Manado, DetikManado.com – Tim gabungan Resmob Polres Minut dan Polda Sulut menangkap pria berinisial SAD (32), atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak di perkebunan Desa Ongkau II Jaga IV, Sinonsayang, Minahasa Selatan (Minsel), Sulut , Selasa (01/12/2020) dini hari.

Diketahui, SAD merupakan oknum perangkat desa di Likupang Selatan, Minahasa Utara (Minut), yang diduga mencabuli belasan anak dan remaja yang berusia 7 tahun hingga 17 tahun.

Bacaan Lainnya

Kronologi kejadian tersebut berawal sejak November-Desember 2019 tahun lalu sampai Juli-September 2020 di wilayah Minut. Saat itu, SAD telah melarikan diri ke Minsel.

Penangkapan bermula ketika tim gabungan mendapat informasi bahwa SAD berada di wilayah Desa Ongkau, Senin (31/10/2020) lalu. Polisi lalu menangkap pria yang diduga juga memiliki kelainan seksual tersebut.

Sekitar pukul 23.00 Wita, tim mendapat informasi bahwa tersangka bersembunyi di perkebunan yang dijaga oleh pria berinisial ZK, yang diduga membantu pelarian tersangka.

Pada hari Selasa (1/11/2020) dini hari, sekitar pukul 01.00 Wita, tim gabungan menggerebek sebuah rumah yang berada di tengah perkebunan, dan mendapati SAD bersama ZK yang sedang tertidur pulas.

Saat hendak diamankan, SAD berupaya melawan dan merebut senjata api milik seorang anggota tim. Karena tak mengindahkan tembakan peringatan petugas, SAD terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kakinya.

Polda Sulut melalui Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.

“Tersangka SAD bersama penjaga kebun ZK sudah diamankan di Mapolres Minahasa Utara untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkasya. (ml)

Print Friendly, PDF & Email
  • Whatsapp

Source