Minahasa Tenggara (ANTARA) – Camat Posumaen Djemmy Walukow Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulut dan Pendamping Desa Mario Lontaan, keduanya mengaku telah mengingatkan oknum Hukum Tua (Kumtua) Desa Minanga Tiga berinisial SS, sebelumnya akhirnya dinonaktifkan sementara dari jabatan.

“Sejak tiga minggu lalu sebelum dinonaktifkan, saya sudah sampaikan ke oknum kumtua ini agar mengganti rekening atas nama istrinya untuk pembayaran upah harian orang kerja atau HOK,” kata Camat Djemmy Walukow di Ratahan.

Dia menambahkan, oknum kumtua tersebut sempat menyanggupi pergantian tersebut, namun tak kunjung dilakukan sampai akhirnya harus dinonaktifkan sementara.

“Sampai akhirnya ada pemeriksaan tetap tidak ada pergantian. Masih menggunakan nama istrinya untuk nomor rekening pembayaran upah HOK,” tandasnya.

Hal yang sama diungkapkan pendamping desa di Kecamatan Posumaen Mario Lontaan, yang mengaku sudah mengingatkan oknum kumtua tersebut untuk segera melakukan pergantian rekening.

“Kami sudah menyampaikan ke kumtua agar segera melakukan pergantian, agar tidak ada masalah,” katanya.

Menurut Mario, pihaknya menyarankan agar nama dalam rekening untuk pembayaran upah HOK diberikan kepada kepala tukang yang melakukan pekerjaan di desa, dan bukan istri dari oknum kumtua tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Minahasa Tenggara Royke Lumingas mengatakan, hal tersebut harus menjadi peringatan keras para  kumtua lainnya.

“Jadi perlu diingat, jangan pernah main-main dengan dana desa ini. Apalagi itu dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” katanya.

Sementara itu terkait pemeriksaan lanjutan oknum kumtua yang dinonaktifkan ini, menurut Royke, segera dilakukan pemeriksaan di Inspektorat.

Source