Jakarta
(ANTARA)

Direktorat
Jenderal
Pajak
(DJP)
telah
memperkenalkan
sistem
administrasi
perpajakan
terbaru
bernama
Coretax
Administration
System
(Coretax).

Sistem
ini
dirancang
untuk
memudahkan
wajib
pajak
dalam
mengelola
berbagai
kebutuhan
perpajakan
secara
digital,
seperti
pendaftaran
Nomor
Pokok
Wajib
Pajak
(NPWP)
dan
pengecekan
status
keaktifannya.

Dengan
adanya
Coretax,
proses
yang
sebelumnya
dilakukan
melalui
laman
ereg.pajak.go.id
kini
dapat
diakses
dengan
lebih
efisien
melalui
platform
terbaru
ini.



Baca
juga:

DJP
bantah
adanya
kebocoran
data
NPWP

Langkah
ini
diharapkan
mampu
meningkatkan
kenyamanan
dan
efisiensi
bagi
wajib
pajak
dalam
memenuhi
kewajiban
perpajakan
mereka.

Untuk
memastikan
NPWP
Anda
masih
aktif
atau
tidak,
DJP
menyediakan
fitur
pengecekan
status
melalui
laman
Coretax.
Langkah-langkah
yang
diperlukan
cukup
sederhana,
sehingga
wajib
pajak
dapat
dengan
mudah
memastikan
keaktifan
NPWP
mereka
tanpa
perlu
mengunjungi
kantor
pajak
secara
langsung.

Hal
ini
sejalan
dengan
upaya
DJP
dalam
meningkatkan
efisiensi
dan
kenyamanan
layanan
perpajakan
bagi
masyarakat
di
era
digital.
Berikut
adalah
langkah-langkah
yang
dapat
dilakukan
untuk
memeriksa
apakah
NPWP
Anda
masih
aktif
atau
tidak
melalui
platform
Coretax.



Baca
juga:

Panduan
lengkap
cara
daftar
NPWP
online
2025
melalui
Coretax


Cara
cek
NPWP
2025
aktif
atau
tidak
melalui
Coretax


1.
Akses
situs
Coretax

  • Kunjungi
    laman
    resmi
    Coretax
    melalui
    https://www.pajak.go.id/coretaxdjp.
  • Baca
    informasi
    yang
    tersedia,
    lalu
    centang
    pernyataan
    bahwa
    Anda
    telah
    memahami
    ketentuannya.


2.
Login
ke
akun
Coretax

  • Klik
    menu
    “Akses
    Coretax”.
  • Masukkan
    ID
    pengguna
    (NIK)
    dan
    kata
    sandi
    yang
    sama
    dengan
    akun
    DJP
    Online
    Anda.
  • Pilih
    bahasa
    yang
    diinginkan,
    lalu
    masukkan
    kode
    captcha
    yang
    tersedia.
  • Klik
    “Login”
    untuk
    melanjutkan.



Baca
juga:

DJP:
Pemadanan
NIK-NPWP
telah
rampung
untuk
78,96
juta
wajib
pajak


3.
Pengaturan
ulang
kata
sandi
(jika
diminta)

  • Pilih
    metode
    konfirmasi,
    melalui
    email
    atau
    nomor
    ponsel.
  • Masukkan
    alamat
    email
    jika
    memilih
    email,
    atau
    nomor
    ponsel
    jika
    memilih
    SMS.
  • Masukkan
    kode
    captcha
    yang
    muncul,
    centang
    pernyataan
    persetujuan,
    lalu
    klik
    “Kirim”.
  • Cek
    email
    atau
    SMS
    yang
    berisi
    tautan
    untuk
    mengubah
    kata
    sandi.
    Pastikan
    pengirim
    memiliki
    domain
    “@pajak.go.id”
    untuk
    email
    atau
    “DJP”untuk
    SMS.
  • Klik
    tautan
    tersebut
    dan
    atur
    kata
    sandi
    baru
    sesuai
    instruksi.

Dengan
langkah-langkah
ini,
Anda
dapat
memeriksa
status
keaktifan
NPWP
secara
mudah
dan
aman
melalui
platform
Coretax.
Sistem
ini
dirancang
untuk
memberikan
akses
yang
lebih
praktis
dan
cepat
bagi
wajib
pajak
dalam
memenuhi
kewajiban
mereka.

Dengan
adanya
sistem
Coretax,
DJP
berharap
dapat
meningkatkan
efisiensi
dan
kemudahan
pelayanan
perpajakan
secara
digital.
Inovasi
ini
juga
diharapkan
mampu
mendorong
wajib
pajak
untuk
lebih
aktif
dan
tertib
dalam
melaksanakan
kewajiban
perpajakan
mereka.



Baca
juga:

Kemenkeu
komitmen
jaga “core
tax
system”
agar
tidak
ada
kebocoran
data



Baca
juga:

Jelang
implementasi
coretax,
pemadanan
NIK-NPWP
hampir
rampung

Pewarta:
M.
Hilal
Eka
Saputra
Harahap
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025

Source