
Jakarta
(ANTARA)
–
Menjelang
Hari
Raya
Idul
Fitri
tahun
2025,
kebutuhan
masyarakat
terhadap
uang
pecahan
baru
semakin
meningkat.
Bank
Indonesia
(BI)
menyediakan
layanan
penukaran
uang
baru
melalui
kas
keliling
guna
memenuhi
kebutuhan
tersebut.
Layanan
ini
dapat
diakses
oleh
masyarakat
secara
mudah
melalui
aplikasi
atau
situs
PINTAR
dari
Bank
Indonesia.
Cara
melakukan
pemesanan
penukaran
uang
baru
Untuk
menukarkan
uang
baru
melalui
kas
keliling
Bank
Indonesia,
masyarakat
perlu
melakukan
pemesanan
terlebih
dahulu
melalui
situs
resmi
BI.
Berikut
langkah-langkahnya:
-
Akses
situs
PINTAR
Kunjungi
laman
resmi
PINTAR
Bank
Indonesia
di
https://pintar.bi.go.id/. -
Pilih
menu
penukaran
Klik
menu “Penukaran
Uang
Rupiah
melalui
Kas
Keliling”. -
Pilih
lokasi
penukaran
Pilih
provinsi
dan
lokasi
penukaran
uang
baru
yang
diinginkan,
lalu
klik “Lihat
lokasi”. -
Pilih
waktu
penukaran
Pilih
lokasi
dan
waktu
yang
tersedia
sesuai
dengan
kebutuhan. -
Isi
data
diri
Masukkan
data
diri
berupa
NIK,
nama
lengkap,
nomor
telepon,
dan
alamat
email. -
Pilih
nominal
dan
pecahan
uang
Tentukan
jumlah
lembar
uang
yang
akan
ditukarkan.
Maksimal
penukaran
adalah
Rp4
juta
dengan
pecahan
Rp1.000,
Rp2.000,
Rp5.000,
Rp10.000,
Rp20.000,
dan
Rp50.000. -
Konfirmasi
pemesanan
Ikuti
petunjuk
yang
diberikan
hingga
mendapatkan
bukti
pemesanan. -
Datang
ke
lokasi
yang
dipilih
Pada
tanggal
dan
waktu
yang
telah
ditentukan,
datanglah
ke
lokasi
kas
keliling
yang
dipilih
dengan
membawa
bukti
pemesanan. -
Lakukan
penukaran
uang
Tukarkan
uang
lama
Anda
sesuai
dengan
nominal
yang
telah
dipesan.
Baca
juga:
Panduan
tukar
uang
baru
di
kas
keliling
Bank
Indonesia
dan
bank
umum
Syarat
penukaran
uang
Rupiah
melalui
kas
keliling
BI
Sebelum
melakukan
penukaran,
pastikan
Anda
memenuhi
syarat
berikut:
-
Penukaran
hanya
dapat
dilakukan
sesuai
dengan
tanggal,
lokasi,
dan
waktu
yang
tertera
pada
bukti
pemesanan. -
Wajib
menunjukkan
bukti
pemesanan
dalam
bentuk
digital
atau
cetak. -
Membawa
uang
Rupiah
dengan
jumlah
nominal
yang
pas
sesuai
yang
telah
dipesan. -
Uang
yang
akan
ditukarkan
harus
dipilah
berdasarkan
jenis
pecahan
dan
tahun
emisi,
serta
dipisahkan
antara
uang
layak
edar
dan
tidak
layak
edar. -
Tidak
diperbolehkan
menggunakan
selotip,
perekat,
lakban,
atau
steples
untuk
mengelompokkan
uang. -
Bank
Indonesia
akan
memberikan
penggantian
uang
dengan
nilai
nominal
yang
sama,
baik
dalam
pecahan
maupun
tahun
emisi
yang
sama
atau
berbeda. -
Penggantian
hanya
diberikan
jika
uang
Rupiah
yang
ditukarkan
masih
dapat
dikenali
keasliannya. -
NIK-KTP
yang
digunakan
untuk
pemesanan
hanya
dapat
digunakan
kembali
setelah
tanggal
penukaran
yang
telah
terlewati.
Baca
juga:
Cara
tukar
uang
baru
di
Bank
BSI
untuk
persiapan
Lebaran
Jenis
uang
Rupiah
yang
dapat
ditukarkan
Masyarakat
dapat
memilih
jenis
pecahan
uang
Rupiah
sesuai
dengan
ketersediaan
di
lokasi
kas
keliling
yang
dipilih.
Berikut
aturan
pengaturan
jumlah
penukaran:
-
Uang
Rupiah
logam:
Maksimal
250
keping
per
pecahan. -
Uang
Rupiah
kertas:
Ditukarkan
dalam
kelipatan
100
lembar
per
pecahan,
dengan
jumlah
sesuai
alokasi
yang
ditetapkan
BI. -
BI
dapat
memberikan
uang
pengganti
dalam
berbagai
jenis
tahun
emisi
yang
masih
berlaku
sebagai
alat
pembayaran
yang
sah.
Penukaran
uang
baru
di
kas
keliling
Bank
Indonesia
tahun
2025
dapat
dilakukan
dengan
mudah
melalui
sistem
pemesanan
online
di
situs
PINTAR
BI.
Dengan
mengikuti
prosedur
dan
memenuhi
syarat
yang
telah
ditentukan,
masyarakat
dapat
memperoleh
uang
pecahan
baru
secara
resmi
dan
aman.
Pastikan
untuk
selalu
melakukan
pemesanan
terlebih
dahulu
dan
datang
sesuai
jadwal
yang
telah
dipilih
agar
proses
penukaran
berjalan
lancar.
Bagi
yang
ingin
mendapatkan
uang
baru
untuk
keperluan
Lebaran
atau
kebutuhan
lainnya,
segera
akses
situs
PINTAR
BI
dan
lakukan
pemesanan
sebelum
kuota
penukaran
habis!
Baca
juga:
Cara
tukar
uang
baru
di
Bank
BCA
untuk
persiapan
THR
lebaran
Baca
juga:
Cara
tukar
uang
baru
di
Bank
BSI
untuk
persiapan
Lebaran
Pewarta:
Raihan
Fadilah
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025