
Jakarta
(ANTARA)
–
Keamanan
di
dunia
digital
kini
menjadi
prioritas
utama,
mengingat
tingginya
risiko
peretasan
hingga
aksi
phishing.
Oleh
sebab
itu,
instansi
pemerintah
termasuk
para
Aparatur
Sipil
Negara
(ASN)
perlu
memperkuat
sistem
perlindungan
data
digital
guna
menghindari
hal-hal
yang
tidak
diinginkan.
Sebagai
langkah
nyata,
pada
April
2025,
Badan
Kepegawaian
Negara
(BKN)
meluncurkan
sistem
terbaru
yang
dirancang
untuk
meningkatkan
keamanan
data
kepegawaian.
Salah
satu
fitur
utama
dalam
sistem
ini
adalah
penerapan
Multi-Factor
Authentication
(MFA),
yang
berfungsi
melindungi
integritas
serta
kerahasiaan
data
ASN.
Dengan
hadirnya
fitur
ini,
seluruh
PNS
dan
PPPK
diwajibkan
untuk
segera
mengaktifkannya.
Terkait
peluncuran
tersebut,
Kepala
BKN
Prof.
Zudan
Arif
Fakrulloh
menegaskan
bahwa
di
era
digital,
data
merupakan
aset
penting
yang
berperan
besar
dalam
mendorong
inovasi
dan
peningkatan
efisiensi.
“Data
bukan
hanya
sekadar
angka
atau
statistik,
tetapi
juga
aset
strategis
yang
menjadi
dasar
dalam
pengambilan
keputusan
serta
penyusunan
kebijakan,”
jelasnya.
Lalu,
apa
sebenarnya
MFA
ASN
itu
dan
bagaimana
cara
mengaktifkannya?
Simak
panduan
lengkapnya
berikut
ini,
melansir
berbagai
sumber.
Baca
juga:
Jaksel
catat
ASN
cuti
dan
WFA
pada
hari
pertama
masuk
usai
Lebaran
Mengenal
apa
itu
MFA
ASN?
Multi-Factor
Authentication
(MFA)
adalah
metode
pengamanan
digital
yang
mengharuskan
pengguna
melewati
lebih
dari
satu
tahapan
verifikasi
saat
mengakses
layanan
sistem
BKN.
Mekanisme
ini
dirancang
untuk
memperkuat
perlindungan
terhadap
data
digital,
terutama
data
kepegawaian.
Dengan
adanya
MFA,
proses
masuk
ke
sistem
tidak
hanya
mengandalkan
kata
sandi.
Pengguna
juga
harus
melalui
langkah
tambahan
seperti
memasukkan
kode
OTP
(One-Time
Password)
yang
dikirimkan
ke
perangkat
yang
telah
terdaftar.
Penambahan
sistem
verifikasi
ganda
ini
memberikan
perlindungan
ekstra
terhadap
data
penting
milik
BKN
dan
instansi
pemerintah
lainnya,
sehingga
risiko
kebocoran
data
akibat
peretasan
atau
serangan
phishing
dapat
diminimalkan.
Baca
juga:
Tingkat
kehadiran
ASN
Jakarta
capai
93
persen
di
hari
pertama
kerja
Langkah-langkah
mengaktifkan
MFA
ASN
1.
Buka
browser
dan
kunjungi
situs
resmi
BKN
melalui
link
https://asndigital.bkn.go.id
2.
Setelah
halaman
utama
terbuka,
pilih
opsi “Login“,
lalu
masukkan
username
dan
kata
sandi
akun
MyASN
yang
sudah
Anda
miliki.
3.
Jika
berhasil
masuk,
sistem
akan
menampilkan
pemberitahuan
untuk
mengaktifkan
fitur
MFA.
Klik
tombol
“Aktifkan
MFA”
untuk
melanjutkan.
4.
Tunggu
beberapa
saat
hingga
muncul
kode
QR.
Pindai
kode
tersebut
menggunakan
aplikasi
seperti
Google
Authenticator
atau
aplikasi
pemindai
QR
lainnya
yang
mendukung
fitur
serupa.
5.
Setelah
proses
pemindaian
berhasil,
aplikasi
akan
menampilkan
kode
OTP.
Masukkan
kode
tersebut
ke
kolom
yang
tersedia
di
halaman
aktivasi.
6.
Terakhir,
tunggu
hingga
proses
selesai.
Nama
perangkat
yang
digunakan
akan
muncul,
lalu
klik
“Submit”
untuk
menyelesaikan
proses
aktivasi
MFA.
Sebagai
informasi
penting,
berdasarkan
ketentuan
resmi
dari
BKN
pusat,
seluruh
PNS
dan
PPPK
diwajibkan
mengaktifkan
MFA
sebelum
tanggal
13
April
2025.
Setelah
melewati
tanggal
tersebut,
seluruh
akses
ke
data
dan
layanan
kepegawaian
hanya
akan
tersedia
melalui
portal
ASN
Digital,
dan
pengguna
yang
belum
mengaktifkan
MFA
tidak
akan
dapat
mengakses-nya.
Baca
juga:
BKN:
Peran
KORPRI
dalam
pendampingan
hukum
bagi
ASN
Baca
juga:
Gubernur
Kaltara
instruksikan
ASN
memakai
aksesoris
lokal
Pewarta:
Sean
Anggiatheda
Sitorus
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025