Tomohon, Sulut (ANTARA) – Wali Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut), Caroll JA Senduk mengatakan, pemerintah daerah berupaya maksimal mewujudkan hak-hak anak di daerah tersebut.

“Kota layak anak (KLA) mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, media, dan dunia usaha,” ujar Wali Kota Caroll di Tomohon, Sabtu.

Pengintegrasian komitmen dan sumber daya tersebut harus terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak.

Karena itu menurut dia, untuk mengukur keberhasilan dan memonitoring capaian kebijakan KLA sejak tahun 2011, secara berkala Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI melaksanakan kegiatan evaluasi.

“Hasil evaluasi KLA selanjutnya digunakan sebagai masukan dalam pengembangan kebijakan, program dan kegiatan pembangunan anak Indonesia,” ujarnya.

Kota Tomohon sudah memperoleh penghargaan kota layak anak tingkat pratama pada tahun 2018, 2019 dan 2021.

Wali Kota mengatakan, dalam rangka percepatan terwujudnya KLA perlu didukung oleh subsistem atau pemangku kepentingan yang ada di dalamnya.

“Kota Tomohon sudah diimplementasikan lewat kerja sama lintas sektor dan pemangku kepentingan terkait,” ujarnya.

Anak kata dia, merupakan aset sumber daya manusia yang harus mendapatkan perhatian penuh terkait hak-haknya.

Salah satu bukti komitmen kuat antara eksekutif dan DPRD yaitu telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang kota layak anak dalam rangka memenuhi hak-hak anak di daerah tersebut.

“Pemerintah kota beserta jajaran perangkat daerah, masyarakat, orang tua, dunia usaha dan media massa memiliki kewajiban dan peran serta bersama-sama dalam memenuhi dan melindungi hak-hak anak,” ujarnya.

Source