Jakarta
(ANTARA)

Setiap
wajib
pajak
berkewajiban
melaporkan
Surat
Pemberitahuan
(SPT)
Tahunan
sesuai
dengan
batas
waktu
yang
telah
ditetapkan,
kecuali
bagi
wajib
pajak
yang
berstatus
Non-Efektif
(NE),
yang
tidak
diwajibkan
untuk
melaporkan
SPT.

Awal
tahun,
terutama
sepanjang
Januari
hingga
April,
merupakan
periode
yang
sibuk
bagi
wajib
pajak
dalam
menjalankan
kewajiban
pelaporan
pajaknya.
Pelaporan
ini
merupakan
kewajiban
bagi
wajib
pajak,
baik
individu
maupun
badan
usaha.

Bagi
wajib
pajak
orang
pribadi,
batas
akhir
pelaporan
SPT
Tahunan
jatuh
pada
31
Maret,
sedangkan
untuk
wajib
pajak
badan,
tenggat
waktu
yang
berlaku
adalah
30
April
setiap
tahunnya.

Ketentuan
ini
telah
diatur
dalam
Undang-Undang
Nomor
7
Tahun
1983
tentang
Pajak
Penghasilan
(UU
PPh),
yang
kemudian
mengalami
beberapa
kali
perubahan,
dengan
revisi
terbaru
melalui
Undang-Undang
Nomor
6
Tahun
2023
tentang
Cipta
Kerja.

Namun,
ada
kalanya
seseorang
lupa
atau
terlambat
melaporkannya
karena
berbagai
alasan.
Meski
demikian,
melaporkan
pajak
walau
terlambat
tetap
lebih
baik
daripada
tidak
sama
sekali.

Selain
menghindari
sanksi
yang
lebih
berat,
kepatuhan
ini
juga
mencerminkan
tanggung
jawab
sebagai
warga
negara
yang
baik.
Jadi,
apa
saja
alasan
penting
mengapa
tetap
harus
melapor
pajak
meskipun
sudah
melewati
batas
waktu?
Berikut
penjelasannya
melansir
dari

Direktorat
Jenderal
Pajak
(DJP).



Baca
juga:

DJP
ingatkan
wajib
pajak
tetap
lapor
SPT
meski
ada
fitur
isi
otomatis


Alasan
tetap
lapor
pajak
meski
terlambat


1.
Patuh
terhadap
hukum
yang
berlaku

Sebagai
warga
negara
yang
taat
aturan,
melaporkan
SPT
Tahunan
adalah
bentuk
kepatuhan
terhadap
kewajiban
perpajakan.
Meskipun
terlambat,
pelaporan
tetap
dapat
dilakukan
dan
sebaiknya
tidak
diabaikan.

SPT
Tahunan
berfungsi
sebagai
bentuk
pertanggungjawaban
wajib
pajak
atas
kewajiban
pajak
yang
telah
dijalankan
selama
satu
tahun
penuh,
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
yang
berlaku.
Setiap
warga
negara
memiliki
kewajiban
untuk
melaporkan
penghasilannya
kepada
otoritas
pajak
dalam
periode
yang
telah
ditentukan.

Pelaporan
ini
menjadi
instrumen

check
and
balance

dalam
memastikan
hak
dan
kewajiban
perpajakan
berjalan
dengan
baik,
yang
pada
akhirnya
juga
berkontribusi
pada
peningkatan
penerimaan
negara.
Penerimaan
pajak
yang
optimal
akan
mendukung
percepatan
pembangunan
di
berbagai
sektor,
baik
infrastruktur
maupun
pengembangan
sumber
daya
manusia.

Manfaat
dari
pajak
ini
mencakup
pembangunan
fasilitas
umum,
peningkatan
layanan
kesehatan
dan
pendidikan,
serta
penyediaan
subsidi
dan
bantuan
sosial
bagi
masyarakat
yang
membutuhkan.



Baca
juga:

Ini
golongan
wajib
pajak
yang
harus
dan
tidak
harus
lapor
SPT
tahunan


2.
Menghindari
sanksi
yang
lebih
berat

Semakin
lama
menunda
pelaporan
SPT
Tahunan,
semakin
besar
pula
risiko
terkena
sanksi
administrasi
atau
denda.
Berdasarkan
ketentuan
dalam
UU
KUP
jo.
UU
Ciptaker,
wajib
pajak
yang
terlambat
atau
tidak
melaporkan
SPT
dapat
dikenakan
berbagai
sanksi,
mulai
dari
denda
administratif
hingga
hukuman
pidana.

