Jakarta
(ANTARA)

Tunjangan
Hari
Raya
(THR)
merupakan
salah
satu
tradisi
yang
telah
mengakar
kuat
dalam
budaya
kerja
di
Indonesia.

Setiap
menjelang
hari
raya,
baik
Idul
Fitri
bagi
umat
Muslim,
para
pekerja
menerima
tunjangan
khusus
sebagai
bentuk
apresiasi
dan
dukungan
untuk
merayakan
hari
besar
tersebut.

Tradisi
THR
berkembang
dari
kebiasaan
menjadi
kewajiban
hukum
yang
menjamin
hak
pekerja
dan
kesejahteraan
mereka.

Pemerintah
menerapkan
aturan
jelas
dan
pengawasan
ketat
untuk
mencegah
penyalahgunaan
serta
memastikan
kepatuhan
perusahaan.


Sejarah
THR
Lebaran
di
Indonesia

Tunjangan
Hari
Raya
(THR)
Lebaran
pertama
kali
muncul
pada
tahun
1950.
Saat
itu,
Perdana
Menteri
ke-6
Indonesia,
Soekiman
Wirjosandjojo,
mencetuskan
kebijakan
untuk
meningkatkan
kesejahteraan
pamong
praja,
yang
kini
dikenal
sebagai
pegawai
negeri
sipil
(PNS).

Pada
awalnya,
THR
diberikan
dalam
bentuk
uang
persekot
atau
pinjaman
awal.
Tujuannya
adalah
agar
pegawai
bisa
memenuhi
kebutuhan
mereka
lebih
cepat.
Nantinya,
uang
persekot
ini
dikembalikan
melalui
pemotongan
gaji
bulanan.
Namun,
kebijakan
ini
menimbulkan
ketidakpuasan
di
kalangan
buruh.

Mereka
merasa
hanya
PNS
yang
mendapat
keuntungan
dari
THR.
Akibatnya,
pada
13
Februari
1952,
para
buruh
melakukan
aksi
mogok
dan
menuntut
hak
yang
sama.
Setelah
perjuangan
panjang,
akhirnya
pemerintah
memutuskan
untuk
memberikan
THR
kepada
buruh,
seperti
halnya
PNS.

Pada
tahun
1994,
pemerintah
secara
resmi
mengatur
pemberian
THR
bagi
pekerja
swasta.
Menteri
Tenaga
Kerja
saat
itu
menerbitkan
Peraturan
Menteri
No.
04/1994
tentang
THR
Keagamaan
bagi
pekerja
di
perusahaan.
Aturan
ini
memastikan
bahwa
semua
pekerja
berhak
atas
tunjangan
tersebut.

Regulasi
ini
kemudian
diperbarui
pada
tahun
2003
dengan
terbitnya
UU
No
13
tentang
Ketenagakerjaan.
Dalam
aturan
ini,
pekerja
yang
telah
bekerja
lebih
dari
tiga
bulan
diwajibkan
menerima
THR.
Selanjutnya,
pada
tahun
2016,
pemerintah
menetapkan
bahwa
THR
harus
diberikan
selambat-lambatnya
tujuh
hari
sebelum
hari
raya.

Seiring
waktu,
makna
THR
semakin
luas.
Kini,
masyarakat
menganggap
segala
bentuk
pemberian
sebelum
Lebaran,
baik
kepada
pekerja
maupun
non
pekerja,
sebagai
THR.
Hal
ini
mencerminkan
perkembangan
tradisi
yang
semakin
inklusif
di
masyarakat.

Dengan
memahami
sejarah
dan
makna
di
balik
tradisi
pemberian
THR,
diharapkan
semua
pihak
dapat
menjaga
dan
melestarikan
praktik
ini.
Tradisi
ini
tidak
hanya
menjadi
bentuk
apresiasi
bagi
pekerja,
tetapi
juga
mencerminkan
nilai-nilai
kebersamaan
dan
gotong
royong
dalam
masyarakat.

Selain
itu,
pemberian
THR
juga
berperan
dalam
meningkatkan
kesejahteraan
serta
memperkuat
hubungan
antara
pemberi
kerja
dan
pekerja.
Dengan
keberlanjutan
tradisi
ini,
diharapkan
tercipta
keharmonisan
sosial
dan
ekonomi
yang
lebih
baik
di
Indonesia.



Baca
juga:

Disnaker
Kepri
:
Pengemudi
ojol
dapat
bonus
hari
raya
20
persen



Baca
juga:

Pemprov
Lampung
salurkan
Rp125
miliar
untuk
THR
ASN



Baca
juga:

Ekonomi
kemarin,
tunjangan
guru
hingga
sanksi
distributor
Minyakita

Pewarta:
M.
Hilal
Eka
Saputra
Harahap
Editor:
Alviansyah
Pasaribu
Copyright
©
ANTARA
2025

Source