Jakarta

Terdakwa kasus suap terkait pengurusan red notice dan penghapusan daftar pencarian orang (DPO) untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Tommy menilai dirinya pantas mengajukan JC karena telah mengungkap kebenaran.

“Kami ajukan JC karena dari proses sejak penyidikan, penuntutan, maupun saat ini, kami sudah sampaikan fakta yang sebenar-benarnya. Sehingga kami berdasarkan ketentuan yang berlaku di Indonesia merasa pantas untuk menjadi saksi pelaku yang bekerjasama. Oleh karena itu kami mengajukan surat JC,” ujar pengacara Tommy, Doni Pongkor, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020).

Selain itu, Doni juga mengungkapkan Tommy meminta sidangnya dibedakan dengan terdakwa lainnya yakni Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, Irjen Napoleon Bonaparte. Hakim pun mengabulkan itu.

“Ada permintaan dari terdakwa mengingat situasi dan kondisi, karena ini persidangannya ada beberapa terdakwa, terdakwa mengatakan kalau boleh harinya, hari khusus terdakwa dipisah dengan terdakwa lain,” ucap Doni.

Usai sidang, Doni mengaku alasan ajukan JC karena merasa kliennya sudah mengungkap semua. Doni mengatakan perkara ini tidak akan ada jika Tommy tak bersuara.

“Karena seluruh dakwaan berdasarkan hasil pengakuan dari klien kami. Kalau klien kami tidak memberikan keterangan seperti itu, tak ada perkara ini. Karena itu sesuai ketentuan kami masuk ke saksi pelaku yang kerjasama. Oleh karena itu, kami nilai berhak mendapatkan status itu,” katanya.

Dia juga menepis anggapan kliennya meminta sidang di hari lain karena ancaman. Menurutnya, permintaan itu hanya karena melihat kondisi saja.

“Ya kita mencermati situasi kondisi aja. Inikan terdakwanya ada beberapa, dan punya kepentingan berbeda-beda kan,” sebut Doni.

Meski mengajukan JC, Tommy, kata Doni tidak akan mengungkap hal-hal baru terkait kasus ini. Dia mengatakan Tommy sudah mengatakan sebenarnya dan sepengetahuannya.

Diketahui, Tommy Sumardi, turut terseret dalam pusaran kasus penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO). Tommy didakwa karena menjadi perantara suap ke dua jenderal Polri.

Rekan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, turut terseret dalam pusaran kasus penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO). Tommy didakwa karena menjadi perantara suap ke dua jenderal Polri.

Tommy Sumardi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

(zap/dhn) Source