Jakarta

Pemerintah Kabupaten Badung menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada masyarakat. Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta dan Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa menyerahkan secara simbolis bantuan kepada 168 orang warga Desa Pelaga dan 29 orang warga Belok Sidan Kecamatan Petang, pada Jumat (15/5/2020).

Setiap penerima BST mendapatkan uang Rp 600 ribu selama tiga bulan. Adapun penyaluran bantuan tahap satu dilakukan melalui rekening BRI dan BNI, sedangkan bantuan tahap dua disalurkan lewat POS Indonesia cabang Denpasar.

“Kami berharap dengan adanya BST yang disalurkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia ini akan mampu meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya pada masa Pandemi COVID-19 ini,” ujar Giri Prasta dalam keterangan tertulis, Jumat (15/5/2020).

Giri Prasta mengatakan, Kabupaten Badung sudah mengajukan data 18.600 penerima bantuan ke pemerintah pusat. Pemkab Badung, ungkapnya, juga sudah melakukan pemutakhiran dan cleansing data masyarakat penerima bantuan dengan mengelompokkan masyarakat berdasarkan 10 golongan profesi. Hal itu bertujuan agar tidak terjadi tumpang tindih program dan anggaran, sehingga bantuan menjadi tepat sasaran.

“Dengan adanya BST ini kami minta semua masyarakat yang menerima bisa memanfaatkannya secara bijak dana yang diberikan, selain itu, kami pun berharap wabah Corona ini segera berlalu dari Indonesia. Sehingga aktivitas masyarakat bisa jalan seperti biasanya,” kata Giri Prasta.

Ke depannya BST akan disalurkan berdasarkan data per desa oleh pihak Pos Indonesia cabang Denpasar. Proses pembagian akan dikawal langsung oleh pihak terkait di setiap desa masing-masing guna menjaga ketertiban masyarakat pada saat mengambil bantuan.

Sebagai informasi, berdasarkan surat edadran Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial Nomor 1432 tanggal 17 April 2020 tentang Alokasi Pagu Penerima Bantuan Sosial (Bansos Tunai), calon penerima bansos tunai dari non DTKS merupakan keluarga terdampak COVID-19 yang dinilai layak menerima bantuan dengan dilengkapi data seperti BNBA (By Name By Address), NIK dan nomor handphone.

Bantuan akan disalurkan lewat Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, atau melalui PT Pos Indonesia jika tidak memiliki rekening bank Himbara.

Dalam penyusunan DTKS pemerintah daerah diberikan keleluasaan untuk mengajukan penerima bantuan ini. Apabila dalam prosesnya ditemukan data DTKS yang kurang sesuai, maka Pemda dapat sekaligus membenarkan data DTKS yang ada atau menambahkan jumlah DTKS nya.

(ega/ega) Source