Maskapai Sudah Ajukan Pelayanan Penerbangan

MANADOPOST.ID–Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado sudah melayani penerbangan. Terhitung sejak Selasa (5/5) hingga Senin 1 Juni mendatang. Jam operasional penerbangannya mulai pukul 7.00 sampai 18.00 WITA.

Kemarin salah satu maskapai BUMN Garuda Indonesia sudah mengajukan laporan pelayanan penerbangan pada pihak Bandara Sam Ratulangi. Dengan mengoperasikan dua pesawat GA 600 CGK-MDC dan GA 601 MDC-CGK. Namun penerbangan tersebut tidak diperuntukan untuk masyarakat pada umumnya. Melainkan bagi mereka yang memiliki tugas penting sesuai aturan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.

Seperti yang diberitakan Manado Post, edisi Kamis (7/5), Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam rapat kerja dengan Komisi V secara virtual mengatakan, seluruh moda transportasi direncanakan kembali beroperasi mulai kemarin dengan pembatasan kriteria penumpang. Kemudian diiringi keluarnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagai pelengkap aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan pengaturan terkait pengendalian transportasi selama bulan Ramadan dan Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Lalu kembali dipertegas dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 31 tahun 2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Angkasa Pura I menyambut baik dan mendukung arahan pemerintah tersebut dengan membentuk posko pengamanan dan pemeriksaan di bandara yang dilengkapi dengan fasilitas penyelenggaraan protokol kesehatan sesuai Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19,” sebut GM AP Manado Minggus Gandeguai, mengutip penjelasan Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi.

Angkasa Pura I juga memberikan dan melaksanakan rekomendasi slot time jika terdapat maskapai yang mengajukan perubahan jadwal penerbangan, sesuai jam operasional masing-masing bandara. “Kami juga menyiapkan posko penjagaan dan pemeriksaan terhadap orang yang akan melakukan perjalanan udara melalui 15 bandara kelolaannya serta beberapa upaya lainnya,” katanya memastikan.

Bagaimana tanggapan Pemerintah Provinsi Sulut? Kepala Dinas Perhubungan Daerah Sulut Lynda Watania kembali menegaskan, jika penerbangan masih belum dibuka bebas untuk penumpang. Menurutnya, sesuai Permenhub 25/2020 tetap berlaku untuk larangan mudik. “Sekarang ada dasar Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Covid 19 Pusat, dengan persyaratan khusus yang sangat ketat   hanya untuk penanganan penyebaran Covid-19. Seperti untuk kepentingan kesehatan, pertahanan keamanan, kepentingan bagi yang sakit atau kena duka. Ini pun dengan persyaratan yang sangat ketat,” jelas Watania.

Dia juga mengatakan, penumpang diberikan kesempatan untuk mengakses jalur penerbangan dengan syarat yang ketat. “Itu diperbolehkan tapi syaratnya dia membawa bawa alat-alat kesehatan, serta keperluan sakit. Tapi harus ada surat izin dari Polri dan beberapa pihak terkait. Kan sudah ada juga imbauan pemerintah untuk larangan mudik. Itu tetap tidak bisa dilakukan,” tandasnya.

Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Aditia menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. ”Kami tegaskan bahwa tidak ada perubahan peraturan. Tetap pelarangan mudik Idul Fitri dan pembatasan orang untuk keluar dari wilayah PSBB. Yang diatur itu pengecualian untuk kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19 yang kriteria dan syarat-syaratnya ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19,” kata Adita.

Dia menambahkan, semua penumpang yang diperbolehkan bepergian sesuai kriteria dalam SE Gugus Tugas akan diatur dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan. Hal itu menurutnya sesuai dengan amanat Permenhub 18/2020 dan Permenhub 25/2020. ”Kementerian Perhubungan hanya menyediakan transportasi di semua moda baik di darat, laut, udara dan kereta api.” ujarnya.

Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menegaskan bahwa mudik tetap dilarang dan tidak ada kelonggaran. “Beberapa waktu terakhir, kami mendapatkan kesan seolah-olah masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau adanya kelonggaran. Saya Tegaskan. Tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya Mudik Dilarang. Titik! Saya tegaskan sekali lagi. Mudik dilarang, Titik!,” tegas Doni kemarin.

