Minahasa Tenggara (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara  kembali menyalurkan bantuan penanganan daerah rawan pangan(PDRP) bagi masyarakat, untuk memenuhi kebutuhan pangan  di masa pandemi COVID-19.

“PDRP  merupakan salah satu program nasional dan untuk  Minahasa Tenggara dikhususkan kepada kedua kelompok tani,” kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Minahasa Tenggara Made, Alit di Ratahan, Minggu.

Kedua kelompok tani yang mendapat bantuan yakni , kelompok tani Seruni Desa Wongkai Kecamatan Ratahan Timur dan Kelompok Tani Anggrek Desa Maulit Kecamatan Pasan.

“Bantuan ini disamping PDRP, juga masuk kategori penanganan dampak ekonomi akibat  pandemi COVID-19 di Minahasa Tenggara,” ujar Alit.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut merupakan salah satu penentuan Indeks Ketahanan Pangan (IKP) di Kabupaten Minahasa Tenggara.

Menurut Alit, setiap tahun IKP Minahasa Tenggara terus mengalami kenaikan, dari tahun 2018 sekitar 74,89 poin, tahun 2019 menjadi 80,23 poin, serta diprediksi tahun 2020 ini, IKIP akan mengalami kenaikan.

“Artinya, ketersediaan atau pun keterjangkauan serta pemanfaatan pangan di Kabupaten Minahasa Tenggara semakin baik,” tuturnya.

Dia pun berharap bantuan tersebut dapat meningkatkan ketersediaan pangan bagi masyarakat, khususnya petani.

“Kami berharap bantuan ini akan menjadi stimulus bagi kelompok tani,” tandasnya.

Source