Manado, DetikManado.com – Personel Polsek Wenang memantai penerapan protokol kesehatan (prokes) di sejumlah tempat usaha di antaranya rumah makan, kafe, dan toko di Manado, pada Jumat malam (18/6/2021).

Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan sosialisasi Surat Edaran Wali Kota Manado tentang pembatasan waktu operasional tempat usaha di masa pandemi Covid-19.

Kapolsek Wenang AKP Emilda Sonu mengatakan, pihaknya memberikan teguran lisan kepada beberapa pemilik tempat usaha karena tidak mematuhi surat tersebut.

“Kami mengingatkan kembali bahwa batas waktu operasional tempat usaha hanya sampai pukul 22.00 Wita,” ujarnya.

Dia menambahkan, imbauan tersebut diterima dengan baik oleh para pengelola maupun pemilik tempat usaha.

“Kegiatan ini kami lakukan secara rutin demi meningkatkan disiplin prokes untuk menekan laju penyebaran Covid-19,” katanya.

Sementara itu dalam Operasi Yusitisi yang digelar oleh Polsek Malalayang, sebanyak 25 warga yang tidak mematuhi prokes terjaring pada, Jumat (18/6/2021).

“Warga tersebut kedapatan tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah,” kata Kanit Binmas Iptu Etni Rakian, yang memimpin kegiatan tersebut, di wilayah Malalayang Satu Barat dan Jalan Sea.

Para pelanggar prokes tersebut kemudian dijatuhi sanksi teguran lisan bersifat pembinaan. Selanjutnya disampaikan imbauan prokes 5M demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Selain itu kami juga menegur lisan beberapa pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm. Mari patuhi prokes dan aturan lalu lintas demi kesehatan dan keselamatan,” ujar Etni. (joe)

Print Friendly, PDF & Email
  • Whatsapp

Source