
Minahasa Tenggara (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, mulai memberlakukan new normal di lingkungan kerja pada Senin (8/6).
“Hari ini kami mulai tatanan normal baru di lingkungan Pemkab baik bagi Aparatur Sipil Negara dan dalam pelayanan pemerintah,” kata Wakil Bupati Joke Legi di Ratahan, Senin.
Dia mengungkapkan, semua ASN wajib melaksanakan pedoman new normal tersebut di setiap instansi.
“Jadi tidak ada lagi bekerja dari rumah bagi para ASN. Karena sudah ada pedoman yang disiapkan Pemkab,” katanya.
Sementara itu Sekda Minahasa Tenggara David Lalandos, ada sejumlah ASN yang diperkenankan untuk tidak berkantor, karena alasan umur dan adanya riwayat penyakit.
“Untuk usia di atas 55 tahun, untuk sementara tidak wajib untuk ke kantor. Serta yang mempunyai riwayat penyakit,” jelasnya.
Selain itu bagi ASN yang sedang menjalani isolasi atau karantina agar tetap mematuhi setiap protokol kesehatan.
“Atau ada yang sedang karantina karena kontak erat dengan pasien COVID-19, harus menjalani setiap protokol kesehatan,” tandasnya.