
Jakarta
(ANTARA)
–
Di
bulan
Ramadhan
yang
penuh
berkah,
umat
Muslim
di
seluruh
dunia
menjalankan
ibadah
puasa
sambil
tetap
melaksanakan
aktivitas
sehari-hari,
termasuk
bekerja.
Untuk
memastikan
pelayanan
publik
tetap
berjalan
optimal
selama
bulan
suci
ini,
pemerintah
Indonesia
telah
menetapkan
aturan
khusus
mengenai
jam
kerja
bagi
Aparatur
Sipil
Negara
(ASN).
Aturan
ini
tertuang
dalam
Peraturan
Presiden
No.
21/2023
tentang
Hari
dan
Jam
Kerja
Instansi
Pemerintah
dan
Pegawai
Aparatur
Sipil
Negara.
Dengan
adanya
regulasi
ini,
Kementerian
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi
Birokrasi
(PANRB)
tidak
lagi
mengeluarkan
Surat
Edaran
khusus
yang
mengatur
jam
kerja
ASN
selama
Ramadhan.
Baca
juga:
Jam
kerja
ASN
dikurangi
saat
Ramadhan,
ini
jadwalnya
tahun
2025
Ketentuan
jam
kerja
ASN
selama
Ramadhan
Dalam
Perpres
tersebut
disebutkan
bahwa
jumlah
jam
kerja
ASN
selama
bulan
Ramadhan
adalah
32
jam
30
menit
dalam
satu
minggu,
tidak
termasuk
jam
istirahat.
Rincian
waktu
istirahat
ditetapkan
sebagai
berikut:
-
Hari
Jumat:
Waktu
istirahat
selama
60
menit. -
Selain
hari
Jumat:
Waktu
istirahat
selama
30
menit. -
Jam
kerja
instansi
pemerintah:
Dimulai
pukul
08.00
waktu
setempat
untuk
instansi
pemerintah
di
pusat
maupun
daerah.
Bagi
instansi
yang
menerapkan
sistem
kerja
selain
lima
hari
dalam
seminggu,
mereka
diwajibkan
menyesuaikan
dengan
ketentuan
yang
telah
diatur
dalam
Perpres
ini
paling
lama
satu
tahun
setelah
peraturan
tersebut
diundangkan.
Penyesuaian
lebih
lanjut
mengenai
rincian
hari
kerja,
jam
kerja,
jam
istirahat,
dan
jam
kerja
ASN
akan
ditetapkan
oleh
Pejabat
Pembina
Kepegawaian
(PPK)
atau
pimpinan
instansi
masing-masing.
Baca
juga:
Pemerintah
tetapkan
jam
kerja
ASN
selama
Ramadhan
Dalam
peraturan
ini
juga
disebutkan
bahwa
jumlah
hari
kerja
dan/atau
jam
kerja
dapat
diubah
apabila
terdapat
kebijakan
Presiden
terkait
hari
libur
nasional,
cuti
bersama
yang
bersifat
nasional,
serta
kebijakan
lain
yang
disesuaikan
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
-
Ketentuan
Khusus
untuk
TNI,
POLRI,
dan
Perwakilan
RI
di
Luar
Negeri -
Ketentuan
jam
kerja
yang
tertuang
dalam
Perpres
No.
21/2023
ini
tidak
berlaku
bagi: -
Prajurit
TNI
serta
pegawai
ASN
di
lingkungan
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pertahanan
dan
ditugaskan
di
lingkungan
TNI.
Aturan
mereka
ditetapkan
oleh
Panglima
TNI. -
Anggota
POLRI
serta
pegawai
ASN
di
lingkungan
POLRI.
Pengaturan
jam
kerja
mereka
ditetapkan
oleh
Kapolri. -
Pegawai
ASN
yang
bekerja
pada
perwakilan
Republik
Indonesia
di
luar
negeri.
Pengaturan
jam
kerja
mereka
dilakukan
oleh
Menteri
Luar
Negeri. -
Prajurit
TNI
dan
anggota
POLRI
yang
bertugas
di
luar
struktur
serta
pegawai
ASN
di
luar
negeri
akan
mengikuti
hari
dan
jam
kerja
yang
berlaku
di
tempat
mereka
bertugas.
Dengan
adanya
penyesuaian
jam
kerja
ini,
diharapkan
ASN
tetap
dapat
menjalankan
tugasnya
dengan
optimal
sambil
tetap
menjalankan
ibadah
Ramadhan
dengan
khusyuk.
Aturan
ini
juga
memastikan
bahwa
pelayanan
publik
tetap
berjalan
dengan
baik
tanpa
mengurangi
produktivitas
ASN
selama
bulan
suci
ini.
Baca
juga:
Benarkah
ASN
masuk
kantor
hanya
3
hari?
Ini
penjelasannya
Baca
juga:
DKI
tetapkan
operasional
museum
saat
Ramadhan
sesuaikan
jam
kerja
ASN
Pewarta:
Allisa
Luthfia
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025