
TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON – Daerah transmisi lokal Coronavirus disease 2019 (Covid-19) di Sulawesi Utara bertambah. Kementerian Kesehatan menetapkan Kota Tomohon sebagai daerah zona merah transmisi lokal penyebaran Covid-19. Wali Kota Jimmy Eman mengimbau masyarakat memanuhi peraturan social and physical distancing (pembatasan sosial dan jarak) menghadapi perang Corona.
• Tito Telepon Bupati Boltim: Jokowi Lihat Video Viral Sehan
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tomohon, Yelly Potuh, membenarkan Tomohon masuk zona merah. “Kemenkes telah menetapkan Kota Tomohon sebagai salah satu daerah kabupaten kota yang berada dalam zona merah,” katanya melalui video conference, Jumat (8/5/2020).
Menurut Yelly, penetapan zona merah melalui rapat promosi kesehatan Kemenkes pada Rabu 6 Mei 2020. Seluruh kepala dinas kesehatan se-Sulut ikut vidcon. Sudah dikooordinasikan dan dibenarkan Satgas Covid-19 Provinsi Sulut melalui Juru Bicara dr Steven Dandel.
Penetapan zona merah dengan mengacu pada tinjauan kajian wilayah transmisi lokal. “Zona merah ini dibenarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sulut. Itu mengacu pada kajian dan tinjauan wilaya transmisi lokal,” kata Yelly.
Pemerintah Kota Tomohon terus mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk serius menangani masalah Covid-19. “Kami meminta supaya masyarakat patuh dan taat pada prinsip social and physical distancing. Itu sudah tertuang dalam maklumat Wali Kota Tomohon yang terus kami sampaikan supaya dipatuhi,” ucapnya.
Tomohon menjadi wilayah dengan penyebaran Covid-19 yang tergolong tinggi di Sulut. Hingga kini, ada 6 orang dinyatakan positif Covid-19. Terdapat 17 orang reaktif sesuai hasil rapid test.
Meski demikian, Pemko belum mempunyai rencana mengusulkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSB). “Sampai saat ini belum ada rencana pengusulan PSBB,” kata Yelly.
“Memang diberikannya status zora merah menjadi salah satu syarat untuk bisa mengusulkan PSBB. Namun kan ada beberapa poin yang harus dikaji, termasuk dampak perekonomian dan beberapa hal lainnya. Sehingga sejauh ini belum ada usulan Tomohon bakal menerapkan PSBB,” jelasnya.
Penetapan zona merah diterangkan Yelly atas dasar pada kajian dan tinjauan wilayah transmisi lokal. “Atas kajian pasien positif kasus 06 Sulut yang sudah meninggal sehingga diberikan status zona merah.
• Bupati Sehan: Presiden Ingin Pemda Gerak Cepat Perangi Corona
Karena sampai saat ini belum diketahui berasal dari mana pasien 06 tertular. Karena bisa saja ada pelaku perjalanan yang menjadi kontak eratnya, tapi yang pasti sampai saat ini belum diketahui karena masih terus dilakukan tracking,” ujar Yelly.