Jakarta
(ANTARA)

Nama
Kombes
Pol
Irwan
Anwar
belakangan
ini
menjadi
sorotan
usai
kasus
penembakan
terhadap
siswa
SMK
Negeri
4
Semarang
berinisial
GRO
(17)
yang
meninggal
dunia
oleh
salah
satu
anak
buahnya.

Kini,
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
(Polri)
melakukan
mutasi
terhadap
sejumlah
personel
di
tingkat
perwira
menengah,
salah
satunya
Kepala
Kepolisian
Resor
Kota
Besar
(Kapolrestabes)
Semarang
Komisaris
Besar
Polisi
(Kombes
Pol)
Irwan
Anwar.

Kombes
Pol
Irwan
Anwar
telah
dicopot
dari
jabatan
yang
sebelumnya
sebagai
Kapolrestabes
Semarang.
Dirinya
kemudian
dimutasikan
untuk
menjabat
sebagai
Kalemkonprofpol
Waketbidkermadianmas
STIK
Lemdiklat
Polri.
Mutasi
itu
tertuang
dalam
Surat
Telegram
Rahasia
Kapolri
nomor
ST/2776/XII/KEP./2024
tertanggal
29
Desember
2024.

Mutasi
Kombes
Pol
Irwan
Anwar
dilakukan
di
tengah
Polrestabes
Semarang
sedang
menangani
kasus
penembakan
siswa
SMK
berinisial
GRO
hingga
meninggal
dunia
yang
dilakukan
anggota
polisi
berdinas
di
Polrestabes
Semarang
berinisial
Aipda
RZ.



Baca
juga:

Akhir
tahun,
Polri
lakukan
mutasi
besar-besaran
di
Polda
Metro
Jaya

Kombes
Pol
Irwan
Anwar
menjadi
sorotan
usai
menyatakan
selaku
Kapolrestabes
Semarang
siap
bertanggung
jawab
atas
kasus
penembakan
tersebut.
Hal
ini
dirinya
sampaikan
pada
saat
rapat
dengar
pendapat
dengan
Komisi
III
DPR
RI
di
Kompleks
Parlemen,
Jakarta,
pada
3
Desember
2024.

“Sepenuhnya
saya
bertanggung
jawab,
saya
siap
dievaluasi.
Apa
pun
bahasanya,
saya
siap
menerima
konsekuensi
dari
peristiwa
ini,”
kata
Irwan.

Irwan
mengatakan
bahwa
anggotanya
berinisial
Aipda
RZ,
mengabaikan
prinsip-prinsip
penggunaan
kekuatan
dan
abai
dalam
menilai
situasi.
Anggota
polisi
itu
sudah
teledor
dalam
menggunakan
senjata
api.

“Teledor
dalam
menggunakan
senjata
api
dan
telah
melakukan
tindakan
eksesif,
tindakan
yang
tidak
perlu,”
ujarnya.

Sebelumnya,
Kombes
Pol
Irwan
Anwar
dinilai
publik
dalam
menangani
kasus
penembakan
tersebut
tidak
professional
dan
berusaha
menutupi
fakta.



Baca
juga:

Daftar
nama
PJU
dan
Kapolres
Polda
Jambi
yang
dirotasi
oleh
Kapolri


Profil
Kombes
Pol
Irwan
Anwar

Pria
kelahiran
Makassar,
Sulawesi
Selatan
pada
17
Februari
1972
ini
merupakan
lulusan
Akademi
Polisi
atau
Akpol
tahun
1994.
Merangkum
berbagai
sumber,
Irwan
Anwar
kemudian
melanjutkan
pendidikannya
di
Sekolah
Tinggi
Ilmu
Kepolisian
(PTIK),
Sekolah
Staf
dan
Pimpinan
Lembaga
Pendidikan
dan
Pelatihan
Polisi
Republik
Indonesia
(SESPIM),
hingga
di
Sekolah
Staf
dan
Pimpinan
Tinggi
Sespim
Lemdiklat
Polri
(SESPIMTI)
pada
tahun
2019.

Sebagai
Kapolrestabes
Semarang
Polda
Jawa
Tengah,
Irwan
Anwar
telah
menjabat
sejak
2021
lalu.
Sebelumnya,
Kombes
Pol
Irwan
Anwar
sebelumnya
kerap
betugas
di
bidang
reserse.
Dirinya
sempat
bertugas
di
Direktorat
Reserse
Kriminal
Umum
(Dirreskrimum)
Kepolisian
Daerah
(Polda)
Sumatera
Utara
tahun
2020
lalu.

Selain
itu,
Kombes
Pol
Irwan
Anwar
juga
pernah
menduduki
jabatan
penting
lainnya,
seperti
Analis
Kebijakan
Madya
Bidang
Pidana
Siber
Badan
Reserse
Kriminal
(Bareskrim)
Polri,
Kapolrestabes
Makassar.

Kemudian,
Kasubdit
I
Direktorat
Tindak
Pidana
Siber
(Dittipidsiber)
Bareskrim
Polri,
dan
Dirreskrimum
Polda
Nusa
Tenggara
Barat
(NTB),
Kepala
Sekolah
Polisi
Negara
(SPN)
Polda
Metro
Jaya,
Wakil
Kepala
Kepolisian
Resor
(Wakapolres)
Metro
Depok,
hingga
Kapolres
Madiun.



Baca
juga:

Daftar
perwira
Polda
Jatim
yang
dimutasi
pada
akhir
tahun
2024

Nama
Kombes
Pol
Irwan
Anwar
juga
sempat
mencuat
pada
2023
lalu
dalam
penyidikan
di
Polda
Metro
Jaya
sebagai
saksi
untuk
dugaan
pemerasan
yang
dilakukan
eks
Ketua
Komisi
Pemberantasan
Korupsi
atau
KPK
terhadap
mantan
Menteri
Pertanian
Syahrul
Yasin
Limpo
(SYL).

Saat
ini,
Kombes
Pol
Irwan
Anwar
menjadi
sorotan
dalam
kasus
penembakan
siswa
SMK
di
Semarang
oleh
oknum
polisi.
Peristiwa
penembakan
itu
terjadi
pada
24
November
2024
di
Kecamatan
Semarang
Barat,
Kota
Semarang,
Jawa
Tengah.

Kombes
Pol
Irwan
Anwar
menyatakan
bahwa
peristiwa
itu
terkait
saat
Aipda
RZ
menembak
karena
melerai
tawuran.
Namun,
Kabid
Propam
Polda
Jawa
Tengah,
Kombes
Pol
Aris
Suprioyono,
mengungkapkan
bahwa
kasus
penembakan
terhadap
siswa
SMK
berinisial
GRO
oleh
oknum
polisi
Aipda
RZ
tak
terkait
dengan
adanya
tawuran.

Atas
peristiwa
penembakan
itu
anggota
polisi
Aipda
RZ,
telah
ditetapkan
sebagai
tersangka
dalam
penyidikan
perkara
tersebut.
Selain
itu,
Aipda
RZ
juga
telah
dijatuhi
hukuman
pemberhentian
tidak
dengan
hormat
(PTDH)
dalam
sidang
Komite
Kode
Etik
Polri
(KKEP).



Baca
juga:

Polri
mutasi
sejumlah
personel
polda
dan
polres



Baca
juga:

Daftar
Kapolres-Wakapolres
yang
dimutasi
di
wilayah
Polda
Metro
Jaya
akhir
tahun
2024

Pewarta:
Sri
Dewi
Larasati
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2024

Source