
Jakarta
(ANTARA)
–
Proses
pembuatan
sertifikat
tanah
memerlukan
beberapa
cara,
mulai
dari
tahapan
dan
persyaratan
yang
perlu
Anda
persiapkan,
selain
itu
ada
beberapa
biaya
yang
harus
dilunasi saat
pengajuannya.
Bagaimana
tahapan
dan
berapa
biayanya?
simak
selengkapnya
pada
artikel
ini.
Sertifikat
tanah
merupakan
dokumen
resmi
yang
diterbitkan
oleh
Badan
Pertanahan
Nasional
(BPN)
sebagai
bukti
kepemilikan
seseorang
atas
suatu
lahan
atau
sebidang
tanah
beserta
bangunannya.
Sertifikat
tanah
juga
menjadi
landasan
untuk
berbagai
transaksi
tanah,
seperti
jual
beli,
sewa,
atau
gadai.
Tujuan
pendaftaran
tanah
itu
sendiri
untuk
memberikan
kepastian
hukum
dan
perlindungan
hukum
kepada
pemegang
hak
atas
suatu
bidang
tanah,
satuan
rumah
susun
dan
hak-hak
lain
yang
terdaftar
agar
dengan
mudah
dapat
membuktikan
dirinya
sebagai
pemegang
hak
yang
bersangkutan.
Sertifikat
tanah
berisi
informasi
terkait
pemilik
tanah,
luas
tanah,
lokasi
tanah
dan
jenis
hak
atas
tanah.
Bagi
Anda
yang
telah
melakukan
sertifikasi
tanah,
Anda
akan
diwajibkan
untuk
membayar
Pajak
Bumi
dan
Bangunan
(PBB).
Sertifikat
ini
memiliki
fungsi
yang
sangat
penting
baik
bagi
pemilik
tanah
maupun
negara,
karena
berisi
informasi
terkait
pemilik
tanah,
luas
tanah,
lokasi
tanah
dan
jenis
hak
atas
tanah.
Bagi
Anda
yang
telah
melakukan
sertifikasi
tanah,
Anda
akan
diwajibkan
untuk
membayar
Pajak
Bumi
dan
Bangunan
(PBB).
Ada
dua
cara
yang
bisa
Anda
dalam
pengajuan
pembuatan
sertifikat
tanah.
Anda
dapat
melakukan
pengajuan
secara
mandiri
ataupun
mengajukan
pembuatan
sertifikat
tanah
via
online.
Baca
juga:
Cara
mudah
cek
sertifikat
tanah
via
online
Baca
juga:
Menteri
ATR:
Sertifikat
tanah
memiliki
nilai
ekonomi
bagi
masyarakat
Cara
pengajuan
pembuatan
sertifikat
tanah
1.
Pengajuan
Mandiri
-
Datang
langsung
ke
Kantor
Badan
Pertahanan
Nasional
(BPN)
dengan
membawa
dokumen
dan
syarat
membuat
sertifikat
tanah. -
Pergi
ke
loket
pelayanan
sertifikat
tanah
dan
isi
formulir,
serta
lakukan
verifikasi
dokumen. -
Lalu,
Anda
akan
diberikan
Surat
Tanda
Terima
(STT)
Dokumen
dan
Surat
Perintah
Setor
(SPS)
yang
harus
dibayarkan
sekitar
Rp50.000. -
Bayar
biaya
pengukuran
tanah
dan
pendaftaran
sertifikat
tanah. -
Petugas
ukur
dari
BPN
akan
melakukan
pengukuran
tanah
dan
memasang
tanda
batas
tanah.
Dalam
proses
ini,
kamu
wajib
hadir
sebagai
saksi. -
Hasil
dari
pengukuran
akan
diproses
dan
dilanjutkan
untuk
membuat
surat
keputusan
sertifikat
tanah
dari
kantor
BPN. -
Perlu
diketahui,
ada
biaya
yang
perlu
disiapkan
untuk
membuat
sertifikat
tanah.
