Jakarta
(ANTARA)

Setelah
menjual
atau
kehilangan
kendaraan,
selain
mengurus
proses
balik
nama
kendaraan,
Anda
juga
perlu
melakukan
pemblokiran
Surat
Tanda
Nomor
Kendaraan
(STNK)
untuk
menghindari
risiko
di
kemudian
hari.

Karena
apabila
STNK
tidak
diblokir,
maka
seluruh
tanggung
jawab
atas
kendaraan
tersebut
masih
berada
pada
pemilik
sebelumnya.

Tanggung
jawab
tersebut
seperti
kewajiban
bayar
pajak
kendaraan,
hukum
penyalahgunaan
kendaraan,
seperti
pencurian
atau
tindak
kriminal
lainnya.

Selain
itu
juga
berfungsi
untuk
menghindari
bayar
denda
tilang
elektronik
yang
dikenakan
kendaraan.
Bahkan,
pemilik
lama
dapat
terhindar
dari
pajak
progresif
jika
ingin
memiliki
kendaraan
baru
lagi.

Bagi
masyarakat
yang
ingin
blokir
STNK
dapat
melakukannya
secara

offline

dan

online
.
Berikut
penjelasan
tata
caranya
dan
berkas
yang
dibutuhkan,
melansir
dari
berbagai
sumber.



Baca
juga:

Apa
itu
BBNKB
dan
bagaimana
cara
menghitungnya? 


Cara
blokir
STNK
secara

offline

Masyarakat
bisa
melakukan
pemblokiran
STNK
secara

offline

yakni
mendatangi
langsung
kantor
Samsat
yang
dekat
sesuai
domisili.

1.
Sebelum
mendatangi
kantor
Samsat,
persiapkan
beberapa
berkas
berikut
ini:

  • KTP
    pemilik
    kendaraan
    yang
    asli
    dan
    fotokopi.
  • Fotokopi
    STNK
    atau
    BPKB
    kendaraan
    yang
    asli.
  • Surat
    jual
    beli
    atau
    bukti
    transaksi
    penjualan
    kendaraan
    yang
    sah
    ditandatangani
    kedua
    belah
    pihak.
  • Surat
    kuasa
    jika
    pengurusan
    diwakili
    pihak
    lain.
  • Materai
    jika
    dibutuhkan.
  • Surat
    tanda
    kehilangan
    atau
    laporan
    kepolisian
    apabila
    kendaraan
    telah
    hilang.

2.
Kunjungi
kantor
Samsat
sesuai
wilayah
tempat
tinggal
atau
lokasi
kendaraan.
Lalu,
ambil
nomor
antrian
layanan
blokir
STNK.

3.
Setelah
itu,
isi
formulir
permohonan
blokir
STNK
yang
disediakan
loket
layanan.

4.
Serahkan
semua
berkas
yang
telah
disiapkan
kepada
petugas.
Kemudian,
petugas
akan
melakukan
verifikasi
dokumen.
Jika
berkas
dan
data
telah
lengkap,
proses
pengajuan
akan
diproses.

5.
Setelah
berhasil
terverifikasi,
pemilik
akan
mendapatkan
surat
bukti
bahwa
STNK
telah
diblokir
dan
kendaraan
tidak
lagi
terdaftar
atas
nama
pemilik
lama.



Baca
juga:

Perpanjang
STNK
?
Cek
info
ini


Cara
blokir
STNK
secara

online

Apabila
Anda
tidak
memiliki
waktu
luang
untuk
datang
langsung
ke
kantor
Samsat,
pemblokiran
STNK
dapat
dilakukan
secara

online
.

  1. Buka
    situs
    resmi
    Samsat
    sesuai
    domisili
    Anda.
    Seperti
    wilayah
    DKI
    Jakarta
    melalui

    pajakonline.jakarta.go.id
  2. Lakukan
    registrasi
    jika
    belum
    memiliki
    akun.
    Anda
    bisa
    mengisi
    data
    diri
    yang
    dibutuhkan,
    seperti
    NIK,
    nomor
    telepon,
    dan
    email
    yang
    aktif.
  3. Setelah
    pembuatan
    akun
    berhasil,
    pilih
    menu
    layanan “Pajak
    Kendaraan
    Bermotor”.
    Kemudian,
    pilih “Blokir
    STNK”.
  4. Isi
    formulir
    pengajuan
    blokir
    STNK.
    Lalu,
    masukkan
    data
    kendaraan
    dan
    berkas
    yang
    dibutuhkan,
    seperti
    nomor
    plat
    polisi,
    STNK,
    BPKB,
    dan
    tanggal
    penjualan
    kendaraan.
  5. Setelah
    selesai,
    kirim
    permohonan
    blokir
    STNK
    tersebut.
    Sistem
    akan
    melakukan
    verifikasi
    berkas
    dan
    mengirim
    status
    pemblokiran
    melalui
    email
    jika
    berhasil
    terkonfirmasi.

Saat
pengajuan
blokir
STNK
sudah
selesai,
pemilik
kendaraan
dapat
mengecek
status
STNK
secara
berkala
melalui
website
resmi
Samsat
tiap
daerah.
Seperti
wilayah
DKI
Jakarta
melalui

samsat-pkb2.jakarta.go.id

dan
wilayah
Jawa
Barat
melalui

bapenda.jabarprov.go.id/infopkb
.

Setelah
mengakses
website
Samsat,
cari
menu
pengecekan
dan
masukkan
data
yang
diperlukan,
seperti
nomor
plat
polisi
kendaraan.
Kemudian,
Anda
akan
mendapatkan
informasi
status
kendaraan,
termasuk
status
blokir
STNK
dan
informasi
pajak
kendaraan.

Itulah
cara
blokir
STNK
secara

offline

dan

online
.
Pemilik
kendaraan
dapat
memilih
cara
yang
paling
mudah
dan
sesuai
kondisinya.
Dengan
mengikuti
prosedur
yang
benar
sesuai
ketentuan,
proses
pemblokiran
STNK
dapat
berjalan
dengan
cepat,
aman,
dan
efektif.



Baca
juga:

Ingin
perpanjang
STNK?
Berikut
14
lokasi
Samsat
Keliling
di
Jadetabek



Baca
juga:

Mau
perpanjang
masa
berlaku
STNK?
Ini
lokasi
Samsat
Keliling
Jadetabek

Pewarta:

Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025

Source