
Jakarta
(ANTARA)
–
Hari
Pers
Nasional
(HPN)
merupakan
peringatan
tahunan
yang
diselenggarakan
setiap
tanggal
9
Februari,
bertepatan
dengan
Hari
Ulang
Tahun
Persatuan
Wartawan
Indonesia
(PWI).
Penetapan
ini
didasarkan
pada
Keputusan
Presiden
Nomor
5
Tahun
1985
yang
ditandatangani
oleh
Presiden
Soeharto
pada
23
Januari
1985.
Dalam
keputusan
tersebut,
dinyatakan
bahwa
pers
nasional
Indonesia
memiliki
sejarah
perjuangan
dan
peran
penting
dalam
pembangunan
nasional
sebagai
bentuk
pengamalan
Pancasila.
HPN
diselenggarakan
setiap
tahun
secara
bergantian
di
ibu
kota
provinsi
se-Indonesia
dengan
melibatkan
berbagai
pihak,
termasuk
insan
pers,
masyarakat,
dan
pemerintah
daerah
sebagai
tuan
rumah.
Landasan
utama
dari
peringatan
ini
adalah
membangun
sinergi
antara
pers,
masyarakat,
dan
pemerintah
demi
kemajuan
bangsa.
Baca
juga:
Dewan
Pers
paparkan
beberapa
poin
penting
dalam
perkembangan
pers
Awal
mula
dan
perkembangan
Hari
Pers
Nasional
Sebelum
adanya
Keputusan
Presiden
Nomor
5
Tahun
1985,
gagasan
mengenai
HPN
telah
muncul
dalam
Kongres
ke-28
PWI
yang
berlangsung
di
Padang,
Sumatera
Barat,
pada
tahun
1978.
Para
insan
pers
merasa
perlu
adanya
satu
hari
khusus
yang
memperingati
peran
dan
kontribusi
pers
dalam
perjalanan
bangsa.
Pada
19
Februari
1981,
dalam
sidang
ke-21
Dewan
Pers
di
Bandung,
gagasan
tersebut
akhirnya
disetujui
dan
diajukan
kepada
pemerintah.
Setelah
melalui
berbagai
pertimbangan,
pemerintah
akhirnya
menetapkan
tanggal
9
Februari
sebagai
Hari
Pers
Nasional.
Dari
masa
ke
masa,
pers
di
Indonesia
terus
mengalami
berbagai
dinamika
dan
tantangan,
mulai
dari
pembungkaman
oleh
kolonialisme,
keterbatasan
kebebasan
pers
pada
masa
Orde
Baru,
hingga
tantangan
kebebasan
pers
di
era
reformasi.
Peringatan
HPN
menjadi
momentum
bagi
insan
pers
untuk
terus
memperbaiki
diri
dan
menjaga
kebebasan
serta
independensi
jurnalistik
dalam
rangka
mencerdaskan
kehidupan
bangsa.
Baca
juga:
Sekjen
PBB:
Jurnalis
miliki
peran
penting
sediakan
informasi,
mendidik
Kontroversi
dan
wacana
perubahan
Hari
Pers
Nasional
Meskipun
telah
ditetapkan
secara
resmi,
Hari
Pers
Nasional
sempat
mendapat
kritik
dari
berbagai
pihak.
Pada
7
Desember
2007,
sekelompok
penulis
muda
mendeklarasikan
Hari
Pers
Indonesia
sebagai
bentuk
kritik
terhadap
HPN
yang
dianggap
sebagai
warisan
Orde
Baru.
Deklarasi
ini
dilakukan
di
Gedung
Indonesia
Menggugat,
bertepatan
dengan
hari
pemakaman
Tirto
Adhi
Soerjo,
tokoh
pers
nasional
yang
dikenal
sebagai
pelopor
jurnalisme
di
Indonesia.
Sebagian
kalangan
juga
mengusulkan
agar
HPN
disesuaikan
dengan
tanggal
terbit
surat
kabar
Medan
Prijaji
pada
Januari
1907,
yang
dianggap
sebagai
tonggak
awal
pers
nasional.
Sejarawan
Asvi
Warman
Adam
mengusulkan
kompromi
dengan
menjadikan
bulan
Januari
sebagai
Bulan
Pers
Nasional,
dengan
puncak
peringatan
tetap
pada
9
Februari.
Pada
16
Februari
2017,
muncul
pula
gagasan
untuk
menetapkan
Hari
Jurnalis
Indonesia
pada
7
Desember
sebagai
alternatif
bagi
para
jurnalis
yang
merasa
bahwa
Hari
Pers
Nasional
masih
terkait
dengan
warisan
masa
lalu.
Usulan
ini
disampaikan
dalam
seminar
yang
diadakan
oleh
Aliansi
Jurnalis
Independen
(AJI)
dan
Ikatan
Jurnalis
Televisi
Indonesia
(IJTI).
Hari
Pers
Nasional
memiliki
makna
penting
dalam
perjalanan
sejarah
bangsa
Indonesia.
Sebagai
pilar
demokrasi,
pers
memiliki
peran
krusial
dalam
menyampaikan
informasi
dan
membentuk
opini
publik.
Meskipun
sempat
menuai
kontroversi,
peringatan
HPN
tetap
menjadi
ajang
refleksi
bagi
insan
pers
untuk
terus
memperjuangkan
kebebasan
dan
profesionalisme
dalam
menjalankan
tugas
jurnalistiknya.
Baca
juga:
Kehadiran
Prabowo
pada
HPN
2025
sinyal
kuat
dukung
kemajuan
dunia
pers
Baca
juga:
Pj.
Gubernur
Riau
dukung
penuh
HPN
2025
di
Riau
Pewarta:
Raihan
Fadilah
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025