
Jakarta
(ANTARA)
–
Perlintasan
kereta
api
di
Indonesia
diatur
secara
ketat
dalam
peraturan
perundang-undangan
guna
memastikan
keselamatan
semua
pengguna
jalan.
Aturan
utama
yang
harus
diikuti
adalah
pengguna
jalan
wajib
mendahulukan
perjalanan
kereta
api.
Hal
ini
tercantum
dalam
Undang-Undang
(UU)
Nomor
23
Tahun
2007
tentang
Perkeretaapian
serta
UU
Nomor
22
Tahun
2009
tentang
Lalu
Lintas
dan
Angkutan
Jalan.
Aturan
perlintasan
kereta
api
di
Indonesia
Berikut
adalah
aturan
yang
harus
dipatuhi
oleh
pengguna
jalan
saat
melintasi
perlintasan
kereta
api:
1.
Tidak
melewati
perlintasan
sebidang
saat
palang
pintu
mulai
ditutup
Pengguna
jalan
harus
berhenti
dan
tidak
memaksa
melintas
ketika
palang
pintu
sudah
mulai
bergerak
ke
bawah.
Baca
juga:
KAI:
Personel
cek
jalur
dekat
laut
Jawa
24
jam
demi
keselamatan
KA
2.
Mengurangi
kecepatan
saat
melihat
rambu
peringatan
perlintasan
sebidang
Hal
ini
bertujuan
agar
pengguna
jalan
memiliki
waktu
untuk
mengantisipasi
keberadaan
kereta
api
yang
melintas.
3.
Hentikan
kendaraan
sebelum
melintas
dan
tengok
kiri
kanan
Langkah
ini
dilakukan
untuk
memastikan
jalur
aman
sebelum
melintas.
4.
Berhenti
ketika
sinyal
berbunyi,
palang
pintu
kereta
api
mulai
ditutup,
dan/atau
ada
isyarat
lain
Sinyal
peringatan
harus
dihormati
sebagai
tanda
bahwa
kereta
api
akan
segera
melintas.
5.
Mendahulukan
perjalanan
kereta
api
Pengguna
jalan
dilarang
melintas
jika
kereta
api
sedang
melintas.
6.
Memberikan
hak
utama
kepada
kendaraan
yang
lebih
dahulu
melintas
rel
Hal
ini
bertujuan
untuk
menghindari
kemacetan
atau
potensi
kecelakaan.
Upaya
keselamatan
di
perlintasan
kereta
api
Untuk
meningkatkan
keselamatan
di
perlintasan
kereta
api,
berbagai
langkah
dapat
diterapkan,
antara
lain:
-
Pembangunan
perlintasan
tidak
sebidang
seperti
flyover
atau
underpass
guna
mengurangi
interaksi
langsung
antara
kendaraan
dan
kereta
api. -
Melengkapi
perlintasan
sebidang
dengan
peralatan
pintu
otomatis
dan
sinyal
peringatan
untuk
meningkatkan
keamanan
pengguna
jalan. -
Membuat
jalan
sejajar
dengan
rel
(frontage
road)
untuk
mengurangi
jumlah
perlintasan
sebidang
yang
berisiko
tinggi. -
Melakukan
perbaikan
infrastruktur
di
perlintasan
sebidang
agar
kendaraan
dapat
melintas
dengan
lebih
mudah
dan
aman.
Baca
juga:
KAI
tutup
309
perlintasan
sebidang
selama
2024
demi
keselamatan
Penyebab
kecelakaan
di
perlintasan
kereta
api
Kecelakaan
yang
terjadi
di
perlintasan
kereta
api
umumnya
melibatkan
tabrakan
antara
kendaraan
dengan
kereta
api
yang
sedang
melintas.
Beberapa
faktor
yang
menyebabkan
kecelakaan
tersebut
antara
lain:
1.
Faktor
sarana
Meliputi
kondisi
kereta
api
dan
fasilitas
penunjang
yang
kurang
optimal.
2.
Faktor
sumber
daya
manusia
Kurangnya
kesadaran
pengemudi
kendaraan
dalam
mematuhi
peraturan
lalu
lintas.
3.
Faktor
prasarana
Keberadaan
perlintasan
sebidang
yang
tidak
dilengkapi
dengan
pengamanan
yang
memadai.
4.
Faktor
alam
Kondisi
cuaca
buruk
yang
dapat
mengurangi
visibilitas
di
perlintasan.
5.
Faktor
eksternal
Penggunaan
jalur
rel
untuk
kepentingan
lain
di
luar
transportasi
kereta
api.
Sanksi
bagi
pelanggar
aturan
perlintasan
kereta
api
Pelanggaran
terhadap
aturan
perlintasan
kereta
api
dapat
berakibat
sanksi
hukum.
Pasal
114
UU
No.
22
Tahun
2009
tentang
Lalu
Lintas
dan
Angkutan
Jalan
menyatakan
bahwa
pada
perlintasan
sebidang,
pengemudi
wajib
berhenti
saat
sinyal
berbunyi
dan
palang
pintu
tertutup,
serta
wajib
mendahulukan
perjalanan
kereta
api.
Selain
itu,
Pasal
90
UU
No.
23
Tahun
2007
tentang
Perkeretaapian
memberikan
kewenangan
kepada
penyelenggara
prasarana
perkeretaapian
untuk
mendahulukan
perjalanan
kereta
api
di
perlintasan
sebidang.
Pasal
124
menegaskan
bahwa
pemakai
jalan
wajib
mendahulukan
perjalanan
kereta
api.
Jika
ada
pengendara
yang
nekat
menerobos
palang
pintu
kereta
api,
mereka
akan
dikenakan
sanksi
sesuai
dengan
Pasal
296
UU
LLAJ
berupa
pidana
kurungan
paling
lama
3
bulan
atau
denda
maksimal
Rp750
ribu.
Baca
juga:
KAI
Sumut
menutup
49
perlintasan
sebidang
dalam
dua
tahun
Ruang
manfaat,
ruang
Milik,
dan
ruang
pengawasan
jalur
kereta
api
Menurut
Pasal
37
ayat
(1)
UU
Perkeretaapian,
jalur
kereta
api
terdiri
dari
tiga
ruang
utama:
1.
Ruang
manfaat
jalur
kereta
api
Termasuk
jalan
rel
serta
tanah
di
kiri
dan
kanan
rel
yang
digunakan
untuk
konstruksi
jalan
rel
dan
fasilitas
operasi
kereta
api.
2.
Ruang
milik
jalur
kereta
api
Merupakan
bidang
tanah
di
kiri
dan
kanan
ruang
manfaat
yang
digunakan
untuk
pengamanan
jalur
rel.
3.
Ruang
pengawasan
jalur
kereta
api
Area
di
kiri
dan
kanan
ruang
milik
jalur
yang
berfungsi
untuk
kelancaran
operasi
kereta
api.
Sesuai
Pasal
181
UU
Perkeretaapian,
setiap
orang
dilarang
berada
di
ruang
manfaat
jalur
kereta
api
atau
menggunakan
jalur
tersebut
untuk
kepentingan
selain
operasional
kereta
api.
Pelanggaran
terhadap
aturan
ini
yang
dapat
mengganggu
perjalanan
kereta
api
dapat
dikenakan
pidana
penjara
paling
lama
3
bulan
atau
denda
maksimal
Rp15
juta.
Baca
juga:
KAI
ingatkan
masyarakat
tak
buka
kembali
perlintasan
liar
yang
ditutup
Baca
juga:
KAI
Tanjungkarang
tutup
21
perlintasan
sebidang
liar
Pewarta:
Raihan
Fadilah
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025