Jakarta

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menemui pejabat Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menyampaikan lima pernyataan sikap kepada MK terkait penolakan omnibus law UU Cipta Kerja.

Pertemuan itu digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus, Senin (2/11/2020), pukul 13.27. Perwakilan massa buruh yang hadir di antaranya Presiden KSPI Said Iqbal dan Presiden KSPSI Andi Gani. Pertemuan juga dihadiri Sekjen MK Guntur Hamzah, Jubir MK Fajar Laksono,Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, dan Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman.

“Meminta dengan segala hormat kepada MK agar dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pengujian UU Cipta Kerja melandasi diri pada keyakinan terhadap hati nurani yakni keyakinan yang mendalam berdasarkan keimanan pada Allah SWT. Kami buruh Indonesia merasa memiliki kewajiban untuk mengingatkan kepada yang mulia para hakim konstitusi bahwa sebelum menduduki jabatannya, bahwa hakim konstitusi yang mulia telah bersumpah di hadapan Allah SWT dengan mengawali perkataan suci demi Allah. Semua keputusan MK diawali dengan kata-kata demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa,” kata Saiq Iqbal saat membacakan salah satu pernyataan sikap.

Perwakilan buruh berasal dari KSPI dan KSPSI itu bergerak dari Patung Kuda, lokasi mereka menyampaikan orasi. Buruh meminta MK bila mengadili perkara UU Cipta Kerja tak hanya sebatas formalnya saja.

“Meminta dengan segala hormat kepada MK agar dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pengujian UU Cipta Kerja. tidak sekadar berorientasi pada kebenaran yang bersifat formalistik. Sebab jika MK hanya bersandar pada kebenaran yang bersifat formal maka kebenaran yang ada di balik layar kebenaran sejati tidak pernah terpenuhi,” ujar Said Iqbal.

Buruh menaruh harapan besar dalam kebijaksanaan MK. Para hakim MK diharapkan menentukan kebenaran secara mendasar.

“Oleh sebab itu kaum buruh Indonesia menaruh harapan tinggi dan besar pada MK untuk mampu menggali, menyikap, dan menentukan kebenaran yang hakiki dalam proses pengujian UU Cipta Kerja,” ucap Saiq Iqbal.

Menanggapi sikap massa buruh, Sekjen MK Guntur Hamzah mengapresiasi langKah KSPI dan KSPSI secara damai datang ke MK. Sekjen MK menerima masukan massa buruh.

“Kita konstitusional. Itu bagi kami sangat mengapresiasi cara-cara seperti itu. Kehadiran bapak-bapak kami terima dengan lapang dada. Secara damai kami akan dengan senang hati menerima dengan tangan terbuka, hati terbuka. Karena ini lembaga peradilan, yang memutus terkait perkara,” imbuhnya.

Seperti apa pernyataan lengkap sikap massa buruh? Berikut 5 penyataan sikap massa buruh yang dibacakan Presiden KSPI Said Iqbal:

Source