Jakarta
(ANTARA)

Menjelang
Hari
Raya
Idul
Fitri
tahun
2025,
kebutuhan
masyarakat
terhadap
uang
pecahan
baru
semakin
meningkat.
Bank
Indonesia
(BI)
menyediakan
layanan
penukaran
uang
baru
melalui
kas
keliling
guna
memenuhi
kebutuhan
tersebut.
Layanan
ini
dapat
diakses
oleh
masyarakat
secara
mudah
melalui
aplikasi
atau
situs
PINTAR
dari
Bank
Indonesia.


Cara
melakukan
pemesanan
penukaran
uang
baru

Untuk
menukarkan
uang
baru
melalui
kas
keliling
Bank
Indonesia,
masyarakat
perlu
melakukan
pemesanan
terlebih
dahulu
melalui
situs
resmi
BI.
Berikut
langkah-langkahnya:


  1. Akses
    situs
    PINTAR

    Kunjungi
    laman
    resmi
    PINTAR
    Bank
    Indonesia
    di

    https://pintar.bi.go.id/
    .


  2. Pilih
    menu
    penukaran

    Klik
    menu “Penukaran
    Uang
    Rupiah
    melalui
    Kas
    Keliling”.


  3. Pilih
    lokasi
    penukaran

    Pilih
    provinsi
    dan
    lokasi
    penukaran
    uang
    baru
    yang
    diinginkan,
    lalu
    klik “Lihat
    lokasi”.


  4. Pilih
    waktu
    penukaran

    Pilih
    lokasi
    dan
    waktu
    yang
    tersedia
    sesuai
    dengan
    kebutuhan.


  5. Isi
    data
    diri

    Masukkan
    data
    diri
    berupa
    NIK,
    nama
    lengkap,
    nomor
    telepon,
    dan
    alamat
    email.


  6. Pilih
    nominal
    dan
    pecahan
    uang

    Tentukan
    jumlah
    lembar
    uang
    yang
    akan
    ditukarkan.
    Maksimal
    penukaran
    adalah
    Rp4
    juta
    dengan
    pecahan
    Rp1.000,
    Rp2.000,
    Rp5.000,
    Rp10.000,
    Rp20.000,
    dan
    Rp50.000.


  7. Konfirmasi
    pemesanan

    Ikuti
    petunjuk
    yang
    diberikan
    hingga
    mendapatkan
    bukti
    pemesanan.


  8. Datang
    ke
    lokasi
    yang
    dipilih

    Pada
    tanggal
    dan
    waktu
    yang
    telah
    ditentukan,
    datanglah
    ke
    lokasi
    kas
    keliling
    yang
    dipilih
    dengan
    membawa
    bukti
    pemesanan.


  9. Lakukan
    penukaran
    uang

    Tukarkan
    uang
    lama
    Anda
    sesuai
    dengan
    nominal
    yang
    telah
    dipesan.



Baca
juga:

Panduan
tukar
uang
baru
di
kas
keliling
Bank
Indonesia
dan
bank
umum


Syarat
penukaran
uang
Rupiah
melalui
kas
keliling
BI

Sebelum
melakukan
penukaran,
pastikan
Anda
memenuhi
syarat
berikut:

  • Penukaran
    hanya
    dapat
    dilakukan
    sesuai
    dengan
    tanggal,
    lokasi,
    dan
    waktu
    yang
    tertera
    pada
    bukti
    pemesanan.

  • Wajib
    menunjukkan
    bukti
    pemesanan
    dalam
    bentuk
    digital
    atau
    cetak.

  • Membawa
    uang
    Rupiah
    dengan
    jumlah
    nominal
    yang
    pas
    sesuai
    yang
    telah
    dipesan.

  • Uang
    yang
    akan
    ditukarkan
    harus
    dipilah
    berdasarkan
    jenis
    pecahan
    dan
    tahun
    emisi,
    serta
    dipisahkan
    antara
    uang
    layak
    edar
    dan
    tidak
    layak
    edar.

  • Tidak
    diperbolehkan
    menggunakan
    selotip,
    perekat,
    lakban,
    atau
    steples
    untuk
    mengelompokkan
    uang.

  • Bank
    Indonesia
    akan
    memberikan
    penggantian
    uang
    dengan
    nilai
    nominal
    yang
    sama,
    baik
    dalam
    pecahan
    maupun
    tahun
    emisi
    yang
    sama
    atau
    berbeda.

  • Penggantian
    hanya
    diberikan
    jika
    uang
    Rupiah
    yang
    ditukarkan
    masih
    dapat
    dikenali
    keasliannya.

  • NIK-KTP
    yang
    digunakan
    untuk
    pemesanan
    hanya
    dapat
    digunakan
    kembali
    setelah
    tanggal
    penukaran
    yang
    telah
    terlewati.



Baca
juga:

Cara
tukar
uang
baru
di
Bank
BSI
untuk
persiapan
Lebaran


Jenis
uang
Rupiah
yang
dapat
ditukarkan

Masyarakat
dapat
memilih
jenis
pecahan
uang
Rupiah
sesuai
dengan
ketersediaan
di
lokasi
kas
keliling
yang
dipilih.
Berikut
aturan
pengaturan
jumlah
penukaran:


  • Uang
    Rupiah
    logam:

    Maksimal
    250
    keping
    per
    pecahan.


  • Uang
    Rupiah
    kertas:

    Ditukarkan
    dalam
    kelipatan
    100
    lembar
    per
    pecahan,
    dengan
    jumlah
    sesuai
    alokasi
    yang
    ditetapkan
    BI.

  • BI
    dapat
    memberikan
    uang
    pengganti
    dalam
    berbagai
    jenis
    tahun
    emisi
    yang
    masih
    berlaku
    sebagai
    alat
    pembayaran
    yang
    sah.

Penukaran
uang
baru
di
kas
keliling
Bank
Indonesia
tahun
2025
dapat
dilakukan
dengan
mudah
melalui
sistem
pemesanan
online
di
situs
PINTAR
BI.
Dengan
mengikuti
prosedur
dan
memenuhi
syarat
yang
telah
ditentukan,
masyarakat
dapat
memperoleh
uang
pecahan
baru
secara
resmi
dan
aman.
Pastikan
untuk
selalu
melakukan
pemesanan
terlebih
dahulu
dan
datang
sesuai
jadwal
yang
telah
dipilih
agar
proses
penukaran
berjalan
lancar.

Bagi
yang
ingin
mendapatkan
uang
baru
untuk
keperluan
Lebaran
atau
kebutuhan
lainnya,
segera
akses
situs
PINTAR
BI
dan
lakukan
pemesanan
sebelum
kuota
penukaran
habis!



Baca
juga:

Cara
tukar
uang
baru
di
Bank
BCA
untuk
persiapan
THR
lebaran



Baca
juga:

Cara
tukar
uang
baru
di
Bank
BSI
untuk
persiapan
Lebaran

Pewarta:
Raihan
Fadilah
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025

Source