),
peningkatan
kapasitas
dan
keterampilan
dasar
bidang
kesehatan
bagi
TP
PKK
daerah
dalam
Pelatihan
Pemicuan
Pilar
Sanitasi
Total
Berbasis
Masyarakat
(STBM),
serta
monitoring
dan
evaluasi
pelaksanaan
pilar
STBM.

“Jadi,
kita
juga
berusaha
untuk
melibatkan
ibu-ibu
terutama
ibu
rumah
tangga
dalam
menyehatkan
keluarga
utamanya
lingkungan
karena
ibu
adalah
tonggak
utama
dalam
melindungi
keluarganya,”
kata
Anas
Ma’ruf.

Lebih
lanjut,
Anas
mengatakan,
semua
pihak,
terutama
kader-kader
di
daerah,
harus
selalu
bekerja
sama
dalam
segala
kegiatan
Kemenkes.
Ia
juga
berharap
pembinaan
ini
berkelanjutan
dan
terus-menerus
agar
apa
yang
diharapkan
dapat
mencapai
hasil
yang
terbaik.

Kemenkes
berkomitmen
untuk
melakukan
transformasi
sistem
kesehatan.
Melalui
transformasi
ini,
diharapkan
semua
komponen
masyarakat
dapat
berperan
aktif
dalam
mencapai
derajat
kesehatan
yang
lebih
baik
di
Indonesia
serta
mendukung
terwujudnya
masyarakat
mandiri
dalam
mengusahakan
dan
menjalankan
upaya
dalam
bidang
kesehatan.

Kemenkes
telah
melakukan
berbagai
strategi
dan
upaya
dengan
memperluas
jejaring
kerja
sama
pentahelix,
salah
satunya
dengan
TP
PKK
sebagai
mitra
penggerak
yang
berkomitmen
mendukung
program
kesehatan
secara
berkelanjutan.

Berita
ini
disiarkan
oleh
Biro
Komunikasi
dan
Pelayanan
Publik,
Kementerian
Kesehatan
RI.
Untuk
informasi
lebih
lanjut
dapat
menghubungi
nomor
hotline
Halo
Kemenkes
melalui
nomor
hotline
1500-567,
SMS
081281562620
dan
alamat
email
kontak@kemkes.go.id.
(DJ)

Plt.
Kepala
Biro
Komunikasi
dan
Pelayanan
Publik

dr.
Siti
Nadia
Tarmizi,
M.Epid

 

Sumber Berita