Jakarta
(ANTARA)

Undang-Undang
Nomor
1
Tahun
2024
tentang
Informasi
dan
Transaksi
Elektronik
atau
lebih
dikenal
dengan
UU
ITE
merupakan
hasil
perubahan
atas
UU
Nomor
11
Tahun
2008
sebagaimana
telah
diubah
terakhir
dengan
UU
Nomor
19
Tahun
2016.
Undang-undang
ini
menjadi
dasar
hukum
penting
dalam
mengatur
aktivitas
yang
berkaitan
dengan
penggunaan
internet,
komputer,
dan
media
elektronik
lainnya.

UU
ITE
bertujuan
untuk
memberikan
perlindungan
hukum
terhadap
masyarakat
dalam
ruang
digital
serta
mencegah
penyalahgunaan
teknologi
informasi
dan
komunikasi.
Seiring
dengan
perkembangan
zaman,
aturan
ini
terus
diperbarui
guna
menjawab
tantangan
era
digital.

Berikut
adalah
beberapa
perbuatan
yang
dilarang
dalam
UU
ITE
dan
dapat
dikenai
sanksi
pidana:


1.
Pencemaran
nama
baik

UU
ITE
melarang
setiap
orang
untuk
menyebarkan
informasi
elektronik
yang
bermuatan
penghinaan
atau
pencemaran
nama
baik.
Hal
ini
diatur
dalam
Pasal
27
ayat
(3)
dan
Pasal
45
ayat
(3)
UU
No.
19
Tahun
2016.
Pelaku
dapat
dikenai
pidana
penjara
paling
lama
4
tahun
dan/atau
denda
maksimal
Rp750
juta.


2.
Ujaran
kebencian

Pemerintah
secara
tegas
melarang
penyebaran
ujaran
kebencian
berbasis
SARA
(Suku,
Agama,
Ras,
dan
Antargolongan).
Aturan
ini
tertuang
dalam
Pasal
45A
ayat
(2)
UU
No.
19
Tahun
2016.
Pelaku
ujaran
kebencian
dapat
dikenai
pidana
penjara
paling
lama
6
tahun
dan/atau
denda
maksimal
Rp1
miliar.


3.
Perjudian
online

Perjudian
yang
dilakukan
melalui
media
elektronik
juga
termasuk
dalam
tindak
pidana
berdasarkan
UU
ITE.
Ketentuan
ini
terdapat
dalam
Pasal
27
ayat
(2)
juncto
Pasal
45
ayat
(2)
UU
No.
19
Tahun
2016,
serta
KUHP
Pasal
303
dan
UU
No.
7
Tahun
1974
tentang
Penertiban
Perjudian.
Ancaman
hukuman
mencapai
6
tahun
penjara
dan/atau
denda
maksimal
Rp1
miliar.


4.
Penyebaran
konten
asusila

Penyebaran
video
atau
informasi
yang
melanggar
kesusilaan,
termasuk
pornografi,
dilarang
keras.
Ketentuan
ini
termuat
dalam
Pasal
27
ayat
(1)
dan
Pasal
45
ayat
(1)
UU
No.
19
Tahun
2016
serta
Pasal
4
ayat
(1)
UU
No.
44
Tahun
2008
tentang
Pornografi.
Sanksi
pidana
maksimal
6
tahun
penjara
dan/atau
denda
hingga
Rp1
miliar.


5.
Pengancaman
dan
pemerasan

UU
ITE
juga
mengatur
larangan
terhadap
penyebaran
konten
yang
bermuatan
pemerasan
dan/atau
pengancaman.
Hal
ini
tertuang
dalam
Pasal
27
ayat
(4)
dan
Pasal
45
ayat
(4)
UU
No.
19
Tahun
2016.
Pelaku
diancam
pidana
penjara
paling
lama
6
tahun
dan/atau
denda
maksimal
Rp1
miliar.

UU
ITE
menjadi
payung
hukum
yang
penting
dalam
menciptakan
ruang
digital
yang
aman,
sehat,
dan
bertanggung
jawab.
Pemerintah
mengimbau
masyarakat
untuk
lebih
bijak
dalam
menggunakan
media
sosial
dan
teknologi
informasi
agar
tidak
terjerat
dalam
pelanggaran
hukum.

Melalui
pemahaman
yang
baik
terhadap
larangan-larangan
dalam
UU
ITE,
masyarakat
diharapkan
dapat
menjalankan
aktivitas
digital
secara
etis
dan
sesuai
hukum
yang
berlaku.



Baca
juga:

Pengamat
dorong
peninjauan
UU
ITE
dan
KUHP
usai
berbagai
putusan
MK



Baca
juga:

Mensesneg
minta
kebebasan
berpendapat
tetap
dilandasi
tanggung
jawab



Baca
juga:

Polri
siap
beradaptasi
usai
adanya
putusan
MK
soal
UU
ITE

Pewarta:
Raihan
Fadilah
Editor:
Alviansyah
Pasaribu
Copyright
©
ANTARA
2025

Source