Jakarta
(ANTARA)

Di
berbagai
sudut
kota,
kita
sering
menjumpai
penjual
bensin
eceran
yang
menawarkan
bahan
bakar
dalam
botol-botol
kaca
atau
jeriken
kecil.
Praktik
ini
telah
menjadi
pemandangan
umum,
terutama
di
daerah
yang
jauh
dari
stasiun
pengisian
bahan
bakar
resmi.
Namun,
muncul
pertanyaan
mengenai
legalitas
dan
keamanan
dari
penjualan
bensin
secara
eceran
ini.

Penjualan
bensin
eceran
sering
dianggap
sebagai
solusi
praktis
bagi
pengendara
yang
membutuhkan
bahan
bakar
dalam
situasi
darurat
atau
di
lokasi
terpencil.
Selain
itu,
bagi
sebagian
masyarakat,
bisnis
ini
menjadi
sumber
penghasilan
tambahan
yang
cukup
menjanjikan.

Namun,
penting
untuk
memahami
bahwa
penjualan
bahan
bakar
minyak
(BBM)
tanpa
izin
resmi
dapat
menimbulkan
berbagai
risiko,
baik
dari
segi
hukum
maupun
keselamatan.

Oleh
karena
itu,
sebelum
memutuskan
untuk
menjual
bensin
secara
eceran,
penting
bagi
individu
untuk
memahami
dan
mematuhi
peraturan
hukum
yang
berlaku
demi
menghindari
konsekuensi
yang
serius.



Baca
juga:

Daftar
harga
BBM
Pertamina
di
Jabodetabek
untuk
awal
tahun
2025


Regulasi
penjualan
BBM

Berdasarkan
Undang-Undang
Nomor
22
Tahun
2001
tentang
Minyak
dan
Gas
Bumi,
kegiatan
usaha
hilir
termasuk
niaga
BBM
hanya
boleh
dilakukan
oleh
badan
usaha
yang
telah
memperoleh
izin
dari
pemerintah.

Badan
usaha
yang
dimaksud
meliputi
Badan
Usaha
Milik
Negara
(BUMN),
Badan
Usaha
Milik
Daerah
(BUMD),
koperasi,
atau
badan
usaha
swasta
berbadan
hukum.
Dengan
demikian,
individu
atau
perorangan
tanpa
badan
hukum
dan
izin
resmi
tidak
diperkenankan
menjual
BBM
secara
eceran.


Sanksi
hukum
bagi
penjual
bensin
eceran
ilegal

Menurut
Pasal
53
UU
22/2001,
usaha
bensin
tanpa
izin
dapat
dikenakan
sanksi
sebagai
berikut:


1.
Pengolahan
BBM
tanpa
izin


Hukuman:
Penjara
maksimal
5
tahun


Denda:
Maksimal
Rp50
miliar


2.
Pengangkutan
BBM
tanpa
izin


Hukuman:
Penjara
maksimal
4
tahun


Denda:
Maksimal
Rp40
miliar



Baca
juga:

Daftar
harga
BBM
di
pertengahan
Februari,
ada
yang
turun


3.
Penyimpanan
BBM
tanpa
izin


Hukuman:
Penjara
maksimal
3
tahun


Denda:
Maksimal
Rp30
miliar


4.
Niaga
(penjualan)
BBM
tanpa
izin


Hukuman:
Penjara
maksimal
3
tahun


Denda:
Maksimal
Rp30
miliar


Sanksi
untuk
penjualan
BBM
bersubsidi

Menurut
Pasal
55
UU
22/2001,
jika
yang
dijual
adalah
BBM
bersubsidi,
maka
berlaku
sanksi:


Hukuman:
Penjara
maksimal
6
tahun


Denda:
Maksimal
Rp60
miliar

Meskipun
penjualan
bensin
eceran
sering
dianggap
membantu
masyarakat,
terutama
di
daerah
yang
minim
SPBU,
praktik
ini
ilegal
jika
dilakukan
tanpa
izin
resmi.
Selain
berisiko
hukum,
penjualan
BBM
tanpa
standar
keselamatan
yang
memadai
dapat
membahayakan
penjual
dan
konsumen.

Oleh
karena
itu,
bagi
yang
berminat,
disarankan
mengikuti
prosedur
legal
sebagai
sub
penyalur
untuk
memastikan
keamanan
dan
kepatuhan
terhadap
peraturan
yang
berlaku.



Baca
juga:

Daftar
harga
BBM
Pertamina
di
Jabodetabek
untuk
awal
tahun
2025



Baca
juga:

Cek
harga
BBM
Pertamina
per
1
Februari
2025
di
seluruh
SPBU
Indonesia

Pewarta:
M.
Hilal
Eka
Saputra
Harahap
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025

Source