Besaran
biaya
ini
tergantung
lokasi,
peruntukan,
dan
luas
tanah.
2.
Pengajuan
Online
-
Install
aplikasi
Sentuh
Tanahku. -
Daftarkan
akun
baru
Anda
dengan
menambahkan
username
dan
password. -
Lakukan
aktivasi
menggunakan
NIK. -
Anda
bisa
membeli
formulir
pendaftaran
di
kantor
BPN
untuk
pengajuan
penerbitan
sertifikat
tanah. -
Serahkan
dokumen
persyaratan
yang
sudah
lengkap,
lalu
buat
janji
dengan
petugas
untuk
pengukuran
tanah. -
Setelah
pengukuran,
maka
sertifikat
akan
diproses. -
Anda
juga
perlu
membayarkan
Bea
Perolehan
Hak
Atas
Tanah
(BPHTB). -
Status
sertifikat
tanah
Anda
dapat
selalu
diperiksa
melalui
aplikasi
Sentuh
Tanahku.
Saat
ingin
membuat
sertifikat
tanah,
pastikan
untuk
update
informasi
lebih
dulu
di
BPN
terkait.
Update
memungkinkan
kamu
menyiapkan
syarat
dan
ikut
alur
yang
tepat.
Syarat pembuatan
sertifikat
tanah
-
Fotokopi
KTP
(Kartu
Tanda
Penduduk)
dan
KK
(Kartu
Keluarga). -
Fotokopi
NPWP
(Nomor
Pokok
Wajib
Pajak). -
Surat
Pelunasan
Pemberitahuan
Pajak
Terhutang
Pajak
Bumi
dan
Bangunan
Tahunan
(SPPT
PBB). -
Bukti
IMB
(Izin
Mendirikan
Bangunan)
untuk
tanah
dan
bangunannya. -
Sertifikat
Hak
Guna
Bangunan
(SHBG). -
Akta
Jual
Beli
(AJB)
untuk
tanah
yang
diperoleh
dari
hasil
jual
beli. -
Fotokopi
Girik
atau
Letter
C
yang
dimiliki. -
Surat
pernyataan
kepemilikan
lahan. -
Surat
Pernyataan
tidak
sengketa.
Rincian
biaya
1.
Biaya
pengukuran
tanah
Luas
tanah
sampai
dengan
10
hektar:
TU
=
(L/500
x
HSBKu
)
+
Rp
100.000,00
Luas
tanah
lebih
dari
10
hektar
sampai
dengan
1.000
hektar:
TU
=
(L/4.000
x
HSBKu
)
+
Rp
14.000.000,00
Luas
tanah
lebih
dari
1.000
hektar
TU=
(L/10.000
x
HSBKu
)
+
Rp
134.000.000,00
2.
Biaya
pendaftaran
Pembayaran
Surat
Tanda
Terima
(STT)
Dokumen
dan
Surat
Perintah
Setor
(SPS)
sebesar
Rp50.000
3.
Biaya
pemeriksaan
tanah
Biaya
pemeriksaan
tanah
dijabarkan
dalam
rumus
TPA
=
(L/500
x
HSBKPA)
+
Rp
350.000
4.
Biaya
Transportasi,
Konsumsi,
dan
Akomodasi
(TKA)
Berdasarkan
Pasal
20
Ayat
2
PP
Nomor
13
Tahun
2010,
biaya
TKA
ditanggung
sendiri
oleh
pemohon
dan
masuk
ke
kantong
pribadi
petugas.
Adapun
besarnya
biaya
TKA
ini
adalah
Rp
250.000.
Baca
juga:
Pengertian
sertifikat
tanah
beserta
fungsinya
Baca
juga:
Rincian
biaya
balik
nama
sertifikat
tanah
Baca
juga:
Cara
dan
syarat
balik
nama
sertifikat
tanah
Pewarta:
Raihan
Fadilah
Editor:
Alviansyah
Pasaribu
Copyright
©
ANTARA
2024