
Manado
(ANTARA)
–
Badan
Pendapatan
Daerah
(Bapenda)
Kota
Manado
mencatatkan
pemasukan
ke
kas
daerah
dari
sektor
pajak
restoran
sebesar
19,98
persen,
dalam
tiga
bulan
pertama
di
2025.
“Ini
adalah
data
hingga
10
Maret,
dari
target
Rp
128,5
miliar,
pemasukan
dari
sektor
pajak
restoran
mencapai
Rp
25,67
miliar,”
kata
Plt
Kepala
Bapenda
Manado,
Steven
Rende,
melalui
Kepala
bidang
pembukuan
dan
IT
Bapenda
Manado,
Lufry
Gerungan,
di
Manado,
Rabu.
Lufry
Gerungan
mengatakan,
bahwa
sektor
pajak
restoran
memang
menjadi
salah
satu
primadona
terkait
pemasukan
daerah,
karena
menjadi
penyumbang
terbesar
dari
13
item
target
pendapatan
yang
dikelola
Bapenda
Manado.
Dia
menyebutkan,
dalam
dua
bulan
pertama
pajak
restoran
juga
menjadi
penyumbang
tertinggi
pendapatan
asli
daerah
(PAD)
sehingga
menjadi
salah
satu
andalan
pemerintah
kota
dalam
mendongkrak
pendapatan
di
Manado.
Lufry
Gerungan
menyebutkan,
pada
Januari
2025,
pajak
restoran
menyumbangkan
Rp
14,42
miliar
PAD,
kemudian
pada
Februari
masuk
sebesar
Rp
9,94
miliar
dan
pada
Maret
hingga
awal
10
Maret
tercatat
sebesar
Rp
1,30
miliar.
“Kami
terus
memaksimalkan
upaya
untuk
mendorong
pemasukan
daerah
dari
sektor
pajak
restoran,
sebab
di
Manado
banyak
muncul
usaha
kuliner
yang
terus
berkembang
dan
maju,”
katanya.
Apalagi
menurutnya,
Manado
adalah
kota
jasa,
otomatis
banyak
yang
datang
dan
beraktifitas,
sudah
pasti
akan
memanfaatkan
semua
fasilitas
yang
ada,
termasuk
makan
di
semua
restoran
dan
rumah
makan
yang
ada,
dan
akan
membuat
pendapatan
daerah
bertambah.
Selain
itu,
Lufry
mengatakan,
untuk
mendorong
peningkatan
PAD
Manado
terutama
dari
sektor
pajak
restoran,
Bapenda
pun
melakukan
berbagai
terobosan,
seperti
uji
petik
di
berbagai
usaha
kuliner,
untuk
memastikan
berapa
besaran
omzet
sebulan.
“Dengan
demikian
bisa
memastikan
berapa
berapa
besaran
pendapatan
satu
tempat
usaha,
dan
apakah
pajak
yang
disetorkan
itu
sudah
sesuai
atau
belum,”
katanya.
Sebab
menurutnya,
pajak
yang
disetorkan
oleh
restoran
itu,
adalah
milik
masyarakat,
yang
dibayarkan
konsumen
setiap
kami
menikmati
makanan
di
restoran,
dan
harus
diteruskan
ke
kas
daerah,
pengusaha
tak
boleh
menahan.