Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkap alasan mengeluarkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 yang melarang warga DKI keluar-masuk kawasan Jabodetabek untuk mencegah penularan virus Corona. Anies menyebut, jika hanya imbauan, petugas tidak memiliki dasar hukum untuk menindak warga yang melanggar.

“Kalau kita buat keputusan untuk melarang orang bepergian jauh, itu harus tentunya regulasi. Kalau disampaikan dalam bentuk anjuran, petugas di lapangan itu tidak punya dasar hukum,” ujar Anies dalam dialog dengan Ben Soebiakto di acara Live Stream Fest Vol 3, Sabtu (16/5/2020).

“Apa dasar hukumnya polisi, petugas Dishub dan Satpol untuk melarang orang bepergian, karena itulah kenapa saya keluarkan peraturan gubernur yang melarang warga DKI Jakarta bepergian keluar Jabodetabek. Yang boleh bepergian adalah memang yang sektornya dikecualikan, energi, pangan, dan lain-lain, supaya kehidupan esensial kita tetap jalan,” katanya.

Anies menyebut pergub itu membuat aparat bisa melakukan tindakan tegas. Anies menegaskan anjuran tidak memiliki dasar hukum.

“Jadi sekarang petugas di lapangan punya dasar hukum untuk menghentikan. Tanpa itu, mereka tidak punya dasar hukum supaya kita lebih ketat. Sekarang mau protes, saya mau jalan terus, dasar hukumnya Bapak apa menghentikan saya, repot juga jawabnya karena anjuran tidak bisa menjadi dasar hukum,” kata dia.

Lebih lanjut, Anies mengatakan, di setiap check point petugas akan melakukan pengetatan. Kepada kelompok yang dikecualikan dalam pelarangan itu harus memiliki surat izin keluar-masuk yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI.

“Jadi sekarang semua check point mereka yang di sektor yang diizinkan tidak otomatis bisa berangkat, harus mengurus izin dulu dan menyertakan bukti-buktinya nanti keluar surat izin dari Pemprov,” jelasnya.

Tonton juga penjelasan Anies Baswedan tentang pelarangan warga DKI keluar Jabodetabek:

[Gambas:Video 20detik]

(lir/hri) Source