MANADOPOST.ID—Sekira 1000 warga di empat desa yang berada di dua Kecamatan Kabupaten Minahasa. Masing-masing Desa Teling dan Desa Kumu di Kecamatan Tombariri. Serta Desa Ranotongkor, Ranotongkor Timur Kecamatan di Tombariri Timur. Menerima sertifikat tanah, program reforma melalui redistribusi tanah bagi rakyat.

Desa Teling 124, Desa Kumu 80, Desa Ranotongkor 391 dan Desa Ranotongkor Timur 405. Gubernur juga menyerahkan bantuan sosial, berupa bahan pokok kepada 939 KK di Minahasa yaitu Desa Poopo 272, Desa Teling 277, Desa Kumu 267, Desa Pinasungkulan 123.

Penyerahan sertifikat, diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE (OD), yang didampingi Bupati Minahasa Dr Royke Oktavian Roring MSi dan Wakil Bupati Dr Robby Dondokambey SSi bertempat Di Desa Poopo Kecamatan Tombariri, Jumat (19/6).

OD dalam sambutannya menyampaikan syukur kepada Tuhan Yang maha kuasa atas terlaksananya penyerahan Sertifikat Redistribusi Tanah kepada Masyarakat di Kabupaten Minahasa.

“Kita patut bersyukur Kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, atas penyerahan Sertifikat yang merupakan redistribusi dari Tanah negara yang diberikan gratis ke masyarakat, dan Program Pemerintah pusat dari seluruh Daerah di Indonesia, baru di Sulawesi Utara yang ada,” sebut OD.

Lebih lanjut Gubernur OD, mengajak semua pihak, untuk tetap terus mendukung program Pemerintah Provinsi Sulut, untuk kemajuan masyarakat Sulawesi Utara, serta berharap tanah-tanah yang telah dimiliki warga untuk dapat dimanfaatkan dalam menopang perekonomian.

Sementara itu, Bupati Minahasa Dr Royke Oktavian Roring MSi menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara penyerahan sertifikat tanah kepada masyarakat, yang sudah tidak dikelola kembali oleh pemegang HGUnya, pemerintah provinsi mempunyai kebijakan memberikan kepada instansi atau masyarakat yang membutuhkan.

“Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Minahasa, menyampaikan terima kasih Kepada Pemerintah Provinsi, terlebih Gubernur Sulawesi Utara, atas perhatiannya kepada Masyarakat di Kabupaten Minahasa, penyerahan sertifikat bagi seribu warga di Empat Desa, didua Kecamatan merupakan kebanggaan tersendiri bagi masyarakat Kabupaten Minahasa,” jelas ROR.

Lebih lanjut menurut Bupati ROR bahwa Kabupaten Minahasa mendapatkan Program ini, karena di nilai layak oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk menjadi Lokasi Reforma Agraria. “Sesuai penilaian dari Provinsi dan pusat, Kabupaten Minahasa memang layak mendapatkan program ini,” pungkasnya.(mega)

Source