
Jakarta
(ANTARA)
–
Mulai
1
Januari
2025,
pemerintah
resmi
memberlakukan
kenaikan
Pajak
Pertambahan
Nilai
(PPN)
dari
11
persen
menjadi
12
persen.
Kebijakan
ini
merupakan
bagian
dari
implementasi
Undang-Undang
Nomor
7
Tahun
2021
tentang
Harmonisasi
Peraturan
Perpajakan
(HPP)
dan
diatur
lebih
lanjut
dalam
Peraturan
Menteri
Keuangan
(PMK)
Nomor
131
Tahun
2024.
Kenaikan
PPN
ini
bertujuan
untuk
menjaga
daya
beli
masyarakat
dan
memastikan
inflasi
tetap
terkendali,
serta
mendorong
pertumbuhan
ekonomi
yang
berkelanjutan.
Presiden
RI
Prabowo
Subianto
menegaskan
bahwa
kenaikan
PPN
ini
hanya
berlaku
untuk
barang
dan
jasa
tertentu
yang
tergolong
mewah,
seperti
kendaraan
bermotor
dan
produk
lain
yang
telah
dikenai
pajak
penjualan
atas
barang
mewah
(PPnBM).
Dengan
demikian,
kebijakan
ini
tidak
membebani
masyarakat
luas,
terutama
kelompok
berpenghasilan
rendah.
PPN
12
persen
dihitung
berdasarkan
tarif
yang
dikalikan
dengan
Dasar
Pengenaan
Pajak
(DPP),
yang
meliputi
harga
jual
atau
nilai
impor
barang
kena
pajak.
Dalam
PMK
131/2024,
ketentuan
ini
mencakup
impor
dan
penyerahan
barang
kena
pajak,
serta
pemanfaatan
jasa
kena
pajak
dari
luar
daerah
pabean
ke
dalam
daerah
pabean
Indonesia.
Selain
memberlakukan
kebijakan
ini,
pemerintah
juga
telah
menyiapkan
15
paket
stimulus
ekonomi
senilai
Rp38,6
triliun
untuk
melindungi
daya
beli
masyarakat,
khususnya
rumah
tangga
berpenghasilan
rendah,
kelas
menengah,
serta
sektor
UMKM
dan
industri
padat
karya.
Dengan
strategi
ini,
pemerintah
berupaya
menjaga
keseimbangan
antara
penerimaan
negara
dan
kesejahteraan
masyarakat
di
tengah
dinamika
ekonomi
global
yang
penuh
tantangan.
Baca
juga:
Kadin:
PPN
12
persen
untuk
barang
mewah
buat
industri
lebih
kompetitif
Cara
menghitung
PPN
2025
Pemerintah
menerbitkan
Peraturan
Menteri
Keuangan
(PMK)
131/2024
untuk
memastikan
penerapan
tarif
Pajak
Pertambahan
Nilai
(PPN)
lebih
adil.
Peraturan
ini
menetapkan
bahwa:
-
PPN
12
persen
hanya
dikenakan
pada
barang
mewah,
seperti
kendaraan
bermotor
dan
barang
lain
yang
sudah
terkena
Pajak
Penjualan
atas
Barang
Mewah
(PPnBM). -
Barang
dan
jasa
lain
tetap
dikenakan
PPN
dengan
tarif
efektif
11
persen
menggunakan
mekanisme
dasar
pengenaan
pajak
(DPP)
nilai
lain.
Lalu
bagaimana
cara
menghitung
PPN
2025?
Untuk
barang
dan
jasa
yang
bukan
tergolong
mewah,
perhitungannya
menggunakan
konsep
nilai
lain.
Nilai
lain
ini
dihitung
dengan
cara:
Rumus
nilai
lain
-
Nilai
lain
=
11/12
×
harga
barang
atau
jasa
Rumus
PPN
-
PPN
=
12%
×
Nilai
Lain
Contoh
perhitungan
Jika
Anda
membeli
barang
seharga
Rp50
juta,
perhitungan
PPN-nya
adalah:
-
Hitung
nilai
lain:
(11/12)
×
Rp50
juta
=
Rp45,83
juta -
Hitung
PPN:
12%
×
Rp45,83
juta
=
Rp5,5
juta
Hasil
akhirnya
tetap
sama
seperti
perhitungan
dengan
tarif
11%
langsung
dari
harga
barang:
11%
×
Rp50
juta
=
Rp5,5
juta.
Menurut
Ketua
Umum
Asosiasi
Pengusaha
Indonesia
atau
Apindo,
Shinta
Widjaja
Kamdani,
kebijakan
ini
memberikan
kepastian
bagi
pelaku
usaha
dalam
menyusun
strategi
bisnis
dan
memperkirakan
biaya
operasional
tahun
2025.
Namun,
ia
menekankan
bahwa
pemerintah
perlu
melakukan
sosialisasi
secara
jelas
agar
tidak
terjadi
kebingungan
di
kalangan
pengusaha
maupun
konsumen.
Dengan
memahami
cara
perhitungan
PPN
tahun
2025,
masyarakat
dan
pelaku
usaha
bisa
lebih
siap
menghadapi
kebijakan
baru
ini.
Baca
juga:
ASDP
pastikan
layanan
penyeberangan
bebas
PPN
12
persen
Baca
juga:
PPN
12
persen
untuk
barang
mewah
tambah
penerimaan
Rp3,5
triliun
Pewarta:
Allisa
Luthfia
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025