
Jakarta
(ANTARA)
–
Tahun
2025
ini,
beberapa
pemerintah
provinsi
telah
memberlakukan
diskon
dan
pemutihan
bagi
masyarakat
yang
memiliki
tunggakan
pajak
kendaraan.
Program
ini
memberikan
keringanan
dan
kesempatan
untuk
masyarakat
melunasi
kewajiban
dengan
potongan
harga,
tanpa
dikenakan
denda,
menghapus
tunggakan
pajak
kendaraan
tahun-tahun
sebelumnya,
serta
gratis
Bea
Balik
Nama
Kendaraan
Bermotor
(BBNKB).
Sehingga,
masyarakat
hanya
perlu
membayar
pajak
tahunan
berjalan
saja.
Adanya
program
ini,
pemerintah
provinsi
berharap
masyarakat
dapat
kembali
mematuhi
kewajiban
membayar
pajak
kendaraan
bermotor
(PKB)
di
tahun
berikutnya.
Berikut
adalah
deretan
provinsi
yang
memberlakukan
diskon
dan
pemutihan
pajak
kendaraan
serta
kebijakannya
masing-masing.
1.
Jawa
Barat
Jadwal:
20
Maret
–
30
Juni
2025
Pemerintah
Provinsi
Jawa
Barat
menerapkan
program
penghapusan
seluruh
tunggakan
pajak
kendaraan
dari
tahun
2024
dan
sebelumnya.
Masyarakat
Jabar
hanya
perlu
membayar
pajak
tahun
berjalan
(tahun
2025)
untuk
mendapatkan
pemutihan
ini.
Selain
itu,
biaya
bea
balik
nama
kendaraan
juga
berlaku
gratis.
Baca
juga:
Dedi
Mulyadi
sebut
ada
peningkatan
pembayar
PKB
104
persen
2.
Jawa
Tengah
Jadwal:
8
April
–
30
Juni
2025
Pemerintah
Provinsi
Jawa
Tengah
juga
memberikan
kesempatan
para
warganya
untuk
bebas
semua
pokok
dan
denda,
serta
denda
tunggakan
Jasa
Raharja
dari
tahun
2024.
Namun,
masyarakat
tetap
melunasi
kewajiban
pajak
kendaraan
tahun
2025.
3.
Kalimatan
Selatan
Jadwal:
5
Januari
–
28
Juni
2025
Gubernur
Provinsi
Kalimantan
Selatan
memberikan
insentif
pajak
berupa
diskon
pajak
untuk
plat
hitam/putih
dan
kuning,
denda
turun
dari
25
persen
menjadi
1
persen
per
bulan,
dan
gratis
biaya
BBN-II.
Selain
itu,
pemerintah
Kalsel
juga
memastikan
tidak
ada
kenaikan
biaya
pajak
kendaraan
pada
tahun
ini.
4.
Aceh
Jadwal:
sampai
31
Desember
2025
Pemerintah
Provinsi
Aceh
memberikan
pemutihan
pajak
progresif
bagi
masyarakat
yang
memiliki
kendaraan
lebih
dari
satu
unit.
Kebijakan
ini
berdasarkan
Peraturan
Gubernur
Aceh
nomor
40
tahun
2023
untuk
peningkatan
pendapatan
asli
daerah
(PAD)
dan
mengurangi
beban
finansial
masyarakat.
5.
Banten
Jadwal:
10
April
–
30
Juni
2025
Pemerintah
Provinsi
Banten
memberikan
kebebasan
tunggakan
dan
denda
pajak
kendaraan
bermotor
mulai
dari
tahun
2024
hingga
ke
belakang
tanpa
batas
jumlah
tahun.
Pembebasan
ini
memiliki
syarat
dengan
melunasi
pajak
tahun
2025
saja.
Baca
juga:
Jadwal
dan
syarat
program
pemutihan
pajak
kendaraan
di
Jateng
2025
6.
Kalimantan
Timur
Jadwal:
8
April
–
30
Juni
2025
Pemerintah
Provinsi
Kalimantan
Timur
menerapkan
pemutihan
tunggakan
pajak
kendaraan
bermotor
dan
denda.
Sama
halnya
dengan
provinsi
lainnya,
masyarakat
hanya
perlu
melunasi
biaya
pajak
tahunan
berjalan
agar
bebas
denda.
Terdapat
tiga
persyaratan
untuk
pemutihan
pajak
kendaraan
Kaltim,
yakni:
-
kendaraan
pribadi
termasuk
kendaraan
sosial
keagamaan -
tidak
termasuk
keterlambatan
pembayaran
untuk
kendaraan
baru,
mutasi
antar
Provinsi,
ubah
bentuk,
ganti
mesin,
dan/atau
ex
dump/lelang
yang
belum
terdaftar -
tidak
termasuk
biaya
SWDKLLJ
(Sumbangan
Wajib
Dana
Kecelakaan
Lalu
Lintas
Jalan)
dan
PNBP
(Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak).
7.
Bali
Jadwal:
mulai
5
Januari
2025
Setelah
menetapkan
opsen
pajak,
pemerintah
Provinsi
Bali
memberlakukan
potongan
pajak
kendaraan
sebagai
bentuk
keringanan.
Kendaraan
bermotor
dengan
kapasitas
hingga
200
cc
diberikan
diskon
sebesar
14,35
persen,
kendaraan
dengan
kapasitas
di
atas
200
cc
memperoleh
potongan
12,15
persen,
BBNKB
untuk
kendaraan
baru
potongan
sebesar
24
persen,
dan
bebas
pajak
progresif
serta
BBNKB
II.
Baca
juga:
Banten
godok
kebijakan
pemutihan
pajak
terinspirasi
Jabar
Baca
juga:
Warga
Bekasi
antre
di
Kantor
Samsat
urus
pemutihan
pajak
kendaraan
Pewarta:
Putri
Atika
Chairulia
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025