Jakarta
(ANTARA)

Bagi
masyarakat
Jawa
Barat
yang
ingin
mengetahui
harga
pajak
kendaraan,
berbagai
layanan
cek
pajak
telah
tersedia
secara

online

maupun

offline

dengan
mudah.

Badan
Pendapatan
Daerah
Provinsi
Jawa
Barat
(Bapenda
Jabar)
telah
menyediakan
layanan
yang
efisien
dan
praktis,
untuk
membantu
para
wajib
pajak
memenuhi
kewajiban
mereka
tanpa
harus
menghabiskan
waktu
lama
di
kantor
Samsat.

Mengecek
pajak
kendaraan
secara
rutin
memiliki
beberapa
manfaat,
seperti
dapat
menghindari
denda,
mengetahui
masa
berlaku
pajak
dan
STNK,
terhindar
dari
pelanggaran
lalu
lintas,
serta
dapat
merencanakan
keuangan.



Baca
juga:

Dedi
Mulyadi
hapus
tunggakan
pajak
kendaraan
hingga
2024


Cara
mengecek
pajak
kendaraan
secara

online

di
Jawa
Barat


1.
Website
Bapenda
Jabar

Pengemudi
dapat
mengakses
informasi
PKB
mereka
dengan
mudah
melalui
situs
resmi
Bapenda
Jabar.
Berikut
langkah-langkah
yang
perlu
dilakukan:

  • Kunjungi
    laman
    resmi
    Bapenda
    Jabar
    melalui

    bapenda.jabarprov.go.id/infopkb
    .
  • Di
    halaman
    tersebut,
    pengemudi
    perlu
    memasukkan
    nomor
    polisi
    (Nopol)
    kendaraan,
    memilih
    warna
    TNKB
    (Tanda
    Nomor
    Kendaraan
    Bermotor),
    dan
    mengisi
    kode
    captcha
    untuk
    mendapatkan
    informasi
    terkait
    pajak.
  • Setelah
    data
    dimasukkan,
    pengemudi
    akan
    melihat
    informasi
    mengenai
    masa
    berlaku
    pajak,
    STNK,
    serta
    nominal
    PKB
    yang
    harus
    dibayarkan.


2.
Aplikasi
Sambara

Untuk
memudahkan
akses,
Bapenda
Jabar
juga
menyediakan
aplikasi
bernama
Sambara
yang
terintegrasi
dengan
Jabar
Superapps
Sapawarga.
Berikut
adalah
langkah-langkah
untuk
mengecek
pajak
kendaraan
melalui
aplikasi
ini:

  • Masyarakat
    perlu
    mengunduh
    aplikasi
    Sambara
    dari
    Google
    Play
    Store
    atau
    App
    Store.
  • Setelah
    mengunduh,
    pengemudi
    harus
    melakukan
    registrasi
    dan
    login
    ke
    dalam
    aplikasi
    menggunakan
    email
    dan
    kata
    sandi
    yang
    telah
    dibuat.
  • Pada
    halaman
    utama
    aplikasi,
    pilih
    menu “Cek
    Pajak”.
  • Masukkan
    nomor
    polisi
    kendaraan
    dan
    pilih
    warna
    plat.
  • Setelah
    itu,
    klik
    tombol “Cek
    Pajak”
    untuk
    mendapatkan
    informasi
    lengkap
    mengenai
    harga
    pajak
    kendaraan.



Baca
juga:

Tunggakan
pajak
kendaraan
dihapus,
ini
jadwal
dan
caranya
untuk
Jabar


3.
WhatsApp
bot

 

Selain
melalui
website
dan
aplikasi,
pengemudi
juga
bisa
cek
harga
pajak
kendaraan
melalui
pesan
WhatsApp
bot
resmi
milik
Bapenda
Jabar.
Berikut
langkah-langkahnya:

  • Untuk
    memulai,
    masyarakat
    harus
    menghubungi
    nomor
    WhatsApp
    resmi
    Samsat
    Information
    Center
    Jawa
    Barat
    di
    0811-2230-1818.
  • Setelah
    terhubung,
    pengemudi
    mengetik
    pesan
    awal
    berupa “Hi”
    dan
    mengirimkannya.
    Dalam
    beberapa
    detik,
    chatbot
    akan
    merespons
    dan
    memberikan
    daftar
    layanan
    yang
    tersedia.
  • Setelah
    menerima
    balasan
    dari
    chatbot,
    pengemudi
    dapat
    memilih
    opsi
    angka “1”
    untuk
    mengecek
    besaran
    pajak
    kendaraan
    bermotor.
  • Kemudian,
    pengemudi
    akan
    diminta
    untuk
    memberikan
    nomor
    polisi
    kendaraan
    dan
    warna
    plat
    kepada
    bot.
  • Setelah
    mengirimkan
    nomor
    polisi
    dan
    warna
    plat,
    pengemudi
    akan
    menerima
    rincian
    informasi
    mengenai
    jumlah
    pajak
    kendaraan
    yang
    harus
    dibayarkan
    hingga
    masa
    berlaku
    STNK.

Bagi
masyarakat
yang
tidak
memiliki
akses
internet
atau
alat
komunikasi
yang
mendukung,
pengecekan
pajak
kendaraan
juga
bisa
dilakukan
melalui
pesan
SMS.
Berikut
caranya:

  • Ketik
    pesan
    dengan
    format “Info
    (spasi)
    kode
    plat/nomor
    polisi/kode
    seri
    plat
    motor/warna
    motor”.
    Contoh:
    Info
    B/1234/ACD/Hitam.
  • Kirim
    pesan
    tersebut
    ke
    nomor
    0811-2119-211.
  • Pengemudi
    akan
    menerima
    balasan
    yang
    berisi
    informasi
    mengenai
    jumlah
    pajak
    kendaraan
    yang
    harus
    dibayar.

Sementara
itu,
jika
ingin
mengecek
pajak
kendaraan
secara

offline
,
masyarakat
dapat
datang
langsung
ke
kantor
Samsat
terdekat
atau
Samsat
keliling
di
wilayah
Jawa
Barat
dengan
membawa
dokumen
berikut:

  1. E-KTP
    asli.
  2. Buku
    Pemilik
    Kendaraan
    Bermotor
    (BPKP)
    asli.
  3. Surat
    Tanda
    Nomor
    Kendaraan
    (STNK)
    asli.
  4. Bukti
    pelunasan
    Pembayaran
    Kendaraan
    Bermotor
    (PKB)
    dan
    Sumbangan
    Wajib
    Dana
    Kecelakaan
    Lalu
    Lintas
    Jalan
    (SWDKLLJ)
    tahun
    terakhir.

Itulah
berbagai
cara
untuk
mengecek
harga
pajak
kendaraan
bermotor
di
Jawa
Barat.
Kini,
masyarakat
dapat
lebih
mudah
dalam
memenuhi
kewajiban
perpajakan
kendaraan
dengan
tepat
waktu.



Baca
juga:

Samsat
Keliling
di
Jadetabek
ada
di
14
lokasi
ini



Baca
juga:

Aplikasi
Signal
untuk
memudahkan
masyarakat
membayar
pajak
kendaraan

Pewarta:

Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025

Source