Jakarta
(ANTARA)

Hari
raya
keagamaan
selalu
menjadi
momen
yang
dinanti-nantikan,
tidak
hanya
karena
suasananya
yang
hangat
dan
penuh
kebersamaan,
tetapi
juga
karena
adanya
tradisi
pemberian
Tunjangan
Hari
Raya
(THR)
bagi
para
pekerja.

THR
menjadi
bagian
penting
dalam
membantu
pekerja
dan
keluarganya
mempersiapkan
kebutuhan
selama
perayaan
hari
besar.
Selain
itu,
kebijakan
ini
juga
berperan
dalam
menjaga
kesejahteraan
dan
stabilitas
ekonomi
pekerja.

Sebagai
bentuk
kepedulian
terhadap
kesejahteraan
tenaga
kerja,
pemerintah
telah
mengatur
kewajiban
pemberian
THR
melalui
Peraturan
Menteri
Ketenagakerjaan
(Permenaker)
Nomor
6
Tahun
2016.
Dalam
aturan
tersebut,
THR
dikategorikan
sebagai
pendapatan
tambahan
di
luar
gaji
pokok
yang
wajib
dibayarkan
oleh
perusahaan
kepada
pekerja
sebelum
hari
raya
keagamaan
masing-masing.


Tunjangan
Hari
Raya
(THR)
diberikan
kepada:

  • Pekerja
    atau
    buruh
    yang
    telah
    mempunyai
    masa
    kerja
    satu
    bulan
    secara
    terus-menerus
    atau
    lebih.
  • Pekerja
    atau
    buruh
    yang
    mempunyai
    hubungan
    kerja
    dengan
    pengusaha
    berdasarkan
    perjanjian
    kerja
    waktu
    tidak
    tertentu
    (PKWTT)
    atau
    perjanjian
    kerja
    waktu
    tertentu
    (PKWT).

Agar
pekerja
dapat
memahami
haknya
dengan
lebih
jelas,
berikut
adalah
cara
menghitung
THR.


Bagaimana
cara
menghitung
jumlah
THR?

Bagi
pekerja
dengan
masa
kerja
12
bulan
atau
lebih
secara
terus-menerus,
Tunjangan
Hari
Raya
(THR)
yang
diterima
adalah
sebesar
1
bulan
upah.


Perhitungan
THR
bagi
pekerja
dengan
masa
kerja
kurang
dari
12
bulan

Bagi
pekerja
yang
memiliki
masa
kerja
kurang
dari
12
bulan,
perhitungannya
dilakukan
dengan
rumus
berikut:


Masa
kerja
x
1
bulan
upah
÷
12

Contoh
perhitungan:

Jika
seorang
pekerja
memiliki
masa
kerja
selama
6
bulan
dengan
gaji
Rp5.000.000,
maka
THR
yang
diperoleh
adalah:

6
bulan
x
Rp5.000.000
÷
12
=
Rp2.500.000


Perhitungan
THR
bagi
pekerja/buruh
dengan
perjanjian
kerja
harian
lepas

  • Jika
    masa
    kerja
    12
    bulan
    atau
    lebih,
    maka
    pekerja
    mendapatkan
    1
    bulan
    upah
    berdasarkan
    rata-rata
    upah
    yang
    diterima
    dalam
    12
    bulan
    terakhir.
  • Jika
    masa
    kerja
    kurang
    dari
    12
    bulan,
    maka
    pekerja
    mendapatkan
    THR
    sebesar
    1
    bulan
    upah
    berdasarkan
    rata-rata
    upah
    yang
    diterima
    tiap
    bulan
    selama
    masa
    kerja.
  • Bagi
    pekerja
    atau
    buruh
    dengan
    sistem
    upah
    harian
    berdasarkan
    satuan
    hasil,
    perhitungan
    THR
    dilakukan
    berdasarkan
    rata-rata
    upah
    selama
    12
    bulan
    terakhir.

Dengan
memahami
aturan
dan
cara
perhitungan
THR,
pekerja
dapat
memastikan
hak
mereka
terpenuhi
dan
perusahaan
dapat
menjalankan
kewajibannya
sesuai
regulasi
yang
berlaku.



Baca
juga:

Airlangga
imbau
para
pengusaha
untuk
cairkan
THR
lebih
cepat



Baca
juga:

Ini
tanggapan
Wagub
Rano
soal
RW
minta
THR
ke
perusahaan



Baca
juga:

Airlangga
sebut
Vietnam
memandang
RI
punya
pasar
domestik
yang
kuat

Pewarta:
Allisa
Luthfia
Editor:
Alviansyah
Pasaribu
Copyright
©
ANTARA
2025

Source