
Jakarta
(ANTARA)
–
Bagi
masyarakat
Jawa
Barat
yang
ingin
mengetahui
harga
pajak
kendaraan,
berbagai
layanan
cek
pajak
telah
tersedia
secara
online
maupun
offline
dengan
mudah.
Badan
Pendapatan
Daerah
Provinsi
Jawa
Barat
(Bapenda
Jabar)
telah
menyediakan
layanan
yang
efisien
dan
praktis,
untuk
membantu
para
wajib
pajak
memenuhi
kewajiban
mereka
tanpa
harus
menghabiskan
waktu
lama
di
kantor
Samsat.
Mengecek
pajak
kendaraan
secara
rutin
memiliki
beberapa
manfaat,
seperti
dapat
menghindari
denda,
mengetahui
masa
berlaku
pajak
dan
STNK,
terhindar
dari
pelanggaran
lalu
lintas,
serta
dapat
merencanakan
keuangan.
Baca
juga:
Dedi
Mulyadi
hapus
tunggakan
pajak
kendaraan
hingga
2024
Cara
mengecek
pajak
kendaraan
secara
online
di
Jawa
Barat
1.
Website
Bapenda
Jabar
Pengemudi
dapat
mengakses
informasi
PKB
mereka
dengan
mudah
melalui
situs
resmi
Bapenda
Jabar.
Berikut
langkah-langkah
yang
perlu
dilakukan:
-
Kunjungi
laman
resmi
Bapenda
Jabar
melalui
bapenda.jabarprov.go.id/infopkb. -
Di
halaman
tersebut,
pengemudi
perlu
memasukkan
nomor
polisi
(Nopol)
kendaraan,
memilih
warna
TNKB
(Tanda
Nomor
Kendaraan
Bermotor),
dan
mengisi
kode
captcha
untuk
mendapatkan
informasi
terkait
pajak. -
Setelah
data
dimasukkan,
pengemudi
akan
melihat
informasi
mengenai
masa
berlaku
pajak,
STNK,
serta
nominal
PKB
yang
harus
dibayarkan.
2.
Aplikasi
Sambara
Untuk
memudahkan
akses,
Bapenda
Jabar
juga
menyediakan
aplikasi
bernama
Sambara
yang
terintegrasi
dengan
Jabar
Superapps
Sapawarga.
Berikut
adalah
langkah-langkah
untuk
mengecek
pajak
kendaraan
melalui
aplikasi
ini:
-
Masyarakat
perlu
mengunduh
aplikasi
Sambara
dari
Google
Play
Store
atau
App
Store. -
Setelah
mengunduh,
pengemudi
harus
melakukan
registrasi
dan
login
ke
dalam
aplikasi
menggunakan
email
dan
kata
sandi
yang
telah
dibuat. -
Pada
halaman
utama
aplikasi,
pilih
menu “Cek
Pajak”. -
Masukkan
nomor
polisi
kendaraan
dan
pilih
warna
plat. -
Setelah
itu,
klik
tombol “Cek
Pajak”
untuk
mendapatkan
informasi
lengkap
mengenai
harga
pajak
kendaraan.
Baca
juga:
Tunggakan
pajak
kendaraan
dihapus,
ini
jadwal
dan
caranya
untuk
Jabar
3.
WhatsApp
bot
Selain
melalui
website
dan
aplikasi,
pengemudi
juga
bisa
cek
harga
pajak
kendaraan
melalui
pesan
WhatsApp
bot
resmi
milik
Bapenda
Jabar.
Berikut
langkah-langkahnya:
-
Untuk
memulai,
masyarakat
harus
menghubungi
nomor
WhatsApp
resmi
Samsat
Information
Center
Jawa
Barat
di
0811-2230-1818. -
Setelah
terhubung,
pengemudi
mengetik
pesan
awal
berupa “Hi”
dan
mengirimkannya.
Dalam
beberapa
detik,
chatbot
akan
merespons
dan
memberikan
daftar
layanan
yang
tersedia. -
Setelah
menerima
balasan
dari
chatbot,
pengemudi
dapat
memilih
opsi
angka “1”
untuk
mengecek
besaran
pajak
kendaraan
bermotor. -
Kemudian,
pengemudi
akan
diminta
untuk
memberikan
nomor
polisi
kendaraan
dan
warna
plat
kepada
bot. -
Setelah
mengirimkan
nomor
polisi
dan
warna
plat,
pengemudi
akan
menerima
rincian
informasi
mengenai
jumlah
pajak
kendaraan
yang
harus
dibayarkan
hingga
masa
berlaku
STNK.
Bagi
masyarakat
yang
tidak
memiliki
akses
internet
atau
alat
komunikasi
yang
mendukung,
pengecekan
pajak
kendaraan
juga
bisa
dilakukan
melalui
pesan
SMS.
Berikut
caranya:
-
Ketik
pesan
dengan
format “Info
(spasi)
kode
plat/nomor
polisi/kode
seri
plat
motor/warna
motor”.
Contoh:
Info
B/1234/ACD/Hitam. -
Kirim
pesan
tersebut
ke
nomor
0811-2119-211. -
Pengemudi
akan
menerima
balasan
yang
berisi
informasi
mengenai
jumlah
pajak
kendaraan
yang
harus
dibayar.
Sementara
itu,
jika
ingin
mengecek
pajak
kendaraan
secara
offline,
masyarakat
dapat
datang
langsung
ke
kantor
Samsat
terdekat
atau
Samsat
keliling
di
wilayah
Jawa
Barat
dengan
membawa
dokumen
berikut:
-
E-KTP
asli. -
Buku
Pemilik
Kendaraan
Bermotor
(BPKP)
asli. -
Surat
Tanda
Nomor
Kendaraan
(STNK)
asli. -
Bukti
pelunasan
Pembayaran
Kendaraan
Bermotor
(PKB)
dan
Sumbangan
Wajib
Dana
Kecelakaan
Lalu
Lintas
Jalan
(SWDKLLJ)
tahun
terakhir.
Itulah
berbagai
cara
untuk
mengecek
harga
pajak
kendaraan
bermotor
di
Jawa
Barat.
Kini,
masyarakat
dapat
lebih
mudah
dalam
memenuhi
kewajiban
perpajakan
kendaraan
dengan
tepat
waktu.
Baca
juga:
Samsat
Keliling
di
Jadetabek
ada
di
14
lokasi
ini
Baca
juga:
Aplikasi
Signal
untuk
memudahkan
masyarakat
membayar
pajak
kendaraan
Pewarta:
Putri
Atika
Chairulia
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025