Bagi
wajib
pajak
yang
dengan
sengaja
tidak
melaporkan
SPT
Tahunannya,
sanksi
yang
diberikan
bisa
lebih
berat,
termasuk
hukuman
pidana
berupa
kurungan
penjara
selama
enam
bulan
hingga
enam
tahun,
serta
denda
sebagaimana
diatur
dalam
Pasal
39
ayat
(1)
UU
KUP
jo.
UU
Ciptaker.

Melaporkan
SPT
tepat
waktu
bukan
hanya
sekadar
kepatuhan
terhadap
aturan,
tetapi
juga
langkah
preventif
untuk
menghindari
konsekuensi
hukum
yang
bisa
berdampak
buruk
secara
finansial,
reputasi,
dan
aspek
hukum
lainnya.

Oleh
karena
itu,
selain
sebagai
kewajiban
yang
diatur
oleh
perundang-undangan,
melaporkan
SPT
secara
tepat
waktu
adalah
keputusan
yang
cerdas
untuk
menghindari
masalah
yang
lebih
besar
di
kemudian
hari.



Baca
juga:

DJP
imbau
karyawan
segera
aktivasi
akun
Coretax
untuk
lapor
pajak


3.
Dukungan
penerimaan
negara
dan
kemajuan
bangsa

Sebagai
warga
negara
yang
taat,
melaporkan
pajak
bukan
sekadar
kewajiban
hukum,
tetapi
juga
bentuk
kontribusi
nyata
terhadap
pembangunan
negara.
Kepatuhan
pajak
yang
tinggi
membantu
menciptakan
fondasi
ekonomi
yang
stabil
dan
meningkatkan
kesejahteraan
masyarakat.

Meskipun
keterlambatan
dalam
melaporkan
SPT
Tahunan
dapat
menimbulkan
sanksi,
kewajiban
ini
tetap
harus
dipenuhi.
Pemerintah
terus
mengedukasi
masyarakat
tentang
pentingnya
pajak
melalui
sosialisasi
agar
kepatuhan
pajak
meningkat.
Namun,
hal
ini
perlu
didukung
oleh
kesadaran
wajib
pajak
dalam
memahami
dan
menjalankan
kewajiban
perpajakan
dengan
benar.

Pelaporan
pajak
yang
tepat
waktu
memungkinkan
pemerintah
mengelola
anggaran
dengan
lebih
efisien
untuk
pembangunan
infrastruktur,
pendidikan,
kesehatan,
dan
program
sosial.
Dengan
demikian,
kepatuhan
pajak
tidak
hanya
menghindarkan
dari
sanksi,
tetapi
juga
berkontribusi
bagi
kemajuan
bangsa.

Sebagai
tambahan
informasi,
kepatuhan
wajib
pajak
memegang
peran
penting
dalam
mencapai
target
penerimaan
pajak
dan
pelaporan
SPT
Tahunan.
Jika
wajib
pajak
melaporkan
SPT
setelah
melewati
batas
waktu
yang
ditetapkan,
sesuai
dengan
ketentuan
dalam
UU
KUP
yang
telah
diperbarui
melalui
UU
Ciptaker,
maka
akan
dikenakan
sanksi
administrasi
berupa
denda.

Besaran
denda
tersebut
adalah
Rp100.000
untuk
wajib
pajak
orang
pribadi
dan
Rp1.000.000
untuk
wajib
pajak
badan.
Denda
ini
akan
ditagihkan
melalui
Surat
Tagihan
Pajak,
dan
wajib
pajak
diwajibkan
membayarnya
dalam
jangka
waktu
yang
telah
ditentukan
sesuai
ketentuan
yang
berlaku.



Baca
juga:

SMF
lapor
kontribusi
ke
negara
capai
Rp2,2
triliun
per
September
2024



Baca
juga:

Ditjen
Pajak
lapor
perkembangan
perbaikan
sistem
Coretax

Pewarta:
Sean
Anggiatheda
Sitorus
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025

Source