Jakarta
(ANTARA)

Di
bulan
Ramadhan
yang
penuh
berkah,
umat
Muslim
di
seluruh
dunia
menjalankan
ibadah
puasa
sambil
tetap
melaksanakan
aktivitas
sehari-hari,
termasuk
bekerja.
Untuk
memastikan
pelayanan
publik
tetap
berjalan
optimal
selama
bulan
suci
ini,
pemerintah
Indonesia
telah
menetapkan
aturan
khusus
mengenai
jam
kerja
bagi
Aparatur
Sipil
Negara
(ASN).

Aturan
ini
tertuang
dalam
Peraturan
Presiden
No.
21/2023
tentang
Hari
dan
Jam
Kerja
Instansi
Pemerintah
dan
Pegawai
Aparatur
Sipil
Negara.
Dengan
adanya
regulasi
ini,
Kementerian
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi
Birokrasi
(PANRB)
tidak
lagi
mengeluarkan
Surat
Edaran
khusus
yang
mengatur
jam
kerja
ASN
selama
Ramadhan.



Baca
juga:

Jam
kerja
ASN
dikurangi
saat
Ramadhan,
ini
jadwalnya
tahun
2025


Ketentuan
jam
kerja
ASN
selama
Ramadhan

Dalam
Perpres
tersebut
disebutkan
bahwa
jumlah
jam
kerja
ASN
selama
bulan
Ramadhan
adalah

32
jam
30
menit

dalam
satu
minggu,
tidak
termasuk
jam
istirahat.
Rincian
waktu
istirahat
ditetapkan
sebagai
berikut:

  • Hari
    Jumat:
    Waktu
    istirahat
    selama
    60
    menit.
  • Selain
    hari
    Jumat:
    Waktu
    istirahat
    selama
    30
    menit.
  • Jam
    kerja
    instansi
    pemerintah:
    Dimulai
    pukul
    08.00
    waktu
    setempat
    untuk
    instansi
    pemerintah
    di
    pusat
    maupun
    daerah.

Bagi
instansi
yang
menerapkan
sistem
kerja
selain
lima
hari
dalam
seminggu,
mereka
diwajibkan
menyesuaikan
dengan
ketentuan
yang
telah
diatur
dalam
Perpres
ini
paling
lama
satu
tahun
setelah
peraturan
tersebut
diundangkan.
Penyesuaian
lebih
lanjut
mengenai
rincian
hari
kerja,
jam
kerja,
jam
istirahat,
dan
jam
kerja
ASN
akan
ditetapkan
oleh
Pejabat
Pembina
Kepegawaian
(PPK)
atau
pimpinan
instansi
masing-masing.



Baca
juga:

Pemerintah
tetapkan
jam
kerja
ASN
selama
Ramadhan

Dalam
peraturan
ini
juga
disebutkan
bahwa
jumlah
hari
kerja
dan/atau
jam
kerja
dapat
diubah
apabila
terdapat
kebijakan
Presiden
terkait
hari
libur
nasional,
cuti
bersama
yang
bersifat
nasional,
serta
kebijakan
lain
yang
disesuaikan
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.

  • Ketentuan
    Khusus
    untuk
    TNI,
    POLRI,
    dan
    Perwakilan
    RI
    di
    Luar
    Negeri
  • Ketentuan
    jam
    kerja
    yang
    tertuang
    dalam
    Perpres
    No.
    21/2023
    ini
    tidak
    berlaku
    bagi:
  • Prajurit
    TNI
    serta
    pegawai
    ASN
    di
    lingkungan
    kementerian
    yang
    menyelenggarakan
    urusan
    pertahanan
    dan
    ditugaskan
    di
    lingkungan
    TNI.
    Aturan
    mereka
    ditetapkan
    oleh
    Panglima
    TNI.
  • Anggota
    POLRI
    serta
    pegawai
    ASN
    di
    lingkungan
    POLRI.
    Pengaturan
    jam
    kerja
    mereka
    ditetapkan
    oleh
    Kapolri.
  • Pegawai
    ASN
    yang
    bekerja
    pada
    perwakilan
    Republik
    Indonesia
    di
    luar
    negeri.
    Pengaturan
    jam
    kerja
    mereka
    dilakukan
    oleh
    Menteri
    Luar
    Negeri.
  • Prajurit
    TNI
    dan
    anggota
    POLRI
    yang
    bertugas
    di
    luar
    struktur
    serta
    pegawai
    ASN
    di
    luar
    negeri
    akan
    mengikuti
    hari
    dan
    jam
    kerja
    yang
    berlaku
    di
    tempat
    mereka
    bertugas.

Dengan
adanya
penyesuaian
jam
kerja
ini,
diharapkan
ASN
tetap
dapat
menjalankan
tugasnya
dengan
optimal
sambil
tetap
menjalankan
ibadah
Ramadhan
dengan
khusyuk.
Aturan
ini
juga
memastikan
bahwa
pelayanan
publik
tetap
berjalan
dengan
baik
tanpa
mengurangi
produktivitas
ASN
selama
bulan
suci
ini.



Baca
juga:

Benarkah
ASN
masuk
kantor
hanya
3
hari?
Ini
penjelasannya



Baca
juga:

DKI
tetapkan
operasional
museum
saat
Ramadhan
sesuaikan
jam
kerja
ASN

Pewarta:
Allisa
Luthfia
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025

Source