Minahasa Tenggara (ANTARA) – Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), Kementerian Keuangan kantor wilayah (Kanwil) Sulawesi Utara, bersama Pemkab Minahasa Tenggara menandantangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU), yang dilaksanakan di Aula Gedung Keuangan Negara di Manado, Jumat (13/5).

Penandatanganan nota kesepahaman ini berkaitan dengan pertukaran data, dan koordinasi pengelolaan keuangan, serta menjadi bagian penguatan sinergitas antara kedua lembaga pemerintah.

Kepala Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Utara, Ratih Hapsari Kusumawardani

Penandatanganan MoU antara DJPb Kanwil Sulawesi Utara yang dipimpin Kepala Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Utara, Ratih Hapsari Kusumawardani , bersama Pemkab Minahasa Tenggara yang dipimpin langsung Bupati James Sumendap. (Ist)

menyampaikan bahwa penandatanganan MoU ini juga merupakan langkah awal 

dari implementasi Regional Chief Economist (RCE), yaitu pembentukan Forum Koordinasi 

Pengelolaan Keuangan Negara (FKPKN).

“Forum ini diharapkan sebagai wadah koordinasi, 

komunikasi, dan konsultasi terkait pengelolaan keuangan dengan semua stakeholders baik pusat dan daerah. Khususnya antara Kementerian Keuangan sebagai pengelola fiskal dan Pemerintah Daerah sebagai pihak yang diberikan kewenangan untuk mengelola keuangan daerah,” jelasnya. 

Ratih mengungkapkan, RCE merupakan penugasan baru dari Menteri Keuangan agar Kanwil DJPb di daerah diharapkan dapat membantu terwujudnya pengelolaan keuangan Negara yang tertib, efisien, transparan, dan bertanggung jawab. 

Ditambahkannya Implementasi fungsi RCE lainnya adalah penyusunan laporan penjabaran data pelaksanaan 

anggaran pada Pemerintah Daerah dalam bentuk Laporan Asset Liability and Commitment (ALCo).

“Laporan ALCo mempunyai fungsi untuk meningkatkan dukungan data yang memiliki konteks regional, dan memperkuat koordinasi kebijakan dan pelaksanaan anggaran pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia juga memastikan, pemanfaatan bersama data dan informasi bermanfaat bagi penyusunan laporan 

Keuangan konsolidasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Informasi yang tersedia 

diperlukan untuk menghasilkan informasi aktivitas ekonomi, keuangan pemerintah berupa ringkasan informasi kinerja, dan posisi keuangan secara keseluruhan untuk sektor pemerintah umum, sektor publik. Nantinya digunakan untuk evaluasi dan pengambilan kebijakan fiskal,” tandasnya.

Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap mengungkapkan, dengan penandatanganan MoU tersebut, akan memberikan dampak yang baik bagi pihak Pemkab.

“Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara memerlukan 

informasi data atas dana transfer yang dilakukan oleh kementerian keuangan kepada pemerintah 

Daerah,” ujarnya.

Dia menambahkan, nantinya setiap data dan informasi yang diperoleh ini nantinya akan menjadi ajuan dalam pengambilan keputusan dalam kebijakan penganggaran Pemkab Minahasa Tenggara.

“Tentunya kami dari Pemkab Minahasa Tenggara sangat berterima kasih kepada Menteri Keuangan, karena dengan adanya MoU ini akan membantu kami pemerintah daerah,” ujarnya.

Lebih lanjut kata James, Pemkab Minahasa Tenggara telah mereformasi pelaksanaan keuangan yang telah menyesuaikan dengan Kementerian Keuangan, berupa pembayaran belanja secara non tunai.

Dari beberapa hal ini, kata James, Pemkab Minahasa Tenggara juga berhasil mencapai MCP KPK tertinggi di Indonesia dan tertinggi di Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2021. 

“Kami berharap dengan adanya FKPKN diharapkan adanya pemahaman yang sama atas 

pelaksanaan anggaran negara dan penyelesaian permasalahan yang lebih cepat atas pelaksanaan anggaran dan keuangan yang ada di Kabupaten Minahasa Tenggara,” tandasnya.

Sementara itu, informasi pengelolaan keuangan Negara baik yang dikelola oleh Kementerian Negara/Lembaga di daerah yang dapat di peroleh dari aplikasi yang disusun oleh Kantor Pusat, yaitu 

OMSPAN dan informasi DFDD yang ditelah ditransfer ke masing-masing pemerintah daerah melalui 

aplikasi yang dibuat oleh Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Utara, yaitu Bakudapa. 

Nantinya, pimpinan di daerah 

dapat memantau dana transfer yang dikelolanya, sehingga dapat menjadi masukan dalam 

pengambilan keputusan di daerah. Kedua aplikasi ini merupakan implementasi FKPKN yang telah dilakukan dan berjalan dengan baik.***2***

Source