Jakarta
(ANTARA)

Irjen
Pol
Ribut
Hari
Wibowo
saat
ini
menjabat
sebagai
Kapolda
Jawa
Tengah,
menggantikan
Irjen
Ahmad
Luthfi
yang
kini
menjabat
sebagai
Inspektur
Jenderal
di
Kementerian
Perdagangan.

Pelantikan
Ribut
Hari
Wibowo
sebagai
Kapolda
Jawa
Tengah
dilakukan
pada
29
Juli,
setelah
sebelumnya
Ia
mengemban
tugas
sebagai
Kepala
Biro
Pembinaan
Karier
(Karobinkar)
pada
Staf
Sumber
Daya
Manusia
(SSDM)
Polri.

Mutasi
dan
promosi
jabatan
tersebut
tercantum
dalam
Surat
Telegram
Kapolri
nomor
ST/1554/VII/KEP/2024,
yang
ditandatangani
oleh
Asisten
SDM
Kapolri,
Irjen
Dedi
Prasetyo.

Dengan
jabatan
barunya
ini,
Ribut
Hari
Wibowo
mendapatkan
kenaikan
pangkat
dari
Brigadir
Jenderal
(Brigjen)
menjadi
Inspektur
Jenderal
(Irjen).
Hal
ini
sekaligus
menempatkannya
sebagai
salah
satu
perwira
termuda
yang
menduduki
posisi
Kapolda.

Sebagai
salah
satu
pimpinan
dalam
institusi
kepolisian
yang
berstatus
pejabat
negara,
Irjen
Pol
Ribut
Hari
Wibowo,
selaku
Kapolda
Jawa
Tengah,
memiliki
kewajiban
melaporkan
harta
kekayaannya
melalui
Laporan
Harta
Kekayaan
Penyelenggara
Negara
(LHKPN).

Penyampaian
laporan
ini
merupakan
kewajiban
kepada
Komisi
Pemberantasan
Korupsi
(KPK)
sebagai
bentuk
akuntabilitas.
Hal
ini
mencerminkan
upaya
menjaga
integritas
dan
komitmen
terhadap
tata
kelola
lembaga
negara
yang
transparan,
khususnya
dalam
bidang
hukum,
agar
bebas
dari
praktik
korupsi.



Baca
juga:

Brigjen
Pol
Ribut
jadi
Kapolda
Jateng,
Lemkapi
nilai
sudah
tepat

Laporan
tersebut
menjadi
bentuk
transparansi
sekaligus
komitmen
untuk
memastikan
integritas
dalam
tugas
yang
diembannya.
Dengan
rekam
jejak
panjang
di
kepolisian,
Irjen
Pol
Ribut
Hari
Wibowo
tidak
hanya
dikenal
karena
profesionalisme
nya,
tetapi
juga
kejujurannya
dalam
menyampaikan
kepemilikan
harta.

Berdasarkan
data
yang
tercatat
dalam
LHKPN,
laporan
terbaru
Irjen
Pol
Ribut
Hari
Wibowo
diperbarui
pada
22
Februari
2024
untuk
periode
pelaporan
tahun
2018.
Saat
itu,
total
kekayaan
yang
dilaporkan
mencapai

Rp7.269.609.821
.

Laporan
tersebut
memuat
rincian
aset
secara
menyeluruh,
mencakup
kepemilikan
properti
hingga
kewajiban
berupa
hutang
yang
tercatat
sebesar

Rp823.622.906
.
Berikut
ini
rincian
harta
kekayaan
Kapolda
Jawa
Tengah,
Irjen
Pol
Ribut
Hari
Wibowo
menurut
laporannya
di
LHKPN.


A.
Tanah
dan
bangunan

Dalam
Laporan
Harta
Kekayaan
Penyelenggara
Negara
(LHKPN)
yang
telah
dia
laporkan,
Ribut
Hari
Wibowo
tercatat
memiliki
harta
berupa
tanah
dan
bangunan
dengan
total
senilai

Rp1.634.649.504

yang
tersebar
di
beberapa
daerah,
di
antaranya:



Baca
juga:

