
Jakarta
(ANTARA)
–
Untuk
memfasilitasi
pengecekan
pajak
kendaraan
secara online,
Samsat
Jatim
menyediakan
layanan
resmi
yang
memungkinkan
warganya
memeriksa
pajak
kendaraan
secara
mudah
dan
praktis.
Situs
atau
aplikasi
Samsat Jatim
berada
langsung
di
bawah
pengawasan
Badan
dan
Dinas
Pendapatan
Daerah
Provinsi
di
Indonesia.
Bagi
masyarakat
Jatim
yang
belum
mengetahui
cara
cek
kendaraan
pajak
online,
berikut
ini
terdapat
beberapa
cara
pengecekan
nya
dengan
mudah.
1.
Cek
pajak
kendaraan
via
website
Bapenda
Jatim
-
Kemudian
gulir
ke
bawah
dan
akan
terdapat
beberapa
pilihan,
lalu
Anda
klik
“PKB
(Pajak
Kendaraan
Bermotor)”
=>
“Cek
disini”
-
Setelah
itu
akan
muncul
tampilan
Info
PKB
dan
isi
“Plat
Nomor
Kendaraan”
=> “Masukkan
lima
Digit
Terakhir
Rangka”
=> “Kode
Captcha”
=> “Submit“
-
Tunggu
beberapa
saat
dan
nantinya
akan
menampilkan
berupa
informasi
identitas
beserta
besaran
pajak
yang
harus
dibayarkan.
2.
Cek
pajak
kendaraan
via
e-samsat
-
Selanjutnya
isi
data
pada
halaman
tersebut
seperti
kode
plat,
nomor
plat,
nomor
seri,
nomor
rangka
(5
digit
terakhir)
dan
provinsi.
-
Setelah
itu,
cek
kembali
untuk
dapat
memastikan
bahwa
data-data
sudah
terisi
dengan
benar
dan
klik
“Cek
Sekarang”.
-
Kemudian
nantinya
akan
menampilkan
informasi
berupa
besaran
nominal
yang
harus
dibayarkan.
3.
Cek
pajak
kendaraan
via
aplikasi “SIGNAL”
(Samsat
Digital
Nasional)
-
Instal
aplikasi
“SIGNAL”
melalui
play
store
(android)
dan
app
store
iOS
-
Setelah
terinstal,
buka
aplikasi
pada
perangkat
Anda,
kemudian
baca
beberapa
informasi
mengenai
aplikasi
kemudian
slide
kanan
hingga
menemukan
“Lanjut
ke
Beranda”
pilih
dan
setujui
Signal
mengakses
lokasi.
-
Kemudian
Anda
buka
profil
di
sudut
kanan
bawah,
untuk
melakukan
pendaftaran
akun
signal
dan
pilih
“Daftar
Disini”
-
Anda
diminta
masukkan
NIK
E-KTP,
nama
sesuai
E-KTP,
alamat
email
aktif,
nomor
telepon,
dan
buat
kata
sandi.
Kemudian
Anda
centang
untuk
menyetujui
dan
pilih
”lanjut”
-
Kemudian
Anda
verifikasi
dengan
melakukan
foto
E-KTP
Anda
dan
foto
wajah
Anda
dengan
selfie.
Kemudian
Anda
akan
dikirimkan
kode
OTP
melalui
nomor
telepon
yang
Anda
daftarkan
-
Bila
sudah
terdaftar,
verifikasi
kembali
akun
Anda
dengan
email.
Buka
email
yang
Anda
daftarkan
dan
lakukan
verifikasi
untuk
melanjutkan.
-
Masuk
kembali
aplikasi
Signal.
Di
menu
beranda
Anda
pilih
”Tambah
kendaraan
bermotor”
-
Masukkan
pemilik
kendaraan
milik
sendiri
atau
milik
satu
KK,
masukkan
data
kendaraan
bermotor
Anda
dari
NRKB
(nomor
registrasi
kendaraan
bermotor)
dan
lima
digit
terakhir
nomor
rangka
kendaraan.
-
Setelah
berhasil
ditambahkan,
selanjutnya
Anda
pilih
”Pendaftaran
pengesahan
STNK”
Di
posisi
bagian
tengah
bawah.
-
Masukkan
NRKB
atau
nomor
registrasi
dari
kendaraan
Anda,
pilih
“Lanjutkan”
selanjutnya
akan
keluar
mengenai
informasi
pajak
kendaraan
yang
harus
dibayar.
Dari
informasi
surat
ketetapan
kewajiban
pembayaran
PKB
dan
SWDKLLJ
sebelum
melakukan
proses
pembayaran.
Baca
juga:
Cek
pajak
kendaraan
di
Jateng
via
aplikasi
New
Sakpole
dan
E-Samsat
Baca
juga:
Tidak
ribet,
ini
cara
cek
pajak
kendaraan
via
online
Baca
juga:
Samsat
Keliling
ada
di
Lapangan
Banteng
dan
Danau
Wisata
Cipeucang
Pewarta:
Sean
Anggiatheda
Sitorus
Editor:
Alviansyah
Pasaribu
Copyright
©
ANTARA
2024