Manado (ANTARA) – Pemerintah Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, akan meningkatkan penanganan masalah kemiskinan ekstrem di kota itu di tahun 2024.

“Saya berharap agar kemiskinan ekstrem dapat kita tangani sesuai target yang sudah dicanangkan secara nasional,” kata Wali Kota Manado Andrei Angouw, di Manado, Kamis.

Dia mengatakan pemerintah menangani kemiskinan ekstrem dengan target tidak ada lagi masyarakat di kota itu yang masuk kategori miskin ekstrem pada 2024.

Ia mengatakan di tahun 2023 ada sebanyak 884 orang warga Kota Manado yang terdata sebagai miskin ekstrem, yakni dalam kondisi pengeluaran per bulan per orang di bawah Rp320 ribu.

Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar.

Sesuai amanat UUD RI 1945 itu, lanjut dia, untuk warga miskin ekstrem yang sudah tidak bisa produktif dan tidak mempunyai keluarga atau pengasuh dibiayai oleh Pemkot Manado supaya keluar dari kondisi miskin ekstrem, termasuk difasilitasi untuk tinggal di rumah jompo.

Untuk yang masih produktif, katanya, akan diberikan pelatihan dan kesempatan agar produktif sehingga bisa menangani diri sendiri dan keluarga untuk keluar dari kondisi kemiskinan ekstrem, termasuk diberikan kesempatan untuk tinggal di rumah susun sewa milik pemkot.

Source