Jakarta
(ANTARA)

Mengganti
pelat
nomor
kendaraan
mobil
adalah
hal
yang
wajib
dilakukan
jika
masa
berlaku
Surat
Tanda
Nomor
Kendaraan
(STNK)
sudah
mencapai
lima
tahun
atau
jika
ada
perubahan
data
kendaraan.
Proses
ini
penting
untuk
memastikan
kendaraan
tetap
legal
digunakan
di
jalan
raya.
Namun,
masih
banyak
pemilik
mobil
yang
bingung
dengan
prosedurnya.

Lantas,
bagaimana
cara
mengganti
pelat
nomor
kendaraan
yang
baru?
Berikut
ini
syarat
dan
prosedur
yang
harus
diperhatikan
agar
proses
penggantian
berjalan
lancar
tanpa
kendala
untuk
di
tahun
2025,
melansir
Auto2000
dan
berbagai
sumber
lainnya.



Baca
juga:

Pelat
nomor
kendaraan
di
Indonesia:
Warna
dan
arti
dibaliknya


Syarat
mengganti
pelat
nomor
pada
mobil

Sebelum
mengganti
pelat
nomor
kendaraan,
ada
beberapa
dokumen
yang
harus
disiapkan
agar
proses
berjalan
lancar.
Berikut
adalah
persyaratan
yang
perlu
dipenuhi:

1.
STNK
asli
beserta
fotokopi-nya.

2.
KTP
asli
dan
fotokopi,
serta
BPKB
asli
dan
salinannya
yang
dimiliki
pemilik
kendaraan.

3.
Kendaraan
yang
akan
diperbarui
pelat
nomor-nya
harus
dibawa
ke
Samsat.

4.
Bukti
cek
fisik
kendaraan
yang
diperoleh
setelah
pemeriksaan
di
kantor
Samsat.

Pastikan
data
yang
tertera
di
KTP
pemilik
sesuai
dengan
nama
yang
tercantum
dalam
STNK
untuk
menghindari
kendala
saat
pengurusan.

Jika
kendaraan
yang
dimiliki
merupakan
mobil
bekas,
maka
diperlukan
surat
kuasa
yang
dilengkapi
dengan
KTP
asli
pemilik
sebelumnya
sebagai
salah
satu
syarat
perpanjangan
STNK.

Seluruh
dokumen
di
atas
wajib
dibawa
saat
mengurus
pergantian
pelat
nomor.
Jika
ada
yang
kurang,
pihak
Samsat
berhak
menolak
permohonan
tersebut.
Agar
tidak
mengalami
kesulitan
di
kemudian
hari,
ada
baiknya
menyimpan
dokumen
penting
seperti
BPKB
di
tempat
yang
aman
dan
mudah
diakses
saat
dibutuhkan.



Baca
juga:

Penting
periksa
pelat
nomor
kendaraan,
ini
alasan
dan
caranya


Prosedur
penggantian
pelat
nomor
kendaraan

Setelah
memenuhi
persyaratan
dokumen,
langkah
berikutnya
adalah
menjalani
proses
penggantian
pelat
nomor
atau
Tanda
Nomor
Kendaraan
Bermotor
(TNKB)
di
kantor
Samsat
sesuai
domisili.
Berikut
tahapan
yang
perlu
dilakukan:


1.
Cek
fisik
kendaraan

Serahkan
seluruh
dokumen
yang
dibutuhkan,
lalu
lakukan
pembayaran
untuk
pemeriksaan
fisik
kendaraan
sesuai
tarif
yang
berlaku
di
Samsat.
Petugas
akan
melakukan
cek
fisik,
termasuk
proses
gesek
nomor
rangka
dan
mesin
kendaraan
sebagai
bagian
dari
prosedur
penggantian
pelat
nomor.


2.
Mengisi
formulir
data
kendaraan

Setelah
pemeriksaan
fisik
selesai,
bawa
hasilnya
ke
loket
legalisir
di
kantor
Samsat.
Kemudian,
Anda
akan
diberikan
formulir
yang
harus
diisi
dengan
data
kendaraan
dan
identitas
pemilik.
Pastikan
semua
informasi
yang
dicantumkan
sesuai
dengan
dokumen
yang
ada.
Sampai
tahap
ini,
tidak
ada
biaya
tambahan
yang
dikenakan.



Baca
juga:

Asal-usul
kode
huruf
pada
pelat
nomor
kendaraan
di
Indonesia


3.
Melakukan
pembayaran

Setelah
formulir
diserahkan,
langkah
selanjutnya
adalah
membayar
biaya
penggantian
pelat
nomor.
Biaya
ini
cukup
terjangkau
mengingat
masa
berlakunya
mencapai
lima
tahun.
Pastikan
Anda
telah
menyiapkan
dana
sesuai
dengan
tarif
yang
berlaku.


4.
Pengambilan
STNK
dan
pelat
nomor
baru

Setelah
pembayaran
selesai,
tunggu
hingga
nama
Anda
dipanggil
untuk
menerima
STNK
dan
pelat
nomor
yang
baru.
Mengurus
penggantian
pelat
nomor
langsung
di
kantor
Samsat
lebih
hemat
dan
transparan
dibandingkan
menggunakan
jasa
perantara
atau
calo.
Oleh
karena
itu,
sebaiknya
lakukan
sendiri
agar
tidak
perlu
mengeluarkan
biaya
tambahan.


Lokasi
penggantian
pelat
nomor
mobil

Penggantian
pelat
nomor
kendaraan
yang
berlaku
setiap
lima
tahun
dapat
dilakukan
di
kantor
Samsat
Induk
yang
sesuai
dengan
wilayah
kendaraan
tersebut
terdaftar.

Oleh
karena
itu,
pastikan
untuk
datang
ke
kantor
Samsat
yang
berada
dalam
domisili
Anda.
Banyak
yang
bertanya
apakah
proses
ini
bisa
dilakukan
melalui
layanan
Samsat
Keliling.

Perlu
diketahui
bahwa
layanan
Samsat
Keliling
umumnya
hanya
melayani
pembayaran
Pajak
Kendaraan
Bermotor
(PKB)
dan
bukan
penggantian
pelat
nomor.
Untuk
itu,
disarankan
langsung
mengurusnya
di
kantor
Samsat
Induk
agar
proses
berjalan
lancar.



Baca
juga:

Mengenal
arti
huruf
dan
angka
pada
pelat
nomor
kendaraan
di
Indonesia



Baca
juga:

Daftar
kode
pelat
nomor
kendaraan
di
Indonesia
dan
cara
membacanya

Pewarta:
Sean
Anggiatheda
Sitorus
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025

Source