
Manado
(ANTARA)
–
Pemerintah
Kota
(Pemkot)
Manado
bersama
Badan
Penyelenggara
Jaminan
Sosial
Ketenagakerjaan
(BPJAMSOSTEK)
akan
memberikan
perlindungan
kepada
petugas
pemutakhiran data
pemilih
(pantarlih)
di
Kota
Manado,
Provinsi
Sulawesi
Utara
(Sulut).
“Kami
akan
melindungi
sebanyak
1.327
pantarlih
yang
bertugas
di
Kota
Manado
melalui
BPJAMSOSTEK,”
kata
Sekretaris
Kota
Manado Micler
C
S
Lakat,
di
Manado,
Kamis.
Micler
mengatakan
hal
tersebut
mendesak
dilakukan
untuk
dilindungi
karena
pekerjaan
ini
cukup
beresiko,
sehingga
wajib
diberikan
perlindungan.
“Ribuan
pantarlih
ini
akan
dilindungi
dengan
jaminan
kecelakaan
kerja
(JKK)
dan
jaminan
kematian
(JKM),”
katanya.
Sementara
itu
Kepala
BPJAMSOSTEK Provinsi
Sulut
Sunardy
Syahid
mengatakan
data pantarlih
di
Kota
Manado
ini
by
name
by
address
karena
diperoleh
langsung
dari
Komisi
Pemilihan
Umum
(KPU).
“Kami
rasa
petugas
pantarlih
ini
layak
dilindungi
karena
menjalankan
tugas
negara.
Pantarlih
ini
akan
dilindungi
dengan
jaminan
kecelakaan
kerja
(JKK)
dan
jaminan
kematian
(JKM),”
katanya.
Menurut
dia,
jika
terjadi
resiko
saat
bekerja,
yakni
kecelakaan
maka
akan
ditanggung
oleh
BPJAMSOSTEK
hingga
sembuh
dan
bisa
bekerja
kembali.
Namun,
jika
terjadi
resiko
kematian
maka
ahli
waris
akan
menerima
santunan
sebesar
Rp42
juta.
Pantarlih
adalah
petugas
pemutakhiran data
pemilih
yang
dibentuk
untuk
melakukan
pendaftaran
dan
pemutakhiran
data
pemilih
pada
tahapan
Pemilu. Pantarlih
dibentuk
oleh
panitia
pemungutan
suara
(PPS)
dan
berkedudukan
di
lingkungan
tempat
pemungutan
suara
(TPS).