Kotamobagu, DetikManado.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengerahkan tim gabungan (timgab) ke eks Pasar Serasi dan Pasar 23 Maret, untuk menertibkan pedagang yang memakai trotoar dan badan jalan sebagai tempat menggelar barang jualannya, sejak Selasa (6/6/2023).

Adapun timgab yang diterjunkan Pemkot pada kegiatan penertiban pedagang itu, masing-masing dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar (Satpol-PP), Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM), serta dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kotamobagu.

Kepala Dinas Satpol-PP dan Damkar Kotamobagu, Sahaya Mokoginta SSTP ME menjelaskan, penertiban dilakukan karena para pedagang telah menggunakan area publik yang bukan diperuntukkan sebagai tempat berjualan.

“Hari ini kami melakukan penertiban pedagang yang menggunakan bahu jalan dan trotoar di area eks Pasar Serasi dan Pasar 23 Maret Kotamobagu, terutama lapak dan kandang ayam yang sudah menggunakan bahu jalan. Mereka berjualan bukan pada tempatnya,” tegas Sahaya.

Ia pun kembali mengingatkan para pedagang, agar mematuhi ketentuan yang ada dengan berjualan di tempat yang telah ditentukan oleh Pemkot Kotamobagu.

“Pemkot Kotamobagu telah menyiapkan Pasar 23 Maret, Pasar Poyowa Kecil dan Pasar Genggulang sebagai tempat berjualan. Kami imbau para pedagang untuk berjualan di tiga lokasi ini. Mari kita manfaatkan fasilitas yang telah disiapkan pemerintah. Selama berjualan di tempat yang telah ditentukan, tentu kami tidak akan melakukan penertiban,” ujar Sahaya.

Penulis: Nicolaus Paath

Print Friendly, PDF & Email

Source