Kapolda
berpamitan
ke
masyarakat
Jateng
di
peringatan
HUT
Bhayangkara

  1. Tanah
    Seluas
    3714
    m2
    di
    Kota
    Ngawi,
    Warisan
    senilai
    Rp26.655.100.
  2. Tanah
    dan
    Bangunan
    Seluas
    172
    m2/138
    m2
    di
    Kota
    Surabaya,
    warisan
    senilai
    Rp480.820.000.
  3. Tanah
    dan
    Bangunan
    Seluas
    170
    m2/132
    m2
    di
    Kota
    Bandung,
    Warisan
    senilai
    Rp425.726.000.
  4. Tanah
    Seluas
    3650
    m2
    di
    Kota
    Ngawi,
    Warisan
    senilai
    Rp19.255.000.
  5. Tanah
    dan
    Bangunan
    Seluas
    554
    m2/294
    m2
    di
    Kota
    Bantul,
    Warisan
    senilai
    Rp797.404.
  6. Tanah
    dan
    Bangunan
    Seluas
    180
    m2/78
    m2
    di
    Kota
    Magetan,
    Warisan
    senilai
    Rp27.396.000.
  7. Tanah
    Seluas
    700
    m2
    di
    Kota
    Salatiga,
    Hasil
    sendiri
    senilai
    Rp402.000.000.
  8. Tanah
    Seluas
    1200
    m2
    di
    Kota
    Manado,
    Hasil
    sendiri
    senilai
    Rp200.000.000.
  9. Tanah
    Seluas
    150
    m2
    di
    Kota
    Manado,
    Hasil
    sendiri
    senilai
    Rp52.000.000.


B.
Alat
transportasi
dan
mesin

Harta
kekayaan
yang
dimiliki
oleh
Ribut
Hari
Wibowo
dalam
alat
transportasi
dan
mesin,
berupa
kendaraan
mobil
dan
motor
senilai

Rp311.000.000,

diantaranya:

  1. Mobil
    Toyota
    Kijang
    Innova
    Minibus
    Tahun
    2011,
    hasil
    sendiri
    senilai
    Rp200.000.000.
  2. Mobil
    Mercedes
    Benz
    E230
    Sedan
    Tahun
    1985,
    warisan
    senilai
    Rp80.000.000.
  3. Motor
    Suzuki
    Skywave
    Sepeda
    Motor
    Tahun
    2010,
    hasil
    sendiri
    senilai
    Rp6.000.000.
  4. Motor
    Yamaha
    NMAX
    tahun
    2015,
    hasil
    sendiri
    senilai
    Rp25.000.000.


C.
Harta
bergerak
lainnya

Untuk
harta
bergerak
yang
dimiliki
oleh
Ribut
Hari
Wibowo
senilai

Rp2.426.100.000.



Baca
juga:

Kapolda
Jateng:
Polri
harus
jaga
netralitas
dalam
pilkada


D.
Surat
berharga

Sedangkan
untuk
bagian
surat
berharga
yang
dimiliki
oleh
Ribut
Hari
Wibowo
mencakup
senilai

Rp1.996.808.380.


E.
Kas
dan
setara
kas

Dalam
bagian
kas
dan
setara
kas
memiliki
jumlah
senilai

Rp1.374.674.843.


F.
Harta
lainnya

Untuk
harta
lainnya
yaitu
berkisar
senilai

Rp350.000.000.


G.
Hutang

Serta
untuk
hutang
yang
dimiliki
oleh
Ribut
Hari
Wibowo
mencapai
senilai
Rp823.622.906.

Berdasarkan
rincian
dalam
laporan
LHKPN,
total
harta
kekayaan
Ribut
Hari
Wibowo
tercatat
sebesar

Rp8.093.232.727
.
Namun,
terdapat
kewajiban
berupa
hutang
yang
harus
dilunasi.

Setelah
dikurangi
jumlah
hutang
tersebut,
nilai
kekayaan
bersihnya
menjadi

Rp7.269.609.821

(tujuh
miliar
dua
ratus
enam
puluh
sembilan
juta
enam
ratus
sembilan
ribu
delapan
ratus
dua
puluh
satu
rupiah).



Baca
juga:

Brigjen
Pol
Ribut
jadi
Kapolda
Jateng,
Lemkapi
nilai
sudah
tepat



Baca
juga:

Komjen
Ahmad
Luthfi:
Terima
kasih
atas
loyalitas
personel
Polda
Jateng

Pewarta:
Sean
Anggiatheda
Sitorus
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2024

Source