MINUT- Menindaklanjuti Surat Edaran Mentri Dalam Negeri ( Mendagri ) Nomor : 440/2978/SJ tertanggal 24 April dan Surat Edaran Gubernur Sulut Nomor : 030/20.2592/Sekr, tanggal 30 April 2020, Bupati Minahasa Utara (Minut) Dr (HC) Vonnie Anneke Panambunan STh langsung action, dengan mengeluarkan surat kepada Camat dan Lurah serta Hukum Tua (Kumtua).

Dalam isi surat tersebut, VAP sapaan akrab Bupati memintah Kumtua dan Lurah agar menyiapkan lokasi pemakaman, yang nantinya digunakan bilamana ada masyarakat yang meninggal, akibat Covid – 19.
Selain itu dalam surat Intruksi Bupati Minut Nomor : 110 tahun 2020 tersebut menjelaskan pelaksanaan pemakaman pasien Covid – 19 , harus dilengkapi Alat Pelingdung Diri (APD) sesuai standar dan prosedur pemakaman jenasa Covid – 19.

“Saya sangat mendukung program Pemerintah Pusat dan Pemprov Sulut, dalam hal penyediaan lahan pekuburan untuk jenasa Covid – 19” ujar Bupati VAP.

Bupati VAP mengatakan untuk tempat Pemakaman Umum ( TPU) jenasa Covid -19 yang dahulunya hanya di pusatkan di Ilo-Ilo, Kecamatan Wori, dalam Surat Edaran Gubernur Sulut, saat ini sudah diserahkan penuh pada bupati/wali kota , untuk menyediakan lahan atau tanah pemakaman umum korban Covid-19.
Menurut VAP untuk Minut sendiri, kesiapan lahan pemakaman jenasa Covid – 19, telah diatur sedemikian rupa, berkoordinasi dengan Kumtua dan Lurah.

“Kumtua dan Lurah, mereka selalu peduli dan memperhatikan warganya dan selalu tau akan nama keluarga – keluarga yang tinggal atau berdomisili di desanya. Untuk itu koordinasi pemerintah desa dan kelurahan sangat penting dilakukan didalam hal penyediaan lahan pekuburan,” ujar VAP.

Sedangkan untuk keamanan dan kelancaran dalam pemakaman, harus berkoordinasi dengan TNI dan Polri serta Puskesmas di kecamatan masing-masing.

Sementara itu, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Minut mulai turun lapangan untuk mendata tempat pemakaman yang dikelolah badan sosial/yayasan, keluarga maupun badan keagamaan. Hal itu bertujuan untuk mengetahui perijinan pemakaman tersebut sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2009 tentang pengaturan dan pengelolaan tempat pemakaman serta pemunggutan retribusi atasnya.

“Kami sementara turun lapangan untuk menindaklanjuti aturan sesuai Perda yang berlaku,” ungkap Kepala

Disperkim Minut, Oktafianus Tooy.
Lanjutnya, Bupati Minut Dr (HC) Vonnie Anneke Panambunan STh sejak 30 April 2020 telah menginstruksikan bahwa setiap kecamatan, desa dan kelurahan harus menyiapkan lahan pekuburan bagi korban Covid-19. “Bahkan telah menginstruksikan juga kepada kami agar dapat menyurat kepada pengelolah lahan pekuburan swasta agar memberikan lahan khusus untuk dijadikan sebagai tempat penguburan jenasa Covid – 19. Bisa dikatakan lahan tersebut sebagai CSAR pengelolah swasta yang memungut retribusi,” kuncinya.(ctr-22/tan)

Artikel Terbaru

Source