MANADOPOST.ID- Di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK.02/2020 perihal Penyampaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberian THR bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, yang ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
Dalam surat itu disebutkan, sehubungan dengan fokus pemerintah dalam menangani virus corona (Covid-19), maka diperlukan kajian ulang terhadap kebijakan belanja negara tahun 2020.
Termasuk, kebijakan pemberian THR yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP). Perubahan kebijakan pemberian THR dimaksud, antara lain terkait pihak yang diberikan serta besarannya.(tan)

