Minahasa Tenggara (ANTARA) – Satuan tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, memperketat penerapan protokol kesehatan (Prokes) di lokasi objek wisata.

“Kami wajibkan untuk pengelola objek wisata menerapkan protokol kesehatan,” kata Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Minahasa Tenggara Jani Rolos di Ratahan, Selasa.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, setiap lokasi objek wisata diwajibkan untuk menyiapkan sarana pendukung protokol kesehatan bagi para pengunjung seperti menyiapkan sarana cuci tangan dan hand sanitizer di sejumlah tempat, alat ukur suhu tubuh, dan mengatur jaga jarak pada tempat antrean.

“Termasuk membatasi pengunjung yang masuk ke objek wisata, jangan sampai terjadi kerumunan atau kepadatan wisatawan,” ujarnya.

Dia menambahkan, meski Kabupaten Minahasa Tenggara berada pada level satu penyebaran COVID-19, namun penerapan prokes wajib dilaksanakan dengan ketat.

“Kami tidak mau ada penyebaran virus COVID-19 di objek wisata, karena saat ini wilayah kami sudah level satu,” tandasnya.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Minahasa Tenggara Sartje Taogan mengungkapkan pihaknya mewajibkan pelaksanaan prokes di objek wisata.

“Kami minta masyarakat memberikan laporkan jika ada objek wisata yang tidak melakukan penerapan prokes,” katanya.

Dia menambahkan, pihaknya akan memberikan sanksi ke pengelola objek wisata jika tidak melaksanakan penerapan protokol kesehatan.

Source