Minggu, 13 Agustus 2023 07:00 WIB Masyarakat yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 dapat mengajukan pindah tempat memilih apabila tidak dapat menggunakan hak pilihnya di lokasi terdaftar, dengan ketentuan berikut. Source Post navigation Banda Aceh patroli pembatasan aktivitas masyarakat saat jam malam Kapolda PB ajak tokoh adat jaga kamtibmas atas insiden salah ketik