Jakarta

Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat di DKI Jakarta kini telah berakhir. Selama PSBB Ketat, Pemprov DKI telah menindak 845 rumah makan.

“Untuk penindakan rumah makan, restoran 845 dengan rincian yang dikenakan denda ada 65, yang penutupan tempat usaha 3×24 jam ada 554 usaha, kemudian yang dikenakan teguran tertulis ada 226,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, kepada wartawan, Senin (12/10/2020).

Selain itu, Satpol PP DKI juga mencatat ada 229 perkantoran yang ditindak. Sebanyak 159 di antaranya ditutup sementara selama 3×24 jam.

“Berikutnya yang berkenaan dengan tempat kerja, dikenakan sanksi 3×24 jam ada 159 tempat, denda ada 4 tempat, teguran tertulis ada 66 tempat. Total 229,” ucapnya.

Dari penindakan itu terkumpul denda secara total Rp 93 juta. Dari rumah makan sebesar RP 85 juta, sedangkan perkantoran sekitar Rp 8 juta.

“Untuk denda rumah makan, yang dibayarkan ada Rp 85.100.000. Sedangkan tempat kerja atau kantor Rp 8 juta,” kata Arifin.

(man/eva) Source