
Jakarta
(ANTARA)
–
Eks
Kapolres
Ngada,
AKBP
Fajar
Widyadharma
Lukman
Sumaatmaja,
resmi
diberhentikan
dari
jabatannya
oleh
Polri.
Keputusan
ini
tertuang
dalam
surat
telegram
Kapolri
bernomor
ST/489/III/KEP./2025
yang
ditandatangani
oleh
Irwasum
Polri,
Komjen
Dedi
Prasetyo,
pada
Rabu
(12/3).
Pemecatan
tersebut
merupakan
konsekuensi
dari
pelanggaran
kode
etik
yang
dilakukan
Fajar.
Ia
terbukti
terlibat
dalam
kasus
dugaan
pencabulan
terhadap
tiga
perempuan
dua
di
antaranya
masih
di
bawah
umur
dan
satu
lainnya
sudah
dewasa.
Selain
itu,
ia
juga
diketahui
mengonsumsi
narkotika
jenis
sabu.
Putusan
pemecatan
itu
dijatuhkan
langsung
oleh
Komisi
Kode
Etik
Polri
(KKEP)
dalam
sidang
yang
digelar
di
Gedung
TNCC
Mabes
Polri,
Jakarta
Selatan,
pada
Senin
(17/3).
Karopenmas
Divhumas
Polri,
Brigjen
Pol.
Trunoyudo
Wisnu
Andiko,
turut
mengonfirmasi
hal
tersebut. “Terduga
pelanggar
melakukan
perbuatan
tercela
dan
telah
dijatuhi
sanksi
administratif
berupa
pemberhentian
tidak
dengan
hormat
(PTDH)
dari
Polri,”
ujar
Trunoyudo.
Saat
ini,
Fajar
Widyadharma
ditahan
di
Rutan
Bareskrim
Polri
sembari
menunggu
proses
banding
atas
kasus
pidana
yang
menjerat-nya.
Lalu,
seperti
apa
sosok
mantan
Kapolres
Ngada
yang
terlibat
dalam
kasus
asusila
dan
narkoba
ini?
Berikut
profil
singkatnya,
yang
telah
dilansir
dari
berbagai
sumber.
Baca
juga:
Mantan
Kapolres
Ngada
akhirnya
dipecat
Profil
Fajar
Widyadharma
AKBP
Fajar
Widyadharma
Lukman
Sumaatmadja
merupakan
lulusan
Akademi
Kepolisian
(Akpol)
tahun
2004.
Sepanjang
kariernya
di
kepolisian,
ia
dikenal
memiliki
rekam
jejak
yang
cukup
gemilang,
terutama
dalam
menduduki
sejumlah
posisi
strategis
di
Polri.
Sebelum
menjabat
sebagai
Kapolres
Ngada,
Fajar
sempat
bertugas
di
Cirebon
pada
tahun
2018
dengan
posisi
sebagai
Wakapolres.
Setahun
berselang,
pada
2019,
ia
kembali
dipercaya
menduduki
jabatan
yang
sama
di
Polres
Indramayu.
Karir-nya
semakin
berkembang
ketika
bergabung
dengan
Direktorat
Reserse
Narkoba
Polda
Nusa
Tenggara
Timur
(NTT).
Pada
2021,
ia
menjabat
sebagai
Kepala
Bagian
Bin
Opsonal
Ditresnarkoba.
Pada
tahun
2022,
Fajar
diangkat
sebagai
Kapolres
Sumba
Timur.
Lalu,
pada
2024,
ia
dimutasi
ke
Polres
Ngada
untuk
mengemban
tugas
sebagai
Kapolres
di
wilayah
tersebut.
Namun,
baru-baru
ini,
ia
harus
menerima
kenyataan
pahit
setelah
dipecat
dari
jabatannya.
Pemecatan
tersebut
dilakukan
karena
ia
terbukti
melakukan
tindakan
asusila
terhadap
anak
di
bawah
umur.
Sebagai
bagian
dari
sanksi
administratif,
ia
telah
menjalani
penempatan
di
tempat
khusus
(patsus)
sejak
7
Maret
2025.
Selain
itu,
pemeriksaan
kode
etik
terhadap
dirinya
telah
dilakukan
oleh
Propam
Polri
sejak
24
Februari
2025.
Brigjen
Agus
Wijayanto
pun
membenarkan
hal
tersebut. “Hasil
pemeriksaan
menunjukkan
bahwa
perbuatan
FWLS
(AKBP
Fajar-red)
masuk
dalam
kategori
pelanggaran
berat,”
ujarnya.
Dengan
temuan
tersebut,
sidang
Komisi
Kode
Etik
Polri
(KKEP)
akhirnya
menjatuhkan
sanksi
tegas
berupa
pemberhentian
tidak
dengan
hormat
(PTDH)
terhadap
AKBP
Fajar
Widyadharma.
Selain
itu,
proses
hukum
pidana
terhadapnya
juga
terus
berjalan,
mengingat
ia
tidak
hanya
tersangkut
kasus
asusila,
tetapi
juga
terbukti
mengonsumsi
narkotika
jenis
sabu.
Saat
ini,
Fajar
ditahan
di
Rutan
Bareskrim
Polri
sembari
menunggu
proses
banding
atas
putusan
yang
dijatuhkan
kepadanya.
Kasus
ini
pun
menjadi
perhatian
publik
karena
melibatkan
seorang
perwira
tinggi
yang
sebelumnya
memiliki
karir
cemerlang
di
kepolisian.
Baca
juga:
Ketua
DPR
minta
eks
Kapolres
Ngada
dipecat
dan
disanksi
berat
Baca
juga:
Kompolnas:
Sejumlah
saksi
dihadirkan
dalam
sidang
etik
AKBP
Fajar
Pewarta:
Sean
Anggiatheda
Sitorus
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025