
Jakarta
(ANTARA)
–
Kasus
menerima
suap
di
kalangan
para
hakim
sedang
marak
terjadi
dalam
sistem
peradilan
di
Indonesia.
Salah
satunya
seperti
kasus
suap
vonis
lepas
perkara
ekspor
crude
palm
oil
(CPO)
yang
menjerat
Ketua
Pengadilan
Negeri
(PN)
Jakarta
Selatan,
Muhammad
Arif
Nuryanta
dan
tiga
hakim
lainnya.
Bahkan,
kasus
ini
menambah
daftar
panjang
praktik
korupsi
di
lembaga
peradilan.
Berdasarkan
pantauan
data
dari
Indonesia
Corruption
Watch
(ICW)
mencatat
bahwa
sejak
tahun
2011
hingga
2024,
terdapat
29
hakim
yang
ditetapkan
sebagai
tersangka
korupsi
dengan
total
nilai
suap
mencapai
sekitar
Rp107
miliar.
Tindakan
tersebut
tidak
hanya
merusak
integritas
lembaga
peradilan,
tetapi
juga
menodai
kepercayaan
masyarakat
terhadap
hukum
negara.
Baca
juga:
MA
bentuk
satgassus
evaluasi
hakim
usai
suap
putusan
lepas
korupsi
CPO
Hukuman
bagi
hakim
penerima
suap
menurut
undang-undang
Sanksi
hukum
terhadap
hakim
yang
menerima
suap
telah
diatur
dalam
pasal
dalam
perundang-undangan
yang
berlaku.
Diantaranya
dalam
Undang-Undang
Nomor
31
Tahun
1999
yang
diubah
dengan
Undang-Undang
Nomor
20
Tahun
2001
tentang
Pemberantasan
Tindak
Pidana
Korupsi
(UU
Tipikor),
hakim
yang
menerima
suap
diancam
dengan
berbagai
hukuman.
Pasal
12
menyatakan
bahwa
pegawai
negeri
atau
penyelenggara
negara
yang
menerima
hadiah
atau
janji,
padahal
diketahui
atau
patut
diduga
bahwa
hadiah
atau
janji
tersebut
diberikan
untuk
mempengaruhi
putusan
perkara
yang
diserahkan
kepadanya
untuk
diadili.
Hakim
akan
dipidana
dengan
penjara
seumur
hidup
atau
penjara
paling
singkat
4
tahun
dan
paling
lama
20
tahun,
serta
denda
paling
sedikit
Rp200
juta
dan
paling
banyak
Rp1
miliar.
Selain
itu,
Pasal
11
UU
Tipikor
juga
mengatur
bahwa
pegawai
negeri
atau
penyelenggara
negara
yang
menerima
hadiah
atau
janji,
padahal
diketahui
atau
patut
diduga
bahwa
hadiah
atau
janji
tersebut
diberikan
karena
kekuasaan
atau
kewenangan
yang
berhubungan
dengan
jabatannya,
akan
dipidana
dengan
penjara
paling
singkat
1
tahun
dan
paling
lama
5
tahun,
serta
denda
paling
sedikit
Rp50
juta
dan
paling
banyak
Rp250
juta.
Baca
juga:
Kejagung:
Kasus
suap
hakim
perbuatan
personal,
bukan
institusional
Hakim
yang
menerima
suap
juga
telah
melanggar
kode
etik
atas
perilaku
tidak
jujur
dan
akan
diperiksa
oleh
Mahkamah
Agung
atau
Komisi
Yudisial.
Pelanggaran-pelanggaran
ini
juga
dapat
diberlakukan
sanksi
lainnya
selain
hukuman
penjara
dan
denda,
diantaranya
seperti
penundaan
kenaikan
pangkat
hingga
pemberhentian
tetap
tidak
hormat.
Hal
ini
diatur
dalam
UU
Nomor
18
tahun
2011
tentang
perubahan
atas
UU
Nomor
22
tahun
2004
tentang
Komisi
Yudisial.
Dalam
kasus
ini,
Mahkamah
Agung
akan
menjatuhkan
sanksi
kepada
hakim
penerima
suap,
berdasarkan
usul
dari
Komisi
Yudisial,
dengan
batas
waktu
penyelesaian
maksimal
60
hari
terhitung
sejak
usulan
diterima.
Apabila
seorang
hakim
terbukti
menerima
suap
dan
berpengaruh
pada
putusan
pengadilan,
para
pihak
dalam
perkara
pidana
memiliki
hak
untuk
menempuh
jalur
hukum
melalui
banding,
kasasi,
atau
peninjauan
kembali.
Dalam
kondisi
ini,
keputusan
hakim
yang
menerima
suap
karena
faktor
kepentingan
sendiri,
dinyatakan
sebagai
putusan
pengadilan
yang
tidak
sah.
Hal
ini
dijelaskan
dalam
UU
Kekuasaan
Hakim
pada
pasal
17
ayat
5
dan
6.
Secara
umum,
itulah
sanksi
hukum
yang
berlaku
bagi
hakim
yang
menerima
suap.
Dengan
aturan
hukum
yang
berlaku,
diharapkan
dapat
terealisasikan
sehingga
mampu
menimbulkan
efek
jera,
memperkuat
integritas
lembaga
peradilan,
dan
meningkatkan
kepercayaan
masyarakat
kembali
terhadap
sistem
hukum
negara.
Baca
juga:
KY
telusuri
pelanggaran
kode
etik
hakim
soal
putusan
lepas
kasus
CPO
Baca
juga:
Komisi
III
singgung
kesejahteraan
hakim
respons
kasus
suap
PN
Jakpus
Pewarta:
Putri
Atika
Chairulia
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025