Jakarta
(ANTARA)

Mulai
1
Januari
2025,
pemerintah
resmi
memberlakukan
kenaikan
Pajak
Pertambahan
Nilai
(PPN)
dari
11
persen
menjadi
12
persen.

Kebijakan
ini
merupakan
bagian
dari
implementasi
Undang-Undang
Nomor
7
Tahun
2021
tentang
Harmonisasi
Peraturan
Perpajakan
(HPP)
dan
diatur
lebih
lanjut
dalam
Peraturan
Menteri
Keuangan
(PMK)
Nomor
131
Tahun
2024.
Kenaikan
PPN
ini
bertujuan
untuk
menjaga
daya
beli
masyarakat
dan
memastikan
inflasi
tetap
terkendali,
serta
mendorong
pertumbuhan
ekonomi
yang
berkelanjutan.

Presiden
RI
Prabowo
Subianto
menegaskan
bahwa
kenaikan
PPN
ini
hanya
berlaku
untuk
barang
dan
jasa
tertentu
yang
tergolong
mewah,
seperti
kendaraan
bermotor
dan
produk
lain
yang
telah
dikenai
pajak
penjualan
atas
barang
mewah
(PPnBM).
Dengan
demikian,
kebijakan
ini
tidak
membebani
masyarakat
luas,
terutama
kelompok
berpenghasilan
rendah.

PPN
12
persen
dihitung
berdasarkan
tarif
yang
dikalikan
dengan
Dasar
Pengenaan
Pajak
(DPP),
yang
meliputi
harga
jual
atau
nilai
impor
barang
kena
pajak.
Dalam
PMK
131/2024,
ketentuan
ini
mencakup
impor
dan
penyerahan
barang
kena
pajak,
serta
pemanfaatan
jasa
kena
pajak
dari
luar
daerah
pabean
ke
dalam
daerah
pabean
Indonesia.

Selain
memberlakukan
kebijakan
ini,
pemerintah
juga
telah
menyiapkan
15
paket
stimulus
ekonomi
senilai
Rp38,6
triliun
untuk
melindungi
daya
beli
masyarakat,
khususnya
rumah
tangga
berpenghasilan
rendah,
kelas
menengah,
serta
sektor
UMKM
dan
industri
padat
karya.

Dengan
strategi
ini,
pemerintah
berupaya
menjaga
keseimbangan
antara
penerimaan
negara
dan
kesejahteraan
masyarakat
di
tengah
dinamika
ekonomi
global
yang
penuh
tantangan.



Baca
juga:

Kadin:
PPN
12
persen
untuk
barang
mewah
buat
industri
lebih
kompetitif


Cara
menghitung
PPN
2025

Pemerintah
menerbitkan
Peraturan
Menteri
Keuangan
(PMK)
131/2024
untuk
memastikan
penerapan
tarif
Pajak
Pertambahan
Nilai
(PPN)
lebih
adil.
Peraturan
ini
menetapkan
bahwa:

  • PPN
    12
    persen
    hanya
    dikenakan
    pada
    barang
    mewah,
    seperti
    kendaraan
    bermotor
    dan
    barang
    lain
    yang
    sudah
    terkena
    Pajak
    Penjualan
    atas
    Barang
    Mewah
    (PPnBM).
  • Barang
    dan
    jasa
    lain
    tetap
    dikenakan
    PPN
    dengan
    tarif
    efektif
    11
    persen
    menggunakan
    mekanisme
    dasar
    pengenaan
    pajak
    (DPP)
    nilai
    lain.

Lalu
bagaimana
cara
menghitung
PPN
2025?
Untuk
barang
dan
jasa
yang
bukan
tergolong
mewah,
perhitungannya
menggunakan
konsep
nilai
lain.
Nilai
lain
ini
dihitung
dengan
cara:


Rumus
nilai
lain

  • Nilai
    lain
    =
    11/12
    ×
    harga
    barang
    atau
    jasa


Rumus
PPN

  • PPN
    =
    12%
    ×
    Nilai
    Lain


Contoh
perhitungan

Jika
Anda
membeli
barang
seharga
Rp50
juta,
perhitungan
PPN-nya
adalah:

  • Hitung
    nilai
    lain:
    (11/12)
    ×
    Rp50
    juta
    =
    Rp45,83
    juta
  • Hitung
    PPN:
    12%
    ×
    Rp45,83
    juta
    =
    Rp5,5
    juta

Hasil
akhirnya
tetap
sama
seperti
perhitungan
dengan
tarif
11%
langsung
dari
harga
barang:
11%
×
Rp50
juta
=
Rp5,5
juta.

Menurut
Ketua
Umum
Asosiasi
Pengusaha
Indonesia
atau
Apindo,
Shinta
Widjaja
Kamdani,
kebijakan
ini
memberikan
kepastian
bagi
pelaku
usaha
dalam
menyusun
strategi
bisnis
dan
memperkirakan
biaya
operasional
tahun
2025.

Namun,
ia
menekankan
bahwa
pemerintah
perlu
melakukan
sosialisasi
secara
jelas
agar
tidak
terjadi
kebingungan
di
kalangan
pengusaha
maupun
konsumen.

Dengan
memahami
cara
perhitungan
PPN
tahun
2025,
masyarakat
dan
pelaku
usaha
bisa
lebih
siap
menghadapi
kebijakan
baru
ini.



Baca
juga:

ASDP
pastikan
layanan
penyeberangan
bebas
PPN
12
persen



Baca
juga:

PPN
12
persen
untuk
barang
mewah
tambah
penerimaan
Rp3,5
triliun

Pewarta:
Allisa
Luthfia
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025

Source