
Manado
(ANTARA)
–
Aparatur
Sipil
Negara
(ASN)
di
lingkup
Pemerintah
Kota
(Pemkot)
Manado
melindungi
pekerja
rentan
lewat
program “Tumou
Tou”
di
Badan
Penyelenggara
Jaminan
Sosial
Ketenagakerjaan
(BPJAMSOSTEK).
“Program
Perlindungan
Tumou
Tou
intinya
ASN
diberikan
kesempatan
melindungi
minimal
satu
pekerja
rentan
di
sekitar
tempat
tinggalnya,”
kata
Sekertaris
Kota
Manado
Dr
Micler
C
S
Lakat,
di
Manado,
Kamis.
Dia
mengatakan,
untuk
pegawai
struktural
di
Pemkot
Manado
sebanyak
775
ASN,
jika
melindungi
satu
saja
pekerja
rentan,
maka
akan
ada
ketambahan
perlindungan
sosial
bagi
pekerja
rentan
di
Manado.
Secara
keseluruhan,
katanya,
ada
sebanyak
5.521
ASN
di
Kota
Manado.
Jika
semua
ASN
di
Kota
Manado
melindungi
seorang
pekerja
rentan,
katanya,
maka,
perlindungan
jaminan
sosial
ketenagakerjaan
bagi
seluruh
pekerja
rentan
di
kota
ini
dapat
terwujud.
Kepala
BPJAMSOSTEK
Sulut
Sunardy
Syahid
mengatakan
tenaga
kerja
yang
bisa
dilindungi,
katanya,
terdiri
atasi
pekerja
bangunan,
asisten
rumah
tangga
(ART),
sopir
angkutan
umum,
buruh
tani
dan
pekerja
lainnya
yang
dikategorikan
pekerja
bukan
penerima
upah
(BPU).
Dia
menjelaskan
hanya
dengan
membayar
iuran
senilai
Rp16.800
per
bulan
maka
sudah
bisa
memberikan
perlindungan
Jaminan
Kecelakaan
Kerja
(JKK)
dan
Jaminan
Kematian
(JKM)
bagi
tenaga
kerja
tersebut.
“Ini
bisa
menjadi
pahala
bagi
kita
yang
memberikan
perlindungan
tersebut,”
katanya.
Tenaga
kerja
tersebut
jika
mengalami
kecelakaan
akan
ditanggung
sepenuhnya
oleh
BPJS-TK
dan
jika
terjadi
kematian
dalam
bekerja
akan
menerima
santunan
sebesar
Rp42
juta
dari
sebelumnya
hanya
Rp24
juta.