Jakarta

Pemerintah meminta pembahasan rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang merupakan RUU usulan DPR ditunda. Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan pemerintah juga meminta DPR lebih banyak menyerap aspirasi dari masyarakat.

“Saya baru saja ke Istana Negara dipanggil Presiden menyampaikan pandangan dan sikap pemerintah terkait dengan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Negara, rancangan undang-undang tersebut adalah usul inisiatif DPR yang disampaikan kepada pemerintah,” kata Mahfud saat konferensi pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (16/6/2020).

“Dan sesudah presiden berbicara dengan banyak kalangan dan mempelajari isinya maka pemerintah memutuskan untuk menunda atau meminta penundaan kepada DPR atas pembahasan rancangan undang-undang tersebut dan meminta kepada DPR untuk berdialog dan menyerap aspirasi lebih banyak lagi dengan seluruh kekuatan-kekuatan atau elemen-elemen masyarakat,” sambungnya.

Mahfud menuturkan, pemerintah juga tidak akan mengeluarkan surat presiden (surpres) untuk membahas RUU tersebut. Selain itu, dikatakan Mahfud, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa Tap MPRS nomor 25 tahun 1966 masih berlaku.

“Jadi pemerintah tidak mengirimkan supres, tidak mengirimkan surat presiden untuk pembahasan itu. Itu aspek proseduralnya. Aspek substansinya presiden menyatakan juga bahwa Tap MPRS nomor 25 tahun 66 itu masih berlaku, mengikat, dan tidak perlu dipersoalkan lagi,” tuturnya.

Mahfud menegaskan pemerintah berkomitmen bahwa Tap MPRS 25/1966 merupakan satu kesatuan produk hukum. Sehingga tidak bisa dicabut termasuk oleh lembaga negara.

Source