Meski demikian, pemerintah mengeluarkan daftar pengecualian bagi sebagian orang yang dapat tetap melakukan perjalanan antar wilayah dalam masa larangan mudik. Daftar pengecualian tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Daftar pengecualian tersebut diantaranya adalah ASN atau personil yang bekerja pada lembaga yang terlibat dalam layanan penanganan Covid-19 seperti petugas kesehatan, petugas keamanana, serta personil penting yang mendukung pelayanan kebutuhan dasar dan ekonomi masyarakat. Selain itu, masyarakat biasa yang salah satu anggota keluarga intinya (ayah, ibu, suami/istri, anak, saudara kandung) mengalami sakit keras ataupun meninggal juga diperbolehkan untuk melakukan perjalanan. Hal ini juga berlaku pada pekerja migran (PMI), Mahasiswa yang kuliah di luar negeri, serta pemulangan WNI dengan alasan khusus.

Doni mengatakan, Gugus Tugas memberikan pengecualian untuk bisa melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19 di antaranya; Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Pegawai BUMN, Lembaga Usaha, NGO yang semuanya berhubungan dengan penanganan Covid-19. ”Termasuk bagi masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan serta repatriasi WNI yang kembali ke tanah air. Selain itu, pengecualian kepada masyarat yang mengalami musibah dan kemalangan seperti meninggal dunia dan sakit keras,” tutur Doni.

Doni mengatakan, Surat Edaran tersebut diterbitkan salah satunya karena ada beberapa persoalan yang tidak diinginkan meliputi terhambatnya pelayanan percepatan penanganan Covid-19 dan juga pelayanan kesehatan, seperti halnya adanya pengiriman alat kesehatan yang sulit menjangkau seluruh wilayah. Terbatasnya mobilitas tenaga medis dan pengiriman spesimen dari pemeriksaan masyarakat melalui metode swab test Polymerase Chain Reaction (PCR).

Selain itu, ada problem keterbatasan transportasi pengiriman personel untuk mendukung Gugus Tugas Daerah. Persoalan pemulangan atau repatriasi ABK dan pekerja migran ke tanah air, dan terhambatnya pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum. “Seperti seorang pejabat TNI tidak diperkenankan istrinya ikut ke lokasi penugasan. Tentunya kehadiran istri penting karena menyangkut serah terima jabatan di lingkunan TNI, ini pun juga terganggu,” jelas Doni.

Selain itu, beberapa pelayanan kebutuhan dasar juga mengalami hambatan seperti rantai pasokan makanan terutama hasil pertanian, peternakan juga perikanan. Pemerintah juga tidak ingin kemudian mobilitas pekerja harian lepas seperti petani dan peternak juga terhambat. Kebutuhan dasar masyarakat harus dapat terpenuhi dengan mudah sehingga masyarakat juga terjamin dalam pemenuhan gizi untuk menjaga imunitas tubuh. “Masyarakat harus dijamin kebutuhan untuk mendapatkan gizi yang berkualitas dalam rangka meningkatkan imunitas tubuh, agar bisa lekas sembuh dari COVID-19, termasuk juga bisa menghindari, supaya tidak terpapar COVID-19,” ujar Doni.

Pelayanan fungsi ekonomi penting kata Doni misalnya bahan dasar APD, yang perlu didatangkan dari luar negeri. Kemudian, reagen untuk PCR Test. Kemudian juga, masker N95, serta alat-alat kesehatan lainnya, seperti halnya mesin PCR. Orang-orang dalam daftar pengecualian pun harus memenuhi sejumlah syarat. Diantaranya adalah memiliki izin dari atasan minimal setara eselon II atau kepala kantor. Bagi wirausaha yang usahanya berkaitan dengan percepatan penanganan Covid-19 tetapi tidak memiliki instansi, maka harus ada surat pernyataan di atas materai yang diketahui kepala desa atau lurah.

Selain itu, mereka juga harus memiliki surat keterangan sehat baik untuk pergi maupun pulang yang diperoleh dari dokter rumah sakit, puskesmas, atau klinik setelah menjalani rangkaian pemeriksaan termasuk tes cepat dan tes usap tenggorokan (rapid test) untuk memastikan dirinya tak terjangkit. “Kegiatan yang dilakukan harus tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat, meliputi menjaga jarak, menggunakan masker, mencuci tangan, dan tidak menyentuh bagian wajah,” pungkas Doni.

Pada kesempatan sebelumnya, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menjelaskan bahwa layanan penerbangan yang dibuka akan merujuk pada surat edaran gugus tugas Covid-19.  Maskapai Lion Air Group kemarin juga meng-update informasinya mengenai dibukanya kembali penerbangan untuk Lion Air, Batik Air, dan Wings Air.

Corporate Communication Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro menegaskan, Lion Air Group berencana kembali mengudara mulai 10 Mei. Namun, Danang juga menegaskan bahwa operasional tetap mengacu pada aturan gugus tugas, BNPB, dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub.(ayu/gnr)

Artikel Terbaru

Source