Jakarta (ANTARA) – Beragam berita hukum telah diwartakan Kantor Berita Antara, berikut kami rangkum berita pilihan kemarin yang layak dibaca kembali sebagai sumber informasi serta referensi untuk mengisi pagi Anda.

MK terima kesimpulan sidang sengketa Pilpres pada Selasa

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menerima kesimpulan sidang sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada besok hari, Selasa (16/4).

“Kesimpulan diserahkan ke MK melalui petugas di kepaniteraan,” ucap Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin.

Selengkapnya klik di sini.

Bus terguling di jalan lintas Bukittinggi-Padang, satu orang meninggal

Kepolisian Resor Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, mencatat sebanyak 47 orang penumpang menjadi korban dalam kecelakaan tunggal bus jurusan Medan-Jakarta yang terguling di jalan lintas Bukittinggi-Medan, Senin.

Dari 47 orang penumpang tersebut, satu orang penumpang dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian setelah bus terguling dan roboh ke kanan jalan.

Selengkapnya klik di sini.

Polri siapkan jalur arteri jika jalur tol penuh saat arus balik

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa pihaknya menyiapkan alur arteri sebagai alternatif jika jalur tol penuh saat arus balik Lebaran 2024.

“Apabila jalur tol tetap penuh, kami mempersiapkan jalur arteri untuk menjadi alternatif di titik-titik tertentu,” ucap Jenderal Pol. Listyo saat konferensi pers di Kantor Jasa Marga KM 70 Tol Cikampek Utama, Jawa Barat.

Selengkapnya klik di sini.

Penetapan istri TNI sebagai tersangka karena langgar UU ITE

Kepolisian Daerah Bali menyatakan penetapan istri anggota TNI dari satuan Kesdam IX/Udayana Lettu CKM drg. Malik Hanro Agam bernama Anandira Puspita (34) sebagai tersangka atas dugaan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan saat menggelar konferensi pers di Mapolda Bali, Denpasar, Senin, mengungkapkan bahwa istri anggota TNI itu bukan ditangkap karena melaporkan dugaan suaminya melakukan perselingkuhan, melainkan karena keterlibatannya dalam dugaan mentransmisikan data pribadi milik orang lain tanpa hak di sebuah akun media sosial.

Selengkapnya klik di sini.

Kodam Udayana sebut belum cukup bukti dugaan perselingkuhan Lettu Agam

Kodam IX/Udayana menyebutkan dugaan perselingkuhan anggota TNI dari satuan Kesdam IX/Udayana Lettu CKM drg. Malik Hanro Agam dengan perempuan berinisial BA yang dilaporkan sang istri Anandira Puspita (34) belum memenuhi alat bukti yang cukup.

Komandan Polisi Militer IX/Udayana Kolonel CPM Unggul Wahyudi di Denpasar, Bali, Senin, menyatakan Pengadilan Militer Udayana akan melanjutkan penanganan perkara tersebut jika pihak Anandira Puspita memiliki alat bukti lain yang bisa membuktikan adanya dugaan tindakan perselingkuhan sang suami Lettu Agam dengan BA.

Selengkapnya klik di sini.
 

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